Oleh: Sindy Utami
Penemuan Bayi Perempuan
Sesosok bayi perempuan ditemukan tergeletak di sebuah rumah kosong di Cilongkrang, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (16/2/2023).
Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto menjelaskan, bayi tersebut kali pertama ditemukan oleh salah satu warga yang curiga mendengar suara sekitar pukul 12.30 WIB.
"Bayi perempuan itu ditemukan sekitar pukul 12.30 WB di rumah kosong tergeletak di tanah tanpa sehelai kain," kata Gatot melalui keterangan tertulis, Jumat (17/2/2023). (https://regional.kompas.com/)
Penyebab Maraknya Pembuangan Anak
Kehadiran anak baik perempuan maupun laki-laki adalah sesuatu yang sangat dinanti nanti oleh setiap pasangan. Anak adalah anugerah Illahi yang nilai kebahagiaannya tidak bisa ditukar dengan materi. Secara alami ketika anak hadir ke dunia akan menimbulkan kebahagiaan bagi orangtua yang begitu mengharapkannya.
Namun, di desa Cilongkrang, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada hari Kamis 16 Februari 2023 sekitar pukul 12.30 ditemukan bayi tergeletak TANPA SEHELAI KAIN. Bayi mungil yang belum mengerti apa-apa ini dibiarkan begitu saja, bahkan tanpa kain yang menyelimutinya. Apakah jiwa ibu yang sehat akan tega membiarkan bayinya kedingingan? Sungguh nampaknya telah hilang nurani sang ibu yang dengan sadar meninggalkan bayinya sendirian tanpa kain yang menyelimuti di rumah kosong yang jauh dari pemukiman warga.
Peristiwa pembuangan bayi tidak akan terjadi dengan beberapa alasan, pertama bayi tersebut dikandung oleh rahim ibu yang sehat jasmani dan rohani dan yang kedua kehadirannya memang diinginkan oleh sebuah pasangan yang telah melangsungkan pernikahan. Sehingga terjadinya pembuangan bayi kemungkinan besar karena tidak terpenuhi dua alasan tersebut bisa jadi lahir dari ibu yang gila atau hadir sebelum terjadinya pernikahan.
Pihak kepolisian masih memburu orangtua yang tega membuang anak tersebut. Padahal peristiwa penelantaran anak sangat dilarang baik dalam undang undang Nomot 23 Tahun 2002 maupun KUHP. Menelantarkan anak dikategorikan sebagai suatu tindakan kekerasan dan merupakan delik dengan perbuatan dilarang oleh peraturan hukum pidana Indonesia.
Pasal 305 KUHP menyatakan bahwa barangsiapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Mengapa pidana penjara yang demikian bahkan tidak membuat seorang ibu merasa terancam sehingga dengan amoral dia pergi melahirkan seorang anak di sebuah rumah kosong yang jauh dari pemukiman warga lantas meninggalkan nya begitu saja tanpa menutupi tubuh mungil sang bayi untuk sekedar menghangatkan badannya?
Masih belum jelas apa alasan orangtua membuang bayi perempuan seberat 4,1 kilogram dan panjang 53 cm yang ditemukan tergeletak di tanah tanpa pakaian. Bisa jadi ia lahir dari orangtua yang belum menjadi sepasang suami istri. Atau bisa jadi lahir dari orangtua yang menyerah pada kondisi ekonomi hari ini dan menganggap anak sebagai beban ekonomi dan tak memiliki biaya untuk melahirkan melalui bantuan medis sehingga terpaksa melahirkan seorang diri dan meninggalkannya.
Jika memang sang bayi terlahir dari orangtuanya yang belum terikat pernikahan kemudian mengakibatkan keduanya terlibat dalam pergaulan bebas dengan dilandasi kebebasan berperilaku serta keduanya menyandarkan pusat pemikiran bahwa aturan agama dipisahkan dari aturan kehidupan tentu wajar jika pada akhirnya tega membuang darah dagingnya sendiri. Sebab landasan memisahkan agama dari kehidupan (sekulerisme) yang saat ini menjadi landasan berfikir hampir setiap orang secara otomatis mampu membunuh naluri bahkan naluri seorang ibu terhadap anaknya karena dalam proses berpikirnya tidak lagi memiliki titik hubung dengan kehidupan masa depan di akhirat sebagaimana yang diajarkan melalui agama.
Membuang Anak Dalam Pandangan Islam
Menurut Islam hukum membuang bayi sangatlah dilarang dan haram hukumnya. Sebagaimana dalil dalam al-Qur’an surat Al-Israa’ : 13 yang artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”.
Di dalam al-Qur’an surat Al-Isra’ ayat 32 Allah telah menjelaskan mengenai perbuatan zina yang berbunyi: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. Berawal dari perbuatan zina banyak orang yang akhirnya tega untuk melakukan hal-hal amoral, seperti membunuh atau membuang anak. Satu kali berbuat kesalahan maka seseorang harus mencari cara untuk menutupi kesalahan dengan mencari kesalahan yang lain.
Perbuatan membuang bayi baik masih dalam kandungan ataupun sudah hidup di dunia adalah kufur nikmat dan sama saja dengan menolak rezeki. Padahal diluar sana banyak sekali pasangan suami istri yang menginginkan kehadiran seorang bayi di dalam kehidupannya. Perbuatan dholim ini tentu akan dilaknat oleh Allah selama-lamanya.
Selain kufur nikmat orang yang membuang bayi juga bisa dianggap menolak rejeki. Sebab banyak hadist yang mengatakan bahwa bayi adalah rezeki yang diberikan oleh Allah kepada makhluknya. Setiap bayi yang lahir di dunia pasti memiliki rezeki masing-masing. Jika hal ini dilanggar dengan berniat untuk membunuh bayi maka sama saja dengan menolak rezeki dari Allah dan sangat jelas perbuatan ini hukumnya adalah haram.
Dalam agama Islam terdapat berbagai perintah yang oleh Allah dan larangan yang harus dihindari. Menjalankan perintah dan menjauhi larangan adalah wujud taqwa seseorang kepada Allah. Sehingga orang yang tidak mau menjalankan perintah Allah adalah wujud dari kesesatan. Membuang bayi adalah pintu utama seseorang masuk ke dalam lingkaran setan dan jauh dari hidayah Allah SWT.
Allah tidak akan menyiksa hambanya yang beriman dan bertaqwa, namun Allah akan menyiksa siapa saja yang berbuat dholim dan melanggar aturan Allah. Membuang bayi sama saja dengan mengancam nyawa orang lain yang tidak berdosa, dengan demikian Allah juga akan memberikan siksa yang pantas di akhirat kelak. Semoga kita sebagai umat Islam tidak termasuk golongan orang yang mendapatkan siksa dari Allah di akhirat.
Orang yang telah membuang anak ternyata tidak hanya berdampak buruk kepada pelaku, namun juga menyiksa anak yang dibuang. Setelah berhasil membuang anak pertanyaan yang muncul selanjutnya adalah bagaimana nasib anak yang telah dibuang? Bagaimana nasabnya? Bagaimana status hukum anak yang dibuang? Siapa yang harus merawat anak yang telah dibuang?
Perlu kita pahami anak yang dibuang adalah jiwa yang wajib dihormati dan diselamatkan kehidupannya. Siapapun yang menemukan anak dibuang hendaknya harus menyelamatkan dan memberikan kehidupan yang layak. Jika ada masyarakat yang menemukan anak dibuang maka wajib untuk menyelamatkannya, apabila hanya dibiarkan maka seluruh masyarakat akan mendapatkan dosanya. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi orang yang bersedia untuk merawat anak yang dibuang, yaitu:
1.Islam
2.Harus paham dengan hukum
Merdeka atau tidak sedang di bawah tekanan
3.Adil dan bersedia merawat dengan kasih sayang
Adanya syarat seperti yang demikian bertujuan bagi yang ingin merawat anak temuan agar nasib anak yang dibuang tersebut lebih baik, jatuh ke tangan orang yang tepat, dan pastinya bisa tumbuh berkembang paham dengan ajaran Islam.
Wallahu'alam Bish showwab
Tags
Opini