Mahalnya ONH, Bukti Carut Marut Pengaturan Ibadah oleh Negara

Oleh : Hj. Sopiah


Kementrian Agama telah memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp. 49.8 juta. Lebih rendah dibandingkan usulan awal yang semula Rp. 69 juta namun faktanya tetap saja hal tersebut memberatkan para calon jamaah haji karena biaya tersebut terlalu mahal apalagi di zaman serba sulit seperti sekarang. Dan dengan biaya tersebut pun untuk tahun ini ada pengurangan fasilitas living cost dan makan dibandingkan dengan haji tahun 2022. Tentu saja ini sangat merugikan para calon jamaah haji. 

Sungguh ironis di negara yang mayoritas rakyatnya muslim tapi biaya ONH nya mahal. Sejatinya tugas negara adalah memenuhi semua kebutuhan rakyat, termasuk memfasilitasi dan memudahkan rakyatnya yang muslim untuk menunaikan ibadah haji. Justru faktanya saat ini negara memalak rakyat yang akan beribadah haji dengan menetapkan ONH yang mahal. Mahalnya ONH ini membuktikan pengaturan yang tidak profesional serta carut marut dan bukti nyata kapitalisasi ibadah. Terbukti dengan sistem kapitalis negara mencari keuntungan dari dana haji rakyat.

Lalu bagaimana seharusnya negara mengatur perkara ibadah haji? Solusinya adalah dengan menerapkan aturan Islam karena hanya dengan sistem Islam pengelolaan ibadah haji dapat berjalan dengan sempurna, rakyat dapat terlayani dengan baik tanpa dibebani dengan ONH yang mahal sehingga rakyat dapat menjalankan ibadah haji dengan khusyu dan meninggalkan keluarga di tanah air dengan tenang. Para calon jamaah haji adalah tamu-tamu Allah yang mulia yang harus dilayani tanpa unsur bisnis di dalamnya. Negara wajib melakukan ri’ayah (pelayanan) bukan bersikap komersil. Mekanisme dan pengaturan tersebut hanya bisa diterapkan di negara khilafah dengan sistem Islam yang paripurna. Hanya Islam rahmat bagi semesta alam. 

Wallahu’alam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak