Fina Ariyana, SE, Ak
Baru-baru ini publik di Kabupaten Bekasi digegerkan dengan penangkapan pencuri motor yang sedang beraksi pada hari Sabtu 21 Januari 2023, pukul 16.00. Pencuri ini membawa senjata api rakitan, senjata tajam dan kunci letter T. (cikarang daily, 25/1/23) Setelah diselidiki, pelaku curanmor tersebut telah melakukan aksinya sebanyak 30 kali. Modus yang dipakai adalah menakut-nakuti mangsanya dengan menggunakan senjata api.
Dikutip dari bekasi.inews.id (31/12/22), sepanjang tahun 2022 kriminalitas di Bekasi tercatat sebanyak 1.553 kasus. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang tercatat 1.179 kasus. Kapolres Metro Bekasi menyampaikan kasus kriminal judi yang naik tajam 900 persen. Kriminal jalanan juga naik. Curas dan cyber crime naik 47 persen. Kejahatan menonjol naik tajam di angka 67 persen.
Tertangkapnya pelaku curanmor yang menjadikan aksi tersebut sebagai profesi sehari-harinya dan tingginya angka kriminalitas tersebut ibarat fenomena gunung es. Kasus yang tercatat adalah yang terlapor atau teridentifikasi oleh Polres Bekasi. Sedangkan yang terjadi di lapangan jelas jauh lebih banyak. Namun, masyarakat yang mengalami kejahatan tersebut banyak yang tidak melaporkannya dan memilih menyelesaikan sendiri atau mengikhlaskan kejadian tersebut. Sebab, perlu biaya tambahan ketika melaporkan kasus pada pihak yang berwajib. Meskipun secara undang-undang dikatakan lapor perkara bersifat gratis atau tak berbayar. Namun, kenyataan di lapangan masih terjadi pungutan dari penyidik dengan alasan untuk biaya penyidikan. Seperti yang terjadi pada Bripka Madih yang dipungut biaya penyidikan setelah menanyakan kasus penyerobotan tanah orang tua yang mangkrak selama 8 tahun. (Merdeka.com, 2/2/23) Hal ini seringkali terjadi sehingga semakin meningkatkan distrust masyarakat terhadap institusi pelindung masyarakat.
Tingginya angka kriminalitas di Bekasi yang notabene adalah kota industri perlu mendapat perhatian serius. Selama ini pemerintah abai dalam memberantas kriminalitas yang sangat merajalela. Berita curanmor, pembegalan, penculikan, penipuan hampir setiap hari terdengar di tengah masyarakat. Namun, seolah berita itu dibiarkan berlalu. Ketika pihak yang berwajib bekerja pun hanya berupaya menangkap dan menghukum. Pemerintah tidak memperhatikan apa penyebab kriminalitas kian meningkat tiap tahun? Bagaimana mencegahnya? Ini tidak pernah menjadi proyek serius. Padahal Bekasi sudah di level darurat kriminal. Warga Bekasi selalui dihantui rasa tidak aman ketika bepergian keluar rumah baik di waktu pagi, siang atau malam.
Angka kriminalitas yang tinggi salah satunya disebabkan oleh tingginya angka pengangguran di Bekasi. Dani Ramdan, Bupati Bekasi menyatakan tertanggal 5 Juli 2022 angka pengangguran di Kabupaten Bekasi masih cukup tinggi yakni sebesar 10,26 persen atau sekitar 220.000 orang. Angka yang fantastis bukan? Padahal terdapat lebih dari 7000 perusahaan beroperasi di Bekasi. Pemerintah hanya menyediakan pelatihan untuk para penganggur dan berharap dapat menurunkan angka tersebut. Tentu saja jika tidak kuat secara keimanan dan perut yang perlu diisi agar tetap menyambung hidup, tak sedikit yang nekat melakukan kejahatan.
Berbeda dengan daulah islam, misalnya pada masa khilafah Utsmaniyyah. Selama berabad-abad kejahatan yang tercatat hanya sebanyak 200 kasus saja. Berbeda jauh dengan kondisi hari ini dimana kejahatan terjadi setiap hari.
Hal ini disebabkan khalifah berupaya memenuhi kebutuhan dasar warga negaranya. Khalifah menyediakan jalan mencari nafkah yang halal dan thoyyib. Perempuan juga tidak dieksploitasi ikut bekerja keras sehingga ikut mengambil porsi kewajiban mencari nafkah bagi laki-laki. Perempuan tetap berjalan sesuai qodratnya sebagai ummu warobbatul bayt. Selain itu khalifah menjamin ketersediaan pendidikan, kesehatan dan keamanan.
Pendanaan bagi para pengangguran diambil dari dana zakat mal dan zakat fitrah yang diambil dari para muzakki atau orang kaya yang disalurkan bagi fakir miskin yang merupakan kelompok delapan asnaf. Sebab, kebutuhan hidup dijamin membuat angka kriminalitas menjadi kecil.
Khalifah bertanggung jawab juga dengan suasana keimanan yang harus tercipta di tengah masyarakat agar masyarakat memiliki rasa takut yang kuat untuk bermaksiat kepada Allah. Tak lupa, islam memiliki mekanisme sanksi dan uqubat yang berfungsi sebagai penebus dosa bagi pelaku dan pencegah terjadinya kriminal serupa di masa depan.
Ketika hak dasar manusia telah terpenuhi, suasana keimanan terjaga dan ada peraturan hukum yang mencegah kejahatan, maka mudah saja untuk menurunkan angka kriminalitas. Tentu hal ini dapat diselesaikan dengan menerapkan islam dalam seluruh aspek kehidupan. Tidak hanya mengadopsi sistem hukumnya saja secara parsial atau sistem ekonominya saja secara parsial. Sebab akan terjadi ketimpangan nantinya.
Sudah saatnya pemerintah dan masyarakat pada umumnya memiliki kesadaran pentingnya penerapan islam secara kaffah. Sebab, syariat Allah saja yang membawa rahmat bagi seluruh alam baik bagi muslim maupun non muslim. Tidak hanya mampu menyelesaikan problem kriminalitas, namun juga problem lain seperti ekonomi dan moral.
Tags
Opini