Kerusakan Lingkungan Buah Kerakusan Pengelolaan Sumber Daya Alam oleh Asing




Oleh : Heni Lestari
 (Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)


Tafsir Q.S. Ar Rum Ayat 4 :
"Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari ( akibat ) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)."

Selama ini banyak kita melihat melalui beberapa tayangan di media televisi, media sosial dan media yang lainnya tayangan - tayangan tentang terjadinya beberapa bencana kerusakan lingkungan. Salah satunya ada bencana banjir bandang yang pernah terjadi di 3 ( Desa Kalikatir, Begaganlimo, Dilem ) di Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto yang terjadi di tahun 2017 (detiknews).

Banjir dan tanah longsor juga menerjang kawasan wisata Pacet dan sekitarnya . Banjir yang menerjang beberapa wilayah di areal selatan Kabupaten Mojokerto ini terjadi di tahun 2019 ( sumber informasi Gema Media 18 Januari 2019 ). Banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di kawasan dataran tinggi ini saat kita lihat banyak sekali terjadi illegal logging penebangan hutan secara massif baik itu dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan yang mengambil hasil kayu sebagai Sumber Daya Alam (SDA), maupun mengambil air sebagai sumber utama air minum dalam kemasan. Hutan lindung menurut literatur umum adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, pengendalian erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.

Hutan Lindung dengan lereng kemiringan 45° termasuk Kawasan lindung. Dalam UU Nomor 11 tahun 2020 dan PP nomor 23 tahun 2020, disebutkan bahwa Kawasan hutan lindung bisa dimanfaatkan tanpa menebang pohon yang ada di dalamnya.

Peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah sendiri pada akhirnya menjadi bola yang menggelinding karena peraturan yang dibuat tidak bisa diteggak secara baik. Dimana pelaku pelaku kerusakan lingkungan dalam pengelolaan SDA tidak diberikan sanksi yang memberikan efek jera kepada para pelaku cukong cukong asing sehingga kejadian ini menjadi potret carut marutnya pemerintah dalam menegakkan regulasi kebijakan terkait Pengelolaan SDA.

Sebagai seorang aktifis lingkungan di bidang sampah, penulis banyak terlibat dalam riset dan bergerak dalam penanganan terkait masalah sampah. Sampah menjadi salah satu polemik yang terjadi, baik itu di wilayah rural maupun di wilayah urbant. Masyarakat yang terpola untuk membuang sampah secara sembarangan, mulai dari skala rumah tangga, sekolah maupun instansi perusahaan yang tidak mengelola limbahnya secara baik dan berwawasan lingkungan. Puncaknya adalah ketika sampah tidak dikelola secara baik dan benar. Akan terjadi Penumpukan di Kawasan  Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Usia TPA yang bisa diharapkan sampai puluhan tahun menjadi cepat penuh. Ketika TPA penuh, biaya untuk membuat TPA yang baru akan menghabiskan anggaran negara sampai bertrilyun -trilyun. 

Dampaknya adalah pengeluaran negara akan semakin besar dan ini secara langsung akan berdampak pada masyarakat terkait biaya pajak yang akan di bebankan oleh masyarakat . Sekali lagi hal ini menunjukkan ketidak mampuan pemerintah dalam mengelola dan memanagemen masalah lingkungan.

Kerusakan lingkungan disebabkan :
• Kurangnya edukasi di masyarakat terkait pengelolaan masalah lingkungan 
• Kurang mampunya pemerintah dalam menjaga dan menegakkan regulasi kebijakan
• Keserakahan manusia 
• Carut marut pemerintah dalam pengelolaan masalah sampah
• Campur tangan pihak asing dalam mengatur SDA 
• Masyarakat melakukan pembalakan liar di hutan dengan cara merusak lingkungan 
• Bencana yang diakibatkan oleh manusia sehingga terjadi banjir bandang, tanah longsor 
• Sistem pengelolaan sampah yang carut marut menyebabkan banyak sampah yang tidak terkelola dengan baik
• Bebasnya pihak asing dalam pengelolaan SDA di Indonesia yang ikut mengatur regulasi kebijakan negara
• Sistem kapitalis semakin merajalela, tidak hanya di masyarakat, tetapi di tubuh pemerintah 

Sampah yang tidak dikelola akan memberikan dampak yang buruk terhadap kesehatan  masyarakat. Alam semesta yang di ciptakan oleh Allah bukan semata-mata hanya untuk memuaskan nafsu manusia yang tidak akan pernah ada habisnya. Manusia dengan penuh keterbatasan di seru oleh Allah untuk bersikap bijaksana kepada alam. 

Alam semesta adalah sebuah ruang yang didalamnya ada banyak sumber plasma nutfah dimana kehidup yang baik biotik dan abiotik yang harus selalu kita jaga kelestariannya dan akan kita wariskan lingkungan yang baik untuk anak cucu kita.

Manusia adalah makhluk sosial yang memiliki derajat paling tinggi diantara makhluk lainnya. Keistimewaan ini diberikan Allah SWT kepada manusia dengan fitrah berupa akal dan perasaan juga diberi nafsu. Dan Allah SWT juga membekali manusia yang taat kepada Allah SWT bagaimana menundukkan nafsu tersebut yang sesuai dengan syariat.
Seperti yang terdapat dalam surat As Sajdah ayat 4 yang artinya, " Allah lah yang telah menciptakan langit dan bumi dan segala yang ada diantara keduanya dalam waktu enam hari, kemudian Dia bersemayam di atas Arsy. Kamu semua tidak memiliki penolong dan pemberi syafaat pun selain diriNya. Lalu apakah kamu tidak memperhatikannya ?"

Hanya dengan Islam kaffah negara bisa memberikan jaminan kepada warganya dalam pengelolaan SDA. Karena manusia yang taat pada Allah SWT akan menjadikan Al Quran sebagai sumber dari segala sumber hukum yang ada. 

Waallahu Alam Bisowab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak