Kekerasan Pada Anak Terulang, Bukti Rusaknya Sistem Negara



Oleh: Sumeilina, S.Pd
(Aktivis Muslimah Lubuklinggau) 


Koreri.com, Jayapura – Aksi tindak kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi.
Kali ini, seorang ayah di Kota Jayapura tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 4 tahun hingga mengalami patah tulang pada kaki bagian sebelah kanannya.
Polisi langsung turun tangan, pelaku yang tak lain adalah seorang ASN aktif berinisial AK (33) langsung diamankan dan kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi, Minggu (29/1/2023) siang. 

Peristiwa demikian bukan satu atau dua kali terjadi tetapi sudah ribuan kali dan korbannya pun selalu sama yaitu anak-anak, sungguh miris anak-anak seringkali menjadi korban tindak kriminal, asusila, dan bullying, dan yang menjadi pelakunya selalu orang-orang terdekatnya, berbagai macam alasan mereka tega melakukan kekerasan kepada anaknya sendiri mulai dari perihal ekonomi, kurangnya ilmu, dan akibat dari pernikahan dini yang notabene mereka belum mampu untuk memikul beban permasalahan rumah tangga. Bahkan sekalipun ia adalah pejabat negara namun salah dalam mengasihi dan pengasuhan terhadap anak maka yang terjadi adalah kekerasan karena hal-hal yang terjadi adalah diluar ekspektasi mereka . 

Lalu apa yang dilakukan negara? 
Di negara Demokrasi kasus-kasus seperti ini hanya ditangani di awal saja tidak dilakukan penanganan secara mengakar banyak kasus-kasus serupa namun juga mendapat pengabaian karena kurangnya informasi, dana dan tidak adanya penanganan serius dari pemerintah, pemerintah tidak benar-benar memberikan sanksi tegas kepada pelaku karena dianggap sebagai ayah kandung yang masih memiliki keterikatan terhadapa anak-anaknya, lalu pelaku dibiarkan begitu saja dan bisa jadi mengulangi perbuatan yang sama kepada korban dan ini terus terjadi ibarat lingkaran yang tak terputus. Lagi-lagi semua karena materi apalagi hidup dinegara dengan sistem kapitalis banyak sekali hukum-hukum yang bertentangan dengan islam yang justru tidak memberikan sanksi jera kepada pelaku dan KDRT tidak benar-benar dibahas dalam undang-undanv karena dianggap sebagai ranah privat. 

Hal ini akan berbeda jika islam yang menjadi pedoman pelaku akan diberi sanksi diakhirat, dan senantiasa memberikan sanksi yang bisa memberikan efek jera kepada pelaku baik itu dipenjara, wajib membayar kaffarat, dan ta'zir yaitu hukum yang sesuai dengan keputusan qadi', dan hukuman-hukuman ini tentu saja akan setimpal dengan penderitaan yang dirasakan korban. Bukankah kita sudah ada Al-qur'an dan Hadist sebagai pedoman hukum lalu untuk apa mencari hukum lain Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَأُوْلِي ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡ ۖ فَإِن تَنَٰزَعۡتُمۡ فِي شَيۡءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيۡرٞ وَأَحۡسَنُ تَأۡوِيلًا

"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."

(QS. An-Nisa' 4: Ayat 59)

Wallahu a'alam bishawwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak