Kejahatan Seksual Kian Marak! Dimana Perlindungan Negara



Oleh: Arini

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan sebanyak 4.683 aduan masuk ke pengaduan sepanjang 2022. Nyaris dari lima ribu pengaduan itu bersumber dari pengaduan langsung, pengaduan tidak langsung (surat dan email), daring dan media massa. Pengaduan paling tinggi adalah klaster Perlindungan Khusus Anak (PKA) sebanyak 2.133 kasus. Kasus tertinggi adalah jenis kasus anak menjadi korban kejahatan seksual dengan jumlah 834 kasus. Data tersebut mengindikasikan anak Indonesia rentan menjadi korban kejahatan seksual dengan berbagai latar belakang, situasi dan kondisi anak dimana berada," kata Ketua KPAI, AI Maryati Solihah dalam keterangannya. Republika.co.id. (22/1/2023).

Kekerasan seksual menjadi permasalahan yang menghantui remaja, baik laki-laki maupun perempuan tanpa pandang bulu. Masalah ini bisa terjadi di mana pun, seperti lingkungan masyarakat, sekolah, bahkan dalam lingkup keluarga sekali pun. Dampak yang ditimbulkan akibat kekerasan seksual tidak bisa dianggap remeh, justru perlu menjadi perhatian serius. Sebut saja depresi, trauma, gangguan kesehatan, melakukan penyimpangan seksual, hingga menjadi pelaku kekerasan seksual.
Angka kekerasan terhadap anak dinilai semakin mengkhawatirkan khususnya selama pandemi Covid-19. Tak jarang pelakunya adalah orang terdekat seperti keluarga dan pendidik. Dampak yang ditimbulkan oleh hal keji tersebut tak hanya masalah fisik juga psikologis yang berdampak panjang. Mirisnya, pendidikan seksual dini masih dianggap tabu oleh sebagian besar masyarakat.

 Akar dari problem kekerasan seksual ini adalah sistem sekuler-liberal yang saat ini bercokol di negeri kita. Karena pada faktanya kekerasan seksual ini tidak hanya terjadi di lingkungan pendidikan saja. Ada banyak kasus-kasus kekerasan seksual lain yang terjadi di luar lingkungan pendidikan. Seperti di lingkungan rumah, jalan-jalan sepi, kos-kosan, tempat kerja dll. Bahkan jumlah kasus kekerasan seksual tersebut sudah tidak lagi bisa terhitung, saking banyaknya kasus yang terjadi setiap harinya.
Sistem sekuler kapitalis demokrasi inilah yang menjadi akar permasalahannya.

Sistem tersebut memberikan kebebasan kepada setiap individu masyarakatnya untuk berprilaku sesuai keinginannya. Akses pornografi pun sangat mudah didapat oleh masyarakat. Sudah tak asing lagi banyak iklan-iklan yang berbasis pornografi, yang menampilkan hal-hal yang tidak layak dipertontonkan, sekalipun tidak diakses sama sekali. Tidak hanya itu, perempuan juga diberikan kebebasan untuk berpakaian sesuai keinginan mereka. Tanpa memperhatikan keamanan mereka dari gangguan kaum laki-laki yang bebas melihat seluruh auratnya. 

Tidak hanya itu, bahkan tanpa memperhatikan perintah dari sang Pencipta. Mereka bebas berlenggak-lenggok dengan pakaian sangat tidak pantas dipakai dan  sengaja dipertontonkan di depan halayak umum. Mereka diberikan kebebasan sebebas-bebasnya, baik itu muslim atau nonmuslim. Semua tidak ada bedanya bagi sistem sekuler saat ini.
Tidak hanya itu, kekerasan seksual di lingkungan pendidikanpun tidak hanya menimpa kaum perempuan. Pada faktanya, kaum laki-laki pun banyak yang menjadi korban kasus pencabulan yang dilakukan oleh para pembinanya. Dan kasus pencabulan inipun sering sekali terjadi menimpa para korban yang tidak bersalah.
Kebebasan berprilaku inilah yang menjadikan individu masyarakatnya bebas melakukan apapun karena dilindungi oleh Hak Asasi Manusia (HAM). Pacaran, LGBT, _berkhalwat_ , _ikhtilat_ sudah bukan lagi menjadi perhatian penting bagi hukum saat ini.

Islam Solusi Hakiki

Islam dalam masa kejayaannya sudah terbukti bisa menyelesaikan problematika kasus kekerasan seksual. Islam memiliki berbagai cara untuk mengatasi kekerasan seksual ini agar tidak terus-menerus terjadi. Ketika hukum-hukum Islam diberlakukan dalam sebuah negara, disitulah hukum-hukum ini akan berlaku bagi setiap individu masyarakatnya. Tidak hanya aturan yang diterapkan, sanksi akan berlaku bagi setiap pelaku kejahatan. Sanksi yang diberlakukan pun adalah yang akan memberikan efek jera bagi para pelakunya yaitu hukuman yang bersifat jawabir (penebus) dan jawazir (pencegah). 

Serangkaian aturan yang akan diberlakukan bagi setiap individu masyarakat. Salah satunya adalah dalam masalah pergaulan antara perempuan dan laki-laki yaitu: 

1. Islam melarang adanya aktivitas berduaan atau khalwat antara laki-laki dan perempuan ajnabi (bukan mahrom) dengan alasan apapun. Begitu juga di lingkungan pendidikan baik itu untuk keperluaan ujian, nilai, rapat atau yang lainnya. Kecuali ada keperluan yang sangat mendesak, itupun harus disertai dengan mahrom. Apalagi adanya aktivitas pacaran yang sangat diharamkan dalam Islam, karena pacaran merupakan salah satu pintu terjadinya perzinahan.

2. Islam melarang adanya ikhtilat (bercampurbaurnya antara laki-laki dan perempuan) sebisa mungkin. Negara akan memberi batasan agar laki-laki dan perempuan tidak bercampur seperti di taman, lapangan, sekolah, kendaraan, dll. Semua akan ditata rapih agar tidak terjadi adanya aktivitas ikhtilat ini.

3. Islam mewajibkan bagi setiap perempuan baik itu muslim atau non muslim agar menutup seluruh tubuhnya dengan khimar dan jilbab sesuai dengan perintah Allah dalam QS Al ahzab ayat 59. Bukan hanya untuk menjaga iffahnya (kehormatannya) saja, melainkan Islam juga memaksakan agar setiap perempuan harus selalu taat terhadap perintah Allah tersebut. 

4. Islam melarang kaum laki-laki untuk memandang perempuan yang bukan mahrom lebih dari tiga kali, hal ini dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. ketika ada seorang sahabatnya yang terus menerus memandang seorang perempuan. Lalu kemudian Rasulullah memalingkan wajah sahabatnya tersebut, karena ada perintah Allah yang mewajibkan laki-laki untuk menundukkan pandangannya. Satu pandangan itu dari Allah tetapi pandangan selanjutnya adalah dari setan. Setan inilah yang akan senantiasa menggoda manusia untuk melakukan perbuatan keji dan mungkar.

5. Islam melarang perempuan untuk bepergian lebihnya dari satu hari satu malam tanpa di sertai dengan mahrom, hal ini dilakukan agar kaum perempuan tejaga iffahnya dari hal-hal yang buruk.

6. Begitupun untuk aktivitas di dalam rumah, hal ini harus sangat diperhatikan. Misalnya seperti melarang anak belum baligh untuk masuk kamar orang tua di waktu-waktu tertentu. Atau setiap waktu harus meminta ijin masuk kamar orang tua untuk anak sudah baligh. Kemudian memakai pakaian yang sopan di dalam rumah, menjaga aktivitas suami istri di depan anak dll. Semua itu dilakukan agar tidak terjadi kekerasan seksual di lingkungan rumah. Seperti ayah pada anak, anak pada ibu, saudara pada saudari, kakek pada cucu, paman pada keponakan dll.

7. Negara akan menutup seluruh akses yang berbau pornografi baik itu di televisi, handphone, aplikasi, komik, majalah, iklan dll. Semua akan disaring sedemikian rupa agar masyarakat tidak akan mudah mengakses pornografi.

8. Setiap individu akan dikuatkan keimanannya agar merasa takut terhadap Allah, takut bermaksiat kepada Allah dan senantiasa memperhatikan setiap perbuatannya agar sesuai dengan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.

9. Hukuman/sanksi yang akan diberikan kepada para pelaku kejahatan ini akan memberikan efek jera. Hukuman yang bersifat jawabir atau penebus dosa di dunia dan di akhirat kelak. Dan jawazir pencegah agar setiap individu masyarakat merasa takut untuk melakukan perbuatan keji tersebut.

Begitulah syariat Islam dalam menyelesaikan masalah. Tidak hanya masalah cabangnya melainkan sampai pada akar masalahnya. Tidak hanya untuk lingkungan pendidikan saja, juga untuk menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual ini dimanapun itu, di rumah, di sekolah, tempat bekerja, pesantren, jalan-jalan sepi dll. Negara Islam akan memberikan rasa aman khususnya bagi kaum perempuan dalam melakukan aktivitasnya.

Wallahu A'lam Bishawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak