KASUS PENINGKATAN DIABETES PADA ANAK AKIBAT KURANGNYA REGULASI DAN EDUKASI




Oleh: Qonita
Pemerhati Umat

Kasus diabetes pada anak melonjak tajam di tanah air. Ikatan Dokter anak Indonesia menyatakan jumlah kasus deabetes pada anak meningkat sehingga 70 kali lipat sejak tahun 2010 silam. Dampak tingginya kasus diabetes dapat dilihat dari data yang dihimpun dari tim Litbang. CNN Indonesia  mencatat hingga per Januari 2023 saja sudah ada 1645 anak di Indonesia yang terkena diabetes. Sementara itu untuk privalensinya sebesar 2000 kasus per 100 ribu anak. Kemudian yang perlu diketahui juga dari 1645 anak ini 60% ternyata berasal dari anak perempuan kemudian 46% penderitanya anak-anak berusia 10 hingga 14 tahun. Dan 31% untuk anak yang berusia di atas 14 tahun ke atas. Untuk mengetahui bagaimana sebenarnya dampak dari diabetes ini ternyata tipe penyakit kronis berdampak panjang untuk anak-anak. kemudian juga bisa menurunkan daya saing anak di masa depan. (cnnindonesia, 1/2/2023)

Informasi dari center of Indonesia strategic development inisiatif yang menjelaskan sebenarnya ini perlu edukasi dari pemerintah. Perlu intervensi dari pemerintah. Dampak berikutnya yang akan ditimbulkan dari diabetes anak ini yaitu beban negara atau beban biaya kesehatan negara akan meningkat. Penyakit diabetes ini bakal memicu penyakit lain seperti jantung dan juga penyakit ginjal. 

Apa yang sebenarnya sudah dilakukan oleh pemerintah? Kemenkes sudah melakukan  edukasi bahaya diabetes terhadap anak. Yang menjadi pertanyaan besar adalah apakah pemerintah sudah hadir dalam memberikan edukasi, karena ternyata banyak ibu-Ibu tidak tahu jika ternyata anak juga berpotensi mendapatkan penyakit diabetes.

Sejak 22 April 2022, Kemenkes melayang kan surat, meminta kemenkeu untuk mengeluarkan kebijakan Cukai minuman bermanis dalam kemasan dan juga plastik. Apakah sudah efektif dilakukan? lagi-lagi menjadi pertanyaan kita apakah sudah efektif kesehatan yang sudah berkoordinasi dengan Kementerian keuangan. Sementara itu apa langkah BPOM sejauh ini untuk melakukan langkah-langkah edukatif terhadap orang tua di rumah dan juga di sekolah. Juga bagaimana upaya  mengantisipasi diabetes anak. Ternyata sejauh ini regulasi sudah berjalan tetapi kurang efektif. Walaupun Badan POM membuat batasan maksimal penggunaan pemanis dan pembuatan produk diatur dalam peraturan nomor 11 tahun 2019. Ternyata berbagai regulasi yang telah digulirkan tidak mampu mengatasi masalah peningkatan diabetes pada anak. Bahkan meningkat tajam yaitu 70 kali lipat.

Ikatan dokter anak Indonesia juga menyatakakan bahwa peningkatan ini tidak ada kaitannya dengan franchise es krim terkenal yang viral dan berkembang pesat di mana-mana. Penyebab utamanya adalah pola hidup yang tidak sehat seperti malas gerak, malas olahraga, begadang, kurang tidur, stres berat, dan tentunya makanan tinggi kalori rendah gizi, serta tingginya konsumsi gula pada anak-anak. Penekanannya adalah konsumsi gula yang berlebihan khususnya pada anak yang punya resiko keturunan orang tua kakek nenek yang juga penderita diabetes.

Minuman siap saji kandungan gulanya cukup tinggi bukan tidak boleh sama sekali, tetapi orang tua perlu melihat kandungan gizi di setiap kemasannya. Belum lagi ditambah minuman kekinian seperti soba kopitae dan permen serta dan lainnya. Misalnya saja kebutuhan gula anak usia 4 sampai 6 tahun sekitar 16 sampai 20 gram sehari. Terkadang minuman kotak pada anak kandungannya sudah 14 sampai 16 gram ini sudah 70-80% belum lagi gula es krim dan sebagainya. Para orang tua harus  bijak dan mengawasi minuman gula pada anak sekali lagi bukannya tidak boleh tetapi kita batasi dan kita atur dan kita ajarkan pola hidup sehat

ISLAM MENGATUR SEBERAPA BANYAK MAKANAN YANG DIKONSUMSI MANUSIA

Islam turun bukan hanya sekedar sebagai agama ritual melainkan turun sebagai sebuah sistem kehidupan sehingga masalah konsumsi pun ikut diatur dalam Islam. konsumsi merupakan cara manusia untuk memenuhiyah atau kebutuhan jasmani mereka oleh karenanya Islam memiliki ketentuan ketika manusia memenuhi kebutuhan makanan mereka ataupun tidur mereka sebagai bentuk pemenuhan hajjautul udowiyah tersebut. dalam hal makanan Islam memerintahkan agar kaum muslimin memperhatikan kuantitas konsumsi dan komitmen terhadapnya kita bisa memahami hal ini dari beberapa hadis yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, 
"Tidaklah seseorang memenuhi tempat yang lebih buruk daripada perut cukuplah bagi anak Adam beberapa potong makanan yang menegakkan tulang punggungnya dan jika memang perlu maka sepertiga untuk makanannya sepertiga untuk minumannya dan sepertiga untuk nafasnya." hadits riwayat at-tirmidzi assunan hadis nomor 2380 Ibnu Majah nomor 3349 dan at-Tirmidzi berkata hadisnya hasan shahih.

Dalam hadis tersebut terdapat petunjuk tentang batas minimal makanan yaitu beberapa suap makan yang menegakkan tulang punggung manusia untuk menguatkan dalam menaati Allah ta'ala namun jika seseorang tidak menganggap cukup dengan hal tersebut hendaklah menjadikan sepertiga perutnya untuk makanan sepertiga untuk minuman dan meninggalkan sepertiganya untuk nafasnya sekalipun hadits ini merupakan amalan individu kenyataannya selama sistem kehidupan Islam tegak dengan sistemnya yang disebut khilafah negara memiliki arti teladan yang patut dicontoh dan sekaligus peletak dasar-dasar dalam sistem kenegaraan. 

Dalam menentukan jumlah konsumsi daging yang memenuhi satu keluarga dalam setiap bulan, Khalifah Umar bin Khattab mengatakan cukup 3 dirham daging bagi satu keluarga dalam setiap bulan. Tiga di antara sikap Khalifah Umar radhiallahu Anhu yang menunjukkan makna pengharusan adalah riwayat yang disebutkan Abdullah bin Umar radhiallahu Anhu ia berkata bahwasanya Umar mendatangi tempat pemotongan hewan milik Zubair bin awam di Baq dan di Madinah tidak terdapat tempat pemotongan hewan yang lain dengan membawa cambuk jika dia melihat seseorang yang membeli daging dua hari berturut-turut maka dia memukulnya dengan cambuknya dan berkata mengapa kamu tidak melipat perutmu untuk tetanggamu dan putra pamanmu. 

Khalifah Umar radhiallahu Anhu terkadang ikut campur tangan dalam menentukan jenis barang-barang yang dikonsumsinya meskipun barangnya mubah. Hal ini dengan tujuan agar terbentuk ketepatan konsumsi sebab dalam Islam terdapat kaidah konsumsi yaitu barang-barang yang dikonsumsi harus halal. Di antara contoh demikian itu adalah larangan beliau tentang berkumpulnya jenis-jenis makan di meja makan di mana beliau mengharuskan hal itu terhadap dirinya, keluarganya, para gubernurnya, dan para sahabatnya yang menjadi teladan bagi banyak orang.

Sungguh luar biasa bagaimana Islam dan peran negara dalam mengatur mengenai masalah konsumsi mulai dari jenis barangnya, ketepatannya, kuantitasnya, begitu sangat diperhatikan. Sebuah pengaturan yang tidak akan kita dapatkan dalam sistem kehidupan kapitalisme. Sistem yang hanya memikirkan kepuasan saja. Alhasil munculnya gaya hidup hedonisme maupun konsumtif yang semua itu menimbulkan masalah baru seperti sampah makanan. Padahal di luar sana masih banyak orang yang kekurangan makan hingga meninggal di luar sana banyak anak-anak mengalami gizi buruk dan stunting. Di luar sana banyak anak-anak yang berpakaian lusuh dan kumuh. Banyak orang yang harus menjadi tunawisma karena tidak sanggup memiliki rumah sungguh ini adalah nestapa dunia tanpa khilafah.
Wallahu a'lam bisshowwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak