Oleh : Ummu Aqeela
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk melakukan advokasi atas dampak buruk kegiatan pembuangan limbah tailing yang dilakukan PT Freeport Indonesia terhadap masyarakat setempat dan lingkungan alamnya.
Upaya advokasi ini dilakukan setelah Komisi DPR yang membidangi lingkungan hidup ini, pada hari Rabu (1/2) menerima pengaduan dari DPRD Provinsi Papua dan wakil masyarakat Mimika yang telah dirugikan oleh kegiatan pembuangan limbah tailing PT Freeport Indonesia.
John NR Gobay, anggota DPRP dari Kabupaten Mimika menjelaskan dari hasil kunjungan kerja ke Mimika dan laporan masyarakat ada masalah di areal Freeport, terkait pendangkalan yang terjadi di muara-muara sungai yang ada di areal Freeport dan di luar wilayah yang diizinkan untuk pembuangan limbah tailing.
Masalah pendangkalan tersebut, lanjutnya, menyebabkan masyarakat di tiga distrik, yakni Agimuga, Jit, dan Mansari di Mimika mengalami dampak buruk akibat pembuangan limbah tailing di sungai-sungai tersebut, yakni masyarakat di sekitar sungai-sungai itu kehilangan mata pencarian.
Tak dapat dipungkiri bahwa negeri ini memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang amat melimpah, dari mulai tambang gas, nikel, aspal, emas, batu bara, hasil laut dan lain sebagainya. Namun, sumber daya alam tersebut tidak mampu untuk mensejahterakan rakyat negeri ini. Faktanya masih banyak kemiskinan menghiasi negeri ini, penganguran dimana-mana, impor selalu terjadi, utang luar negeri kian menumpuk, dan lain sebagainya.
Berbeda sekali dengan islam, karena Islam hadir sebagai agama yang paripurna. Islam bukan hanya sekedar agama ritual semata, tetapi dia juga memiliki seperangkat aturan guna menyelesaikan segala problematika hidup umat manusia tanpa terkecuali masalah sumber daya alam (SDA).
Dalam Islam kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw.: “Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api”. (HR Ibnu Majah).
Rasul juga bersabda, “Tiga hal yang tak boleh dimonopoli: air, rumput dan api “ (HR Ibnu Majah).
Terkait pendapat bahwa sumber daya alam milik umum, harus dikelola oleh negara yang hasilnya dikembalikan kepada rakyat dikemukakan oleh An-Nabhani berdasarkan pada penuturan sebuah hadist riwayat Imam at-Turmizi dari Abyadh bin Hamal. Dalam hadis itu disebutkan bahwa Abyadh pernah meminta kepada Rasul untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul meluluskan permintaannya itu, akan tetapi segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah anda, apa yang anda berikan kepadanya? Sesungguhnya anda telah memberikan sesutau yang bagaikan air mengalir (ma’u al-iddu). Rasulullah kemudian bersabda “ tariklah tambang tersebut darinya.”
Menurut konsep kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam, barang-barang seperti minyak, gas, emas, nikel, hutan, laut dan sebagainya semuanya harus dalam menejemen negara, tidak dibenarkan untuk diprivatisasi. mengutip pendapat Ibn Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni, mengatakan bahwa “barang-barang tambang adalah milik orang banyak meskipun diperoleh dari tanah hak milik khusus”. Karena itu, siapa saja yang menemukan barang tambang atau minyak bumi pada tanah miliknya tidak halal baginya untuk memilikinya dan barang tambang tersebut harus diberikan kepada negara untuk dikelola. Pendapatan dari pengelolaan hutan dan barang tambang, serta milik umum lainnya masuk ke dalam pos pendapatan negara dan dikembalikan kepada rakyat, apabila milik umum tidak dikembalikan, maka ini merupakan pengkhianatan, sebab berarti merampas harta dari pemilik yang sah.
Dalam Islam, negara menerapkan sistem ekonomi Islam menjamin kestabilan ekonomi dan ini mudah diwujudkan jika sistem ekonomi Islam diterapkan. Dengan memahami ketentuan syariat Islam atas status SDA dan bagaimana sistem pengelolaannya bisa di dapat dua keuntungan sekaligus yakni yang pertama, didapatnya sumber pemasukan bagi anggaran belanja negara yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan negara. Kedua diharapkan mampu melepaskan diri dari ketergantungan terhadap utang luar negeri bagi pembiayaan pembangunan negara.
Pengelolaan tambang oleh negara pun pasti memperhatikan kelestarian lingkungan dan masyarakat sekitar. Negara tidak akan pernah membiarkan pengelolaan SDA tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan keresahan rakyatnya. Karena negara dalam Islam berpijak pada kesejahteraan rakyat secara hakiki.
Wallahu A’alam Bisshawab.