Oleh : Ami Ammara
Pemerintah Kabupaten Cilacap menargetkan intervensi penanganan desa dengan kategori miskin ekstrem selesai pada 2024. Hal ini sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo dalam Rakornas KDH dan Forkopimda yang digelar di Kota Bogor, beberapa waktu lalu.
Kabupaten Cilacap sendiri memiliki pekerjaan rumah yang cukup besar terkait pengentasan kemiskinan. Sebab dari 73 desa miskin, 37 di antaranya masuk dalam kategori miskin ekstrem. Kategori ini dinilai dari beberapa indikator, yakni kepemilikan jamban, akses air bersih dan jaringan listrik, serta risiko stunting.
Intervensi dilakukan karena sesuai arahan presiden bahwa pada 2024 tidak ada lagi desa miskin ekstrem," kata Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar, Jumat (27/1/2023).
Pemkab Cilacap melaksanakan rakor pengentasan kemiskinan pada Kamis (26/1/23) yang dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Awaluddin Muuri, serta sejumlah kepala OPD dan pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap. Hadir pula Camat dan Kepala Desa dari wilayah kategori miskin ekstrem.
Rakor ini juga membahas teknis persiapan kunjungan Gubernur Jawa Tengah ke Cilacap pada 1 Februari 2023, terkait intervensi penanganan kemiskinan di wilayah Cilacap, Banyumas, dan Purbalingga.
Sebagai tindak lanjut, Yunita meminta Camat dan Kepala Desa untuk melakukan survei mendalam terhadap indikator-indikator tersebut. Hal ini dilakukan untuk memperoleh data valid di lapangan, sehingga program yang dilakukan tepat sasaran.
Yunita juga menambahkan, kemiskinan erat kaitannya dengan inflasi. Per Desember 2022, Kabupaten Cilacap berada pada peringkat 5 dalam grafik inflasi kabupaten YoY (year on year) dengan 6,81 persen. Dengan angka tersebut, Cilacap memuncaki inflasi tertinggi di Jawa Tengah dan masuk dalam 10 kabupaten/kota dengan inflasi tertinggi di Indonesia.
REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP.
Pemerintah sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah kemiskinan. Seperti, memberikan bantuan sosial, bantuan modal kerja, dan lain lain. Namun sayangnya, solusi ini tidak mampu mengatasi kemiskinan. Melainkan, hanya mampu menurunkan persentase angka kemiskinan semata.
Sungguh ironis. Padahal, negeri ini adalah negeri yang kaya, negeri yang memiliki sumber daya alam melimpah, mulai dari minyak bumi, hasil tambang, hasil hutan, hasil laut, dan lain-lain. Seandainya penguasa negeri ini mengelola sumber daya alam dengan amanah, bisa dipastikan rakyat di negeri ini akan hidup dalam kondisi sejahtera, dan terbebas dari kemiskinan.
Namun sayangnya, sistem kapitalisme yang dipilih untuk diterapkan di negeri ini. Sistem ini memiliki ide kebebasan, salah satunya kebebasan kepemilikan. Kebebasan tersebut telah menyebabkan penguasa memberikan pengelolaan SDA yang melimpah kepada swasta dan asing. Hal inilah yang mengakibatkan terciptanya kemiskinan massal di tengah masyarakat.
Tidak hanya itu, beban rakyat semakin bertambah berat dengan adanya kenaikan PPN dan dicabutnya berbagai subsidi. Sebab, kebijakan itu mengakibatkan semakin tingginya harga sejumlah barang kebutuhan pokok.
Kondisi ini semakin diperparah dengan abainya penguasa akan tanggung jawabnya sebagai pengurus rakyat. Negara hanya berorientasi untuk menurunkan angka kemiskinan semata, sehingga solusi yang dihadirkan tidak menyentuh akar permasalahan.
Indonesia negara yang kaya SDA, namun kemiskinan terjadi di berbagai daerah, bahkan terjadi kemiskinan ekstrim. Hal ini terjadi akibat salah kelola SDA, dan juga pengelolaan SDA yang diserahkan kepada swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Hal itu berbeda dengan sistem Islam yang mewajibkan pengelolaan SDA oleh negara, karena SDA adalah milik umum.
Islam memandang masalah kemiskinan erat kaitannya dengan tingkat kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan akan terwujud apabila kebutuhan asasi rakyat terpenuhi. Karenanya, negara Islam akan memenuhi kebutuhan asasi rakyat seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Negara akan mengelola sumber daya alam yang dimiliki secara mandiri, sehingga negara akan memiliki keuangan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan rakyat secara gratis. Islam melarang siapa pun baik perorangan, perusahaan apalagi asing untuk mengelola SDA yang dalam jumlah melimpah. Karena, SDA tersebut merupakan kepemilikan rakyat.
Rasulullah SAW bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Tidak hanya itu, negara akan memberikan kemudahan kepada kepala keluarga (laki-laki) dalam mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dengan membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya.
Demikianlah mekanisme Islam dalam mengatasi kemiskinan. Penerapan Islam yang kaffah (menyeluruh) dalam bingkai khilafah niscaya mampu menciptakan kesejahteraan masyarakat. Dalam sistem khilafah Islam, kesejahteraan bukan hanya fatamorgana, melainkan terwujud nyata.
Sejarah telah mencatat, dimasa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, tidak dapat ditemukan warga miskin di setiap sudut kota. Hal itu dibuktikan tidak adanya rakyat yang mengambil dana zakat yang diperuntukkan untuk warga miskin.
Sudah saatnya negeri ini meninggalkan sistem kapitalisme yang hanya mampu menorehkan kesengsaraan. Seyogianya beralih kepada aturan Islam yang bersumber dari Sang Maha Pencipta, Allah SWT.
Wallahu a'lam bisshowab.
Tags
Opini