Oleh : Maulli Azzura
Kepala desa (kades) dari berbagai daerah di Indonesia melakukan unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (17/01/2023). Mereka menuntut menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun.
Berapa lama jabatan kepala desa ?
Masa jabatan kepala desa diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Selain itu pengaturan jabatan kepala desa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pada pasal 27 point (2) dijelaskan bahwa masa jabatan tersebut maksimal tiga periode. Artinya seorang kepala desa bisa .encalonkan kembali setelab ha is masa jabatannya di periode kedua. Tentu hal ini tidak menutup kemungkinan bagi penguasa ( presiden ) untuk meng-amandemen UU terkait masa jabatannya yang hanya sampai pada dua periode saja. Mengapa? jelas indikasi tersebut mengacu pada peja at papan bawah yang melakukan sejumlah aksi untuk menuntut masa jabatan dari pasal 27 tersebut.
Pemilu 2024 masih menyisakan waktu yang cukup panjang bagi penguasa untuk bermanuver dalam mempertahankan eksistensi dan oligarki-nya. Mengingat sejumlah program belum terealisasi dan demi menambah pundi-pundi keuntungan baik politik maupun materi dalam lingkup ruang oligarki-nya. Dalam situasi lain, sungguh ironis apa yang tengah terjadi diera politik rezim saat ini. Bahkan untuk menaikan sebuah opini masa jabatan, mereka mencari cara agar sedemikian rupa sebuah UU bisa dirubah atau diamandemen dengan keinginan mereka. Padahal dalam bentuk apapun jabatan adalah sebuah amanah yang sangat berat dan bisa mengantarkan seorang pemimpin kedalam neraka, jika amanah tersebut disalah gunakan.
Demo yang dilakukan sejumlah kepala desa adalah salah satu potret kecil demokrasi kapitalis yang mencerminkan keserakahan kursi jabatan. Dan hal tersebut memang menjadi ciri khas negara kapitalis dalam membentuk sosok seorang pemimpin. Para buzer rezim memanfaatkan media informasi menaikkan opini tersebut untuk mempengaruhi publik bahwa pejabat setingkat desa saja bisa tiga periode, kenapa tidak dengan masa jabatan presiden?.
Dalam Islam, jabatan adalah amanah yang harus ditunaikan. Seorang pejabat bertanggung jawab untuk menunaikan apa yang menjadi hak rakyatnya, yaitu berbagai macam layanan yang memang menjadi haknya seperti keamanan, pendidikan dan kesehatan.
Rasulullah saw. bersabda:
فَاْلاِمَامُ الَّذِيْ عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Imam atas manusia adalah pengurus rakyat dan dia dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya". (HR al-Bukhari).
Jika calon seorang pemimpin saja sudah haus akan keluasaan bahkan menabrak konstitusi dan supremasi hukum, apakah kelak jika menjabat mereka akan amanah ?.
Amanah adalah perkara yang berat. Oleh karena itulah Rasulullah saw. mengingatkan Abu Dzar yang dinilai tidak cocok untuk tidak meminta jabatan:
يَا أبا ذَرَ إنّكَ ضَعِيفٌ وإنها أَمَانَةٌ، وإنها يوم الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ، إلا مَنْ أَخَذَهَا بِحَقّهَا وَأَدّى الّذِي عَلَيْهِ فِيهَا
"Wahai Abu Dzar, sungguh engkau itu lemah. Sungguh jabatan ini adalah amanah. Ia akan mendatangkan kehinaan dan penyesalan pada Hari Kiamat, kecuali orang yang mengambil amanah itu dengan haq dan menunaikannya dengan sebaik-baiknya". (HR Muslim).
Kesimpulannya adalah sebuah opini yang digarap rezim termasuk demontrasi yang dilakukan sejumlah kepala desa adalah bagian dari program opinisasi penguasa yang mengacu pada pemilu presiden 2024 , agar rezim leluasa membangun opini tersebut dan klimaksnya adalah mereka meng-amandemen UUD 1945 pasal 7. Dengan begitu rezim dan oligarki-nya akan mulus menguasai kursi pemerintahan di periode 2024-2029. Saatnya rakyat melek politik dan mulai coba memahami akan situasi yang sedang terjadi di masa kini.
Wallahu'alam Bishowab