Oleh : Arini
Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP API) mengkritisi lemahnya Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) baru dalam melarang lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). DPP API menyarankan ada Undang-Undang (UU) tersendiri guna mencegah LGBT. DPP API menganalisa hanya dua pasal yang berpotensi menjerat LGBT di KUHP baru yaitu Pasal 414 dan Pasal 411 ayat (1). Namun kedua pasal itu memang tak mengatur khusus soal LGBT karena berlaku umum. Teruntuk pasal 414, pasal tersebut dianggap lemah oleh DPP API karena hanya menyatakan hubungan di depan umum, dengan kekerasan, dan dipublikasikan dengan muatan pornografi.
Republika.com.id. ( 22/012023.)
Sirene kaum LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) yang menandakan semakin massif dan sistematisnya gerakan ini semakin keras terdengar bunyinya. Para penganut faham ini beberapa dekade terakhir bahkan bisa dikatakan semakin membusungkan dadanya. Bagaimana tidak, jika dahulu mereka harus menyembunyikan jati diri mereka di tengah-tengah masyarakat, kini mereka secara perlahan tapi pasti bisa mengekspesikannya di ruang publik. Bila dahulu masyarakat mengucilkan mereka, menganggapnya sampah masyarakat, kini mereka seperti sudah bisa menerima kehadiran kaum yang jelas dilaknat oleh Allah ini. Ditambah lagi dukungan dari para perusahaan besar sekelas Unilever, Facebook, Apple, Coca-Cola, Starbuck dan lain sebagainya yang dengan terang benderang memberikan dukungannya kepada kaum yang melambangkan komunitas mereka dengan lambang pelangi ini.
LGBT tidak hanya bermunculan di kota-kota besar dengan gaya hidup mereka yang serba bebas, malahan ini sudah terjadi di pelosok desa sekalipun. Jumlah mereka semakin banyak, bahkan menyasar pada semua kalangan dari berbagai latar belakang profesi dan pendidikan. Apapun mereka lakukan untuk menyebarkan virus yang berbahaya ini dengan mensosialisasikannya dengan berbagai cara. Tentu tujuannya agar penyakit masyarakat ini dapat dijadikan keniscayaan.
Paham terdepan yang dijadikan pembenaran kaum LGBT adalah Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut mereka perilaku ini adalah ekspresi dari kebebasan itu sendiri. Menentangnya maka otomatis akan dianggap melanggar HAM. HAM sendiri lahir dari sistem kapitalisme dimana ide dasarnya adalah sekular (memisahkan antara agama dengan kehidupan). Ini artinya mereka bebas melakukan apapun yang mereka suka, apapun yang mereka mau. Jangankan LGBT, melampiaskan hasrat seksual kepada binatang sekalipun tak jadi soal, sekali lagi mereka mengatasnamakan HAM.
Sistem yang rusak lagi merusak inilah yang menyebabkan penyakit menyimpang layaknya LGBT ini. Rendahnya ketakwaan individu dan masyarakat, minimnya pengetahuan akan hukum-hukum Islam juga menyebabkan lemahnya pemahaman bahwa Islam adalah solusi, Islam adalah jalan hidup mereka. Sistem ini juga membuat masyarakat menjadi individu-individu yang hanya memikirkan dirinya sendiri, selama itu tidak mengganggu dan merugikan mereka, mereka bersikap masa bodoh. Selain minimnya individu yang bertakwa, masyarakat tidak memainkan perannya untuk mengawasi perkembangan ide-ide yang merusak lagi berbahaya semacam LGBT ini. Dampaknya bukan hanya orang dewasa yang bisa terjangkiti, bahkan hingga anak-anak sebagai penerus generasi.Dan sangat mungkin akan menerpa serta meracuni pikiran generasi muda dan tentu sangat berbahaya bagi pikiran, sikap, atau perilaku generasi muda kita.
LGBT akan memicu munculnya masyarakat hedonis yang amoral, permissif, dan sakit secara fisik maupun psikologis. Dalam perspektif agama mewabahnya LGBT akan memicu murka Tuhan dan berujung pada bencana atau azab yang dahsyat bagi bangsa religius dan mayoritas Muslim ini.
*Solusi dalam Islam*
Syariat Islam sejatinya harus diterapkan secara menyeluruh (kaffah). Islam sebagai agama yang sempurna dan paripurna tentunya sangat bertolak belakang dengan gaya hidup yang bebas lagi liar ala sekularisme-liberalisme. Jelaslah islam memandang bahwa perilaku LGBT ini hukumnya haram. Dan Islam adalah solusi hakiki untuk atasi serangan massif kaum LGBT bahkan.
Dan Islam adalah solusi hakiki untuk atasi serangan massif kaum LGBT bahkan memberantas hingga ke akarnya. Negara akan berperan aktif untuk menumbuhsuburkan ketakwaan individu agar menjadi benteng penangkal penyimpangan perilaku layaknya LGBT. Keterikatan terhadap syariah Islam harus ditanamkan. Standar perbuatan halal-haram, bukan kebebasan.
Edukasi yang benar untuk menjelaskan apa saja hal yang diperbolehkan, dan apa saja yang di larang syariah dalam pemenuhan gharizah naw’ (naluri untuk melestarikan keturunan). Islam tidak membiarkan manusia memuaskan nalurinya sesuai hawa nafsunya.
Islam memberikan aturan yang amat rinci bagaimana cara untuk memenuhi dan memuaskannya. Kurikulum pendidikan dan pola asuh dalam keluarga juga akan diterapkan. Laki-laki haram berperilaku nenyerupai perempuan, begitu pula sebaliknya. Islam menanamkan penuh penguatan identitas sebagai laki-laki dan perempuan. Islam juga mencegah bertumbuhnya benih penyimpangan perilaku dengan memisahkan tempat tidur anak laki-laki dan perempuan sejak menginjak usia 7 tahun, larangan melihat aurat dan seperangkat aturan pergaulan baik sesama ataupun lawan jenis.
Daulah Khilafah secara sistematis akan menghilangkan pornografi dan pornaksi yang akan menyebabkan rangsangan seksual. Negara juga akanmenghapus semua konten, tayangan dan sejenisnya yang menggambarkan perilaku LGBT atau menjurus ke arah sana tanpa tapi, tanpa kompromi dan tanpa basa-basi.
Islam juga menetapkan hukuman yang jelas bagi pelaku penyimpangan seksual yang disini bersifat mencegah dan menyembuhkan. Sebagaimana sabda Rasulullah saw :
Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya’’. (HR. At –Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad).
Wallahu A'lam Bishawab.
Tags
Opini