Gagalnya Sistem Demokrasi-Sekuler dalam Memberantas Kaum LGBT



Oleh: Ummu Ahnaf


Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP API) mengkritisi lemahnya Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) baru dalam melarang lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). DPP API menyarankan ada Undang-Undang (UU) tersendiri guna mencegah. Republik.Co.Id. Ahad (22/01/ 2023).

Pada saat ini fenomena lesbian, gay, bisexual dan transgender (LGBT) menimbulkan rasa cemas pada masyarakat luas. Maraknya promosi atau iklan kaum LGBT di media sosial, bahkan menjalar ke kampus, sekolah dan tempat umum lainnya. Banyak yang beranggapan fenomena ini akan menjangkit generasi penerus bangsa, oleh karena itu penolakan secara massif dilakukan oleh ormas, LSM dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta jajaran pemerintah. Kekhawatiran masyarakat tentang perkembangan gerakan kaum LGBT bukan tanpa alasan, salah satunya apabila gerakan LGBT dibiarkan eksistensinya maka sangat berbahaya bagi generasi muslim di Indonesia. 

Jika hukum di negri ini masih melindungi kaum pelangi, maka pelaku atau pun korban akan semakin bertambah. Terbebih sebagian pandangan masyarakat tetamg LGBT adalah hak asasi manusia, dan tidak boleh didiskriminasikan ini jelas sangat keliru. LGBT merupakan penyakit dan gangguan seksualitas yang perlu ditangi oleh negara secara serius. LGBT bukan hal baru atau fenomena yang baru muncul, namun sudah ada semenjak dulu bahkan dimasa nabi Luth. Sering kita dengar istilah kaum gay, lesbi dan homoseksual..LGBT tidak hanya bermunculan di kota-kota besar dengan gaya hidup mereka yang serba bebas, malahan ini sudah terjadi di pelosok desa sekalipun. Jumlah mereka semakin banyak, bahkan menyasar pada semua kalangan dari berbagai latar belakang profesi dan pendidikan. Apapun yang mereka lakukan untuk menyebarkan virus yang berbahaya ini dengan mensosialisasikannya berbagai cara.

Sistem yang rusak lagi merusak inilah yang menyebabkan penyakit menyimpang layaknya LGBT ini. Rendahnya ketakwaan individu dan masyarakat, minimnya pengetahuan akan hukum-hukum Islam juga menyebabkan lemahnya pemahaman bahwa Islam adalah solusi, Islam adalah jalan hidup mereka. Sistem ini juga membuat masyarakat menjadi individu-individu yang hanya memikirkan dirinya sendiri, selama itu tidak mengganggu dan merugikan mereka, mereka bersikap masa bodoh. Selain minimnya individu yang bertakwa, masyarakat tidak memainkan perannya untuk mengawasi perkembangan ide-ide yang merusak lagi berbahaya

Islam sebagai agama yang sempurna dan paripurna tentunya sangat bertolak belakang dengan gaya hidup yang bebas lagi liar ala sekularisme-liberalisme. Jelaslah islam memandang bahwa perilaku LGBT ini hukumnya haram. Dan Islam adalah solusi hakiki untuk atasi serangan massif kaum LGBT bahkan meemberantas hingga ke akarnya.

Negara akan berperan aktif untuk menumbuhsuburkan ketakwaan individu agar menjadi benteng penangkal penyimpangan perilaku layaknya LGBT. Keterikatan terhadap syariah Islam harus ditanamkan. Standar perbuatan halal-haram , bukan kebebasan. Edukasi yang benar untuk menjelaskan apa saja hal yang diperbolehkan, dan apa saja yang di larang syariah dalam pemenuhan gharizah naw’ (naluri untuk melestarikan keturunan). Islam tidak membiarkan manusia memuaskan nalurinya sesuai hawa nafsunya. Islam memberikan aturan yang amat rinci bagaimana cara untuk memenuhi dan memuaskannya.

Kurikulum pendidikan dan pola asuh dalam keluarga juga akan diterapkan. Laki-laki haram berperilaku nenyerupai perempuan, begitu pula sebaliknya. Islam menanamkan penuh penguatan identitas sebagai laki-laki dan perempuan. Islam juga mencegah bertumbuhnya benih penyimpangan perilaku dengan memisahkan tempat tidur anak laki-laki dan perempuan sejak menginjak usia 7 tahun, larangan melihat aurat dan seperangkat aturan pergaulan baik sesama ataupun lawan jenis.

Daulah Khilafah secara sistematis akan menghilangkan pornografi dan pornaksi yang akan menyebabkan rangsangan seksual. Negara juga akanmenghapus semua konten, tayangan dan sejenisnya yang menggambarkan perilaku LGBT atau menjurus ke arah sana tanpa tapi, tanpa kompromi dan tanpa basa-basi.

Islam juga menetapkan hukuman yang jelas bagi pelaku penyimpangan seksual yang disini bersifat mencegah dan menyembuhkan. Sebagaimana sabda Rasulullah saw,

‘’Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya’’. (HR. At –Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad).

Wallahu a'lam bishowwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak