Diabetes Milellitus Menyerang Anak, Dimana Peran Negara




Oleh : Eti Fairuzita


Ketua Unit Kerja Koordinasi Endokrinologi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Muhammad Faizi, mengatakan kejadian diabetes mellitus pada anak makin meningkat, baik itu di dunia maupun Indonesia. Di Indonesia sebanyak 1.645 anak mengidap diabetes mellitus tipe satu. Diabetes mellitus merupakan suatu penyakit akibat gangguan metabolisme karbohidrat yang ditandai dengan peningkatan kadar gula darah dalam waktu yang kronis.
“Totalnya 1.645 pasien (anak),” katanya dalam media briefing IDAI, Selasa (1/2).

Menurut Faizi, kasus diabetes mellitus tipe satu pada anak pun meningkat sebanyak 70 kali lipat sejak tahun 2010 hingga 2023. Pada tahun 2010 prevalensi kasus diabetes mellitus terhadap anak di Indonesia hanya 0,028 per 100 ribu jiwa. Kemudian, pada tahun 2023 prevalensi kasus diabetes melitus menjadi 2 per 100 ribu jiwa.
“Ini hanya laporan dari 13 kota, tentu Indonesia luas sekali jadi lebih banyak lagi. Ini peningkatan dari 2010 sampai 2023 saja. Kalau kita hitung 70 kali lipat itu. Tapi sebenarnya riilnya itu lebih besar,” ungkapnya.

Ketua Umum IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, menjelaskan pola makan sangat berkaitan erat dengan penyakit diabetes mellitus pada anak.
“Apabila makanan seorang anak dari awal mula yaitu sudah selalu tinggi karbohidrat, gula, dan minyak. Ini yang menjadi cikal bakal musibah (diabetes) seluruh dunia. Karena kalau anak-anak kita diberi makanan berupa snack-snack junk food. Gula darah mereka cepat naik kemudian turun drastis. Mereka lapar lagi, makan yang seperti itu terus menerus sehingga insulinnya akan diproduksi secara terus-terusan,” jelasnya.

Buruknya pola makan pada sebagian besar anak di Indonesia bahkan di dunia, menunjukan bukti bahwa negara abai mewujudkan keamanan pangan bagi rakyatnya. Hal ini juga menunjukan betapa rakyat belum memiliki pola makan yang sehat. Tingginya kemiskinan kian menambah besarnya kesalahan dalam pola makan. Pasalnya, kemiskinan menyebabkan masyarakat tidak bisa mengakses makanan yang sehat dan bergizi. Kemiskinan juga mengakibatkan kebodohan sehingga masyarakat tidak memahami jenis makanan halal dan thayyib serta pola makan yang benar sebagaimana tuntunan syariat Islam.

Di sisi lain, karena terbatasnya modal membuat para pedagang makanan menggunakan bahan yang murah meski berbahaya. Keserakahan manusia juga mengakibatkan industri makanan dalam skala sedang dan besar abai terhadap syarat kesehatan demi mendapatkan banyak keuntungan. Sebab, paradigma kapitalis dalam berbisnis adalah mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya tanpa pertimbangan halal dan haram. Dalam hal ini industri makanan dan minuman tidak mempertimbangkan halal dan thayyibnya produk yang dihasilkan. Yang menjadi targetnya adalah permintaan pasar, selama barang yang diproduksinya banyak yang menyukai dan menginginkan maka akan diproduksi sebesar-besarnya.

Berbeda dengan Islam, Islam menentukan makanan yang dikonsumsi harus halal dan thayyib. Islam mengatur pola hidup sehat secara menyeluruh, termasuk soal makanan. Di dalam Islam, kriteria makanan harus halal dan thayyib. Allah Swt Berfirman :
"Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang telah Allah rizkikan kepada kalian, dan bertakwalah kepada Allah yang kalian beriman kepadanya, (Qs. Al-Maidah ; 88).

Kata 'Halalan' berasal dari akar kata yang berarti lepas atau tidak terikat. Sesuatu yang halal adalah yang terlepas dari ikatan bahaya duniawi dan ukhrawi. Karena itu, kata halal (halalan) juga berarti boleh. Berkaitan dengan makanan, maka makanan halal adalah makanan baik nabati maupun hewani yang boleh dikonsumsi dan tanpa sebab tertentu untuk terlarang.

Adapun kata thayyiban dari segi bahasa berarti lezat, baik, sehat, menentramkan, dan paling utama. Pakar-pakar tafsir ketika menjelaskan kata ini dalam konteks perintah makan, menyatakan bahwa ia berarti makanan yang tidak kotor dari segi zatnya atau rusak (kadaluarsa), atau pun dicampur benda najis. Ada juga yang mengartikannya sebagai makanan yang mengandung selera bagi yang akan memakannya, tidak membahayakan fisik dan akalnya. Artinya, kata thayyib dalam makanan adalah makanan yang sehat, proporsional, dan aman.

Dengan demikian, Halalan thayyiban mengisyaratkan makanan yang dikonsumsi secara syar'i dibolehkan tetapi harus berdampak baik pada jiwa dan raga manusia. Konsep inilah yang harus diterapkan dalam kehidupan kaum muslimin. Dalam menerapkannya tentu tidak dikembalikan kepada individu semata, tetapi negara dalam Islam (Khilafah) wajib menjamin perlindungan terpenuhinya kebutuhan makanan yang halal dan thayyib bagi rakyatnya. 
Rasulullah Saw Bersabda :"Khalifah itu laksana perisai tempat orang-orang berperang dibelakangnya dan berlindung kepadanya, (HR. Muslim).

Dalam upaya menghindarkan masyarakat dari penyakit akibat pola makan yang salah, negara memastikan setiap individu rakyat bisa memenuhi kebutuhan pangan dengan makanan halal dan bergizi. Hal ini dilakukan dengan menjamin masyarakat khususnya laki-laki untuk memperoleh pekerjaan yang layak dengan gaji yang mencukupi dalam memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan.
Negara akan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya dan hal ini sangat mudah dilakukan negara melalui penerapan sistem ekonomi Islam. 
Sistem pendidikan gratis, berkualitas, dan bisa diakses siapa pun menjadi pintu bagi negara untuk memudahkan masyarakat memahami pola makan sesuai tuntunan syariat. 

Selain itu, negara akan membuat aturan bagi perindustrian makanan dan minuman untuk menggunakan bahan baku yang halal dan thayyib. Bagi yang melanggar maka akan diberi sanksi berupa ta'zir sebagaimana yang disyariatkan dalam Islam. Negara juga mengontrol bagi setiap industri makanan dan minuman serta semua produk makanan yang beredar di pasar-pasar. Pengontrolan ini dilakukan oleh department Kemaslahatan Umum dan Qadhi Hisbah. Maka nyatalah bahwa jaminan terpenuhinya pangan yang halal, thayyib, dan jauh dari penyakit hanya akan terwujud dalam Khilafah Islamiyah.

Wallahu alam bish-sawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak