Oleh : Khadija Fatimatumaryam
Belakangan ini, isu kasus penculikan anak semakin masif di sejumlah daerah. Bahkan dinyatakan darurat.
Anak yang diculik dipaksa ngemis, menjadi korban hasrat seksual, hingga organ tubuhnya dijual.
Sejumlah pemerintah daerah (pemda) seperti di Semarang, Blora, hingga Mojokerto pun sampai mengeluarkan surat soal isu pencegahan penculikan anak beberapa waktu terakhir. Namun alih-alih menangani, polisi di sejumlah daerah justru menyatakan kasus penculikan anak itu hoaks.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra mengatakan, meski polisi menyatakan hal tersebut hoaks, alangkah baiknya masyarakat agar tetap mawas diri. Para orang tua untuk memfilter informasi yang hoaks, di samping tetap memastikan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak. “Kemudian aparat keamanan juga meningkatkan kemanan di tempat-tempat yang rentan untuk anak seperti bangunan kosong, lingkungan perhutanan warga serta tempat lain yang harus dipetakan," kata Jasra kepada Tirto, Jumat (3/2/2023), tirto.id.
Ada banyak faktor yang menjadi penyebab maraknya penculikan anak, mulai dari faktor ekonomi hingga lemahnya pengawasan orang tua, termasuk rendahnya jaminan keamanan di negara ini.
Keamanan adalah kebutuhan komunal yang wajib diwujudkan oleh negara, terlebih untuk anak yang merupakan golongan yang rentan. Namun hal ini masih belum menjadi prioritas negara. Abainya negara atas keselamatan rakyatnya adalah salah satu bukti lemahnya negara sebagai junnah atau pelindung rakyat. Bahkan keamanan menjadi salah satu obyek kapitalisasi, sehingga tidak semua rakyat mendapat jaminan keamanan dan perlindungan.
Islam menjadikan keamanan sebagai kebutuhan komunal yang wajib dijamin oleh negara. Oleh karena itu, Islam menjadikan keselamatan semua individu menjadi salah satu hal utama yang harus diwujudkan oleh negara.
Dengan hukum sekuler yang ada terbukti kriminalitas terus saja meningkat, masyarakat merasa tidak aman, korban tak terlindungi, pemerintah terbebani, dan pelaku kehilangan kesempatan menebus kesalahannya.
Islam menetapkan sanksi bagi para pelaku kriminal atau kemaksiatan, sesuai dengan ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Sistem sanksi dalam Islam (uqubat) akan memberi efek jawabir (penebus dosa bagi pelaku) dan efek zawajir (pencegah agar orang lain tidak ikut melakukan pelanggaran tersebut).
Islam juga telah mewajibkan negara melindungi rakyatnya tak terkecuali. Pelaku penculikan anak bisa dikenai sanksi ta’zir, sebab perbuatannya sudah mengganggu keamanan dan membahayakan nyawa orang lain. Besar kecilnya sanksi yang didapat ditentukan oleh keputusan qadhi.
Perempuan dan anak hanya akan aman dalam naungan syariat Islam, yang memiliki aturan menyeluruh yang mampu menimbulkan efek jera dan juga mekanisme terbaik karena berasal dari Dzat Yang Menciptakan manusia. Secara sosial, kehidupan sosial penuh kedamaian dan ketentraman serta jauh dari berbagai ragam kemaksiatan. Penerapan syariah Islam akan melahirkan masyarakat aman, sejahtera, rahmatan lil alamin. Wallahua'lam bishowabi.[]
Tags
Opini