Darurat Kekerasan Seksual Pada Anak, Islam Solusinya






Oleh: Tri, S.Si

Anak adalah anugrah yang harus di sayangi dan dilindungi, namun mengapa masih ada yang berbuat tidak sesonoh terhadap anak kandungnya sendiri? Seperti fakta yang terjadi di Blitar beberapa waktu yang lalu. Polisi masih mendalami kasus ayah di Blitar yang memerkosa anak kandungnya hingga hamil 6 bulan. Sampai sekarang pelaku masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Kanit PPA Polres Blitar Aiptu Andik menyebutkan bahwa pelaku berinisial Y (40) telah mengakui perbuatannya. Perbuatan bejat itu dilakukan sejak tahun lalu (detik.com, 17/01/2023).


Kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah kepada anaknya yang berumur 12 tahun sampai hamil merupakan kejahatan yang luar biasa. Bagaimana bisa seorang ayah yang seharusnya melindunginya justru merusak masa depannya. Kehadiran ibu yang seharusnya juga melindungi anak, tidak ada karena bekerja di luar kota. Walhasil jadilah keluarga tidak bisa memberi rasa aman, justru menghadirkan kengerian dan kesengsaraan. Ini terjadi karena sistem kapitalisme sekulerisme yang diterapkan di negeri ini yang menjadikan dunia sebagai tujuan. Kenikmatan jasmani dan berlimpahnya materi membutakan hati sehingga ringan sekali melakukan kemaksiatan, mematikan rasa kemanusiaan dan menghancurkan kemuliaan manusia.


Sekularisme membuat orang lalai adanya kehidupan akhirat yang abadi, tempat balasan atas semua amal di dunia. Adanya UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 dengan dua kali revisi, pada 2015 dan 2016 dengan pemberatan hukuman. Namun, ancaman pidana maksimal 15 (lima belas) tahun, minimal 5 (lima) tahun dengan denda maksimal sebanyak Rp 5 miliar dan penambahan hukuman sepertiganya jika pelaku adalah orang dekat korban, serta hukuman kebiri, tidak mampu mencegahnya. Justru kian hari kian besar kasusnya.


Masalah kekerasan seksual sesungguhnya menggejala di sistem sekuler. Meski pemerintah telah menggagas sejumlah regulasi, nyatanya kekerasan seksual tetap saja terjadi. Hal serupa juga terjadi di level lingkungan kerja, sekolah, maupun kehidupan sosial. Problem sosial ini nampaknya masih belum terselesaikan, khususnya dalam interaksi laki-laki dan perempuan. Batasan interaksi tidak lagi dimengerti oleh kaum muda. Atas nama kebebasan, gaya hidup liberal menjadi standar kehidupan. Kasus kekerasan seksual, depresi, aborsi hingga bunuh diri pada akhirnya menjadi penyakit yang menjangkiti generasi muda saat ini.


Tidak hanya berakhir di situ, berbagai tayangan tak bermutu terus saja laku di televisi. Tayangan-tayangan yang tak layak siar malah memadati prime time. Ini baru soal televisi, kita belum berbicara konten internet yang jauh dari filtrasi. Konten-Konten “sampah” yang tak layak dikonsusmi masyarakat, terutama generasi, justru banyak diincar banyak kalangan. Inilah kegagalan media siar dalam tata kelola Negara sekuler kepitalisme. Mereka kehilangan visi sebagai media edukasi yang mengajarkan nilai-nilai luhur. Media hanya mengejar rating yang dengannya akan terhimpun profit yang berlimpah. Tak peduli pesannya membawa bencana dan petaka.
Jika generasi tumbuh jauh dari nilai-nilai agama, amat rentan terseret arus kehidupan yang salah. Kondisi ini pun diperparah dengan terkikisnya pemahaman agama akibat sistem hidup yang memisahkan agama dari kehidupan.


Negara sebagai institusi yang diharapkan hadir untuk menyelesaikan berbagai problem kehidupan, justru tak mampu memberikan solusi tepat dan menyelesaikan masalah hingga tuntas. Yakin saja, jika sistem kehidupan minus aturan agama, maka bobroklah jadinya. Lantas, bagaimana Islam melindungi anak-anak dari pelecehan dan kekerasan seksual?


Berbeda dengan sistem Islam, khilafah akan membina rakyatnya melalui sistem pendidikan yang menanamkan kepribadian Islam yang mendorong setiap individu untuk taat pada Allah dan takut dengan siksa di akhirat kelak. Masyarakatnya peduli dan mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Dan negara menerapkan aturan yang menyeluruh supaya terpenuhi hak dan kewajiban warga negara dan mencegah terjadinya kekerasan, serta sistem sanksi yang membuat jera. hanya dalam naungan Khilafah Islamiah, anak akan terlindungi dari kekerasan seksual, juga semua bentuk kekerasan lainnya.


Perlindungan sejati bagi anak sesungguhnya telah diatur dalam Islam. Allah SWT Zat Yang Maha Tahu ini telah menurunkan aturan dan seperangkat hukum syariat untuk mengatur kehidupan manusia. Aturan itu secara garis besar sebagai berikut :
Pertama, Islam mencegah dan meminimalisir terjadinya kekerasan seksual dengan mengatur sistem pergaulan melalui mekanisme yang khas. Di kehidupan publik, interaksi laki-laki dan perempuan hanya diperbolehkan dalam urusan-urusan yang tidak melanggar syariat Islam. Misalnya saja pendidikan, kesehatan, atau mitra kerja.

Kedua, Islam juga memerintahkan kepada laki-laki dan perempuan untuk menutupi auratnya secara sempurna dan menjaga kemaluan. Bahkan, Islam juga mengatur privasi masing-masing anggota keluarga. Di kehidupan khusus seperti keluarga, Islam memerintahkan untuk memisahkan tempat tidur anak-anak saat mereka tujuh tahun termasuk melarang laki-laki dan perempuan tidur dalam selimut yang sama.

Keempat, Islam melarang segala interaksi atau pergauan bebas yang melibatkan laki-laki dan perempuan. Semisal nonton bersama, makan bersama atau hang out bersama kawan-kawan tanpa disertai mahram. Inilah mengapa Islam sangat megharamkan budaya pacaran yang menjamur di era sekarang. Karena dalam Islam sangat jelas digambarkan haramnya mendekati zina.

Kelima, di ranah publik Allah melarang perempuan untuk berdandan berlebihan (tabarruj) yang merangsang naluri seksual laki-laki. Terjadinya pemerkosaan dalam kehidupan tak lepas dari pengaruh wanita yang kurang menjaga diri. Aurat yang diumbar secara bebas, interaksi tanpa batasan serta aktivitas yang merusak akhlak telah berkontribusi dalam memengaruhi pikiran seorang laki-laki untuk memerkosa perempuan.
Kemudian, untuk menangani masalah seksualitas dalam kehidupan masyarakat, Negara pun wajib hadir untuk menjalankan hukum yang jelas dan tegas.

Menghukum pelaku pelecehan seksual, pemerkosaan, dan sejenisnya dengan hukuman setimpal sesuai syariat Islam. Negara juga wajib mengawasi pemilik media untuk tidak menyebarkan konten yang berisi hal-hal yang membangkitkan naluri seksual dan akan menindak tegas jika melanggar syariat. Dengan aturan dalam kehidupan khusus dan kehidupan umum ini, Islam menjadi satu-satunya sistem yang memberikan kepastian perlindungan bagi anak-anak dari kekerasan seksual. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak