Oleh: Eka Ummu Hamzah
(Pemerhati Masalah Publik)
Pada tanggal 14 Januari 2023 media online REPUBLIKA.co.id mengabarkan bahwa terdapat ratusan pelajar SMP dan SMA hamil di luar nikah di kabupaten Ponorogo. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Anwar Solikin mengatakan bahwa para pelajar ini mengajukan dispensasi nikah karena sebagian besar hamil luar nikah.
Semakin maraknya perzinahan saat ini merupakan buah dari penerapan sistem Demokrasi-Liberal. Paham Liberalisme telah memberikan kebebasan kepada manusia untuk berbuat apa yang dia inginkan selama tidak merugikan orang lain, diantaranya adalah kebebasan dalam bergaul. Semua orang bebas bergaul dengan siapa saja yang dia inginkan, bahkan dengan lawan jenis, tidak ada batasan dalam hal ini. Demokrasi- Sekuler tidak memiliki asas yang baku dalam mengatur sistem pergaulannya. Semua diberi kebebasan.
Sedemikian bebasnya bahkan tidak heran jika banyak yang memamerkan kemesraan dengan pasangan haramnya di depan umum.
Jika kebebasan bergaul ini terus di biarkan maka akan ada bayaha yang akan terjadi di tengah-tengah masyarakat, seperti perzinahan, pemerkosaan, kekerasan seksual dan lain-lain. Sedangkan penerapan hukum saat ini tidak menjadikan manusia merasa jera, semakin hari semakin tinggi angka kemaksiatan yang terjadi. Potret manusia yang individualis pun tidak terelakkan. Tidak ada yang saling mengingatkan satu sama lain, semua merasa acuh dengan kondisi yang rusak ini. Negara pun seakan tidak berdaya dengan kemaksiatan yang semakin meningkat.
Islam adalah agama yang sempurna, ia hadir untuk mengatur seluruh kehidupan manusia baik hubungan dengan dirinya sendiri, hubungan dengan sesama manusia, maupun hubungan dengan Rabbnya. Semua ini tertuang dalam sebuah aturan yang dinamakan syari'at Islam (Sistem lslam). Dia antara aturan yang mengatur kehidupan manusia dengan sesama manusia adalah dengan adanya Sistem Pergaulan Islam, sistem ini mengatur diantaranya bagaimana manusia berinteraksi dengan sesama jenis maupun lawan jenis.Dalam sistem lslam hukum asal kehidupan laki-laki dan perempuan adalah terpisah. Jikapun ada pertemuan adalah pertemuan yang di benarkan oleh syari'at seperti di pasar, di sekolah, di tempat ibadah dan lain-lain. Islam juga memerintahkan manusia khususnya kaum Adam untuk ghazwul Bashar ( menundukkan pandangan), begitu pula dengan perempuan untuk menggunakan pakaian syar'i agar terhindar dari pandangan yang mengundang syahwat. Islam melarang laki-laki dan perempuan berduaan dengan yang bukan mahrom.
Jika terjadi penyimpangan terhadap syari'at seperti perzinahan, maka para pelaku akan mendapatkan hukuman yang telah di tentukan oleh syari'at Islam, diantaranya hukum cambuk bagi pelaku yang belum menikah ( ghairu muhshan) dan hukum rajam bagi yang sudah menikah ( muhshan). Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, "Dari Ubadah bin Ash-Shamit r.a. Nabi berkata: Laksanakanlah ajaranku! Sungguh Allah telah menetapkan hukuman bagi para pecinta. Yaitu, pezina sama-sama sudah kawin dan pezina yang sama-sama belum kawin. Pezina yang sudah kawin dicambuk 100 kali, lalu di rajam (dilempari) dengan batu dan pezina yang belum kawin di cambuk 100 kali lalu di penjara 1 tahun." (HR. Muslim).
Aturan ini hanya bisa di laksanakan dengan negara yang menerapkan hukum lslam sebagai hukum negara.
Wallahu 'alam
Tags
Opini