Tingginya Angka Dispensasi Nikah, Remaja Kita Kecanduan Zina




Oleh : Khasanah Isma
( Guru /Pemerhati sosial) 


Fenomena anak mengajukan pernikahan dini ternyata meledak, angkanya naik drastis, bahkan viral beritanya di media, ratusan siswi di Ponorogo mengajukan diska, 
Memang, semenjak pandemi covid 2019 terhitung ada ( 23126 pengajuan), maka ditahun 2020 sd akhir 2022  naik hampir  tiga kali lipat dari tahun sebelumnya yang  hanya naik 7 persen., 
Jika tahun 2020 angka tertinggi Penyumbang perkawinan dibawah umur adalah  propinsi  JawaBarat, maka angka tertinggi tahun 2022 dipegang oleh Jawa Timur . ( Sumber : Data Badan Perencanaan dan PembangunanNasional) 
Kondisi ini terjadi tidak hanya dipulau Jawa ( Semarang, Bandung, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban dll), namun diluar pulau Jawa seperti Lubuk singau, Luwu timur, Bangka belitung yang mencapai angka 700 pemohon ( Sumber ; Kemen PPA).
Ada apa dengan tingginya angka diska ( dispansasi nikah) tersebut?

Telah kita ketahui bersama bahwa pemohon dispensasi nikah adalah anak usia sekolah ( SMP dan SMA), terungkap bahwa anak - anak ini berpacaran dan melakukan hubungan layaknya  suami istri  lebih dari satu kali hingga akhirnya hamil, perbuatan ini dilakukan ditempat wisata, di hotel bahkan ada yang dirumah saat orang tuanya  sedang bekerja, di Ponorogo pada minggu pertama  2023 saja sebanyak 7 orang  memohon dispensasi nikah  yang semuanya masih sekolah SMP dan SMA, 

"Semua nya (diska) dikabulkan karena semuanya sudah  memenuhi unsur mendesak, 7 oang  itu semuanya anak sekolah anak kls 2 SMP dan 2 SMA, "   Ucap Humas PA Ponorogo Ruhana Faried , Selasa10/1/2023) 

Maraknya kehamilan diluar nikah ini terjadi akibat pergaulan bebas dikalangan remaja, pada hari ini zina bagi para remaja seolah menjadi candu dan gaya hidup, interaksi antara laki dan prempuan tanpa  batas ( infishol) pamer aurat, ikhtilat dan kholwat  telah menjadi hal yang dianggap lumrah, maka tidaklah mengherankan jika ujung dari semua itu adalah suburnya perzinaan dikalangan para pemuda.

Lemahnya peran pemerintah dalam penanggulangan masalah ini tak bisa dipungkiri,media sosial ( melalui regulasi Kemeninfo) yang memberikan kemudahan remaja kita untuk  mengakses berbagai situs pornografi, berupa gambar dan video adegan panas diberbagai aplikasi,  dari konten itulah salah satunya yg menjadi penyebab se usia mereka mudah terbangkit naluri seksualitasnya.

Bayangkan jika para pemuda yang seharusnya di usia mereka  segala potensi pemikiran dan fisiknya  begitu besar bahkan mampu membawa perubahan jika diarahkan  untuk mencintai ilmu pengetahuan,remaja hari ini justru terjebak dalam  aktivitas yang  mengantarkannya kepada  perbuatan zina, padahal remaja saat ini  adalah calon pemimpin masa depan, bagaimana akan menjadi pemimpin yang  mampu membawa perubahan kearah yang lebih baik jika pada usia muda mereka dijejali oleh konten media yang  merusak mental dan pikirannya,hal ini menjadi bukti bahwa negara gagal melakukan penjagaan akal.

Padahal sudah menjadi kewajiban para pemangku kebijakan untuk  melindungi segenap warga negaranya dari  serangan budaya / informasi luar yang merusak . Sudah bukan rahasia lagi bahwa Indonesia adalah surganya pornografi, dan dunia mengakui itu, 
Alasan bahwa pemerintah merasa kewalahan dalam  melakukan pemblokiran terhadap  media situs porno ( karena saking banyaknya) adalah sebuah kebohongan, meskipun mengaku sudah berupaya membentuk tim cyber demi menanggulangi hal ini tapi tetap saja tak mampu membendung, banyaknya situstersebut,( ujarnya).

Sebenarnya mudah saja bagi mereka untuk menutup seluruh media yang menyajikan  konten pornografi,  
 namun karna konten tersebut dinilai mendatangkan keuntungan  besar bagi pendapatan negara dan para pengusahanya dikarenakan   peminatnya  banyak bahkandari berbagai usia, sehingga mereka berdalih lagi dengan wacana bahwa ini adalah hak asasi masing-masing  manusia yang masuk ke dalam ranah privasi, , mereka mengenyampingkan  adanya  dampak jangka panjang yang  begitu buruk akibat dari mengkonsumsi situs pornografi yang mereka anggap bagian dari  HAM ini,  pertama kecanduan pornografi dapat  merusak otak,menurunkan kecerdasan anak, kedua tingginya angka pelecehan seksual yang  tak jarang berujung pada pembunuhan, ketiga,membuka pintu perzinaan yang menyebabkan tingginya angka kehamilan diluar nikah sehingga  menyuburkan praktek aborsi dan itu tak dpt dipungkiri, mereka tidak  pernah berpikir sejauh itu., Karena memang Demokrasi tidak di desain untuk menciptakan manusia yang berpikir sehat , sistem ini hanya akan memproduksi  secara massal orang yang berpemikiran jahat, mengorbankan orang lain untuk keuntungan sepihak. 



Butuh Solusi Yang Tepat

Tidak ada solusi yang  tepat untuk  menuntaskan kasus perzinaan kecuali dengan  menjadikan islam sebagai aturan yang sah, karena hukum islam sudah  memiliki sanksi tegas bagi para pelaku zina,  diantaranya cambuk, rajam hingga pada  hukuman mati,  bahkan pada surat annur ayat 2 Allah memerintahkan agar menghukum para pezina dengan tanpa rasa kasihan dan wajib disaksikan kaum muslimin supaya menjadi pelajaran buat yang lain,  ketegasan atas sanksi tersebut  telah  terbukti mampu menjadi jawabir ( efek jera) dan jawazir ( penebus dosa) bagi para pelakunya ketika islam pernah memimpin dunia selama 13 abad pada  masa Kekhilafahan. 
Sanksi para pelaku zina hanya bisa diterapkan jika memakai hukum islam secara integral yakni khilafah, karena negara ( daulah) dalam pandangan Allah berfungsi sebagai penanggung jawab hukum syarak terhadap rakyatnya, jika ada rakyat yang melakukan penentangan terhadap daulah, maka sama artinya ia sedang menentang Allah. 

Terkait pencegahannya, 
Islam dengan segala aturannya yang begitu mulia juga akan menanamkan aqidah yang  kokoh dibenak anak-anak  kaum muslimin melalui kurikulum pendidikannya  dimana dalan  materi pelajaran akan menjadikan nizhom ijtimai ( sistem pergaulan dalam islam) sebagai  mata pelajaran  wajib, untuk disampaikan di bangku sekolah, agar anak paham bahwa   Allah mewajibkan laki dan perempuan itu menundukan pandangan  memelihara kemaluan ( An Nur : 30)
menutup aurot sesuai syariat( Al ahzab : 59 , An-nur : 31)dan menjaga batasan (infishol)saat berinteraksi dalam kehidupan umum seperti di pasar, kendaraan, stasiun, acara keagamaan dlsbnya, baik dengan lawan jenis maupun dengan sesama jenis .islam punya tuntunan yang baku dalam hal ini. 

Demikian hukum islam begitu mulia dan sempurna  menjaga kesucian lahiriah dan bathiniyah manusia lantas mengapa   masih banyak muslim diantara kita yang meragukan kebenaran akan diterapkannya hukum Islam ? Atas dasar apa? 
Mengapa sebagian dari kita masih betah memilih sistem Demokrasi yang aturan perundangannya dimainkan oleh para pemilik kepentingan? Padahal sudah jelas bahwa penerapan hukum islam adalah jawaban  dari segala permasalahan? 
Mari kita renungkan firman Allah dibawah ini :  
Dan tidak layak bagi laki-laki  mukmin dan juga perempuan mukmin Apabila Allah telah menetapkan sesuatu, lalu  mereka memilih jalan lain. ( Qs. Al Ahzab :36) . 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak