Oleh : Ummu Dayyin ( Pemerhati Generasi)
Kembali terjadi teror bom yang meledak di Kantor Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat sekitar pukul 08.30 WIB. Ledakan ini diduga merupakan bom bunuh diri dengan menggunakan bom panci rakitan yang dibawa menggunakan ransel oleh pelaku ke lokasi. Peristiwa tersebut menyebabkan satu korban meninggal dunia dan 10 orang lainnya luka-luka. Dikutip dari Republika.com (7/12/2022) menyebutkan bahwa bom panci rakitan yang terjadi menyebabkan 1 korban meninggal 10 luka-luka dan memerlukan penanganan medis di rumah sakit. Sementara pelaku bom bunuh diri yang berjenis kelamin laki-laki itu langsung tewas di lokasi usai ledakan. Tragis memang kejadiaan ini hanya tidak berlangsung sekali atau dua kali tetapi terus berulang dan selalu di goring dengan isu deradikalisasi. Ya, setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar Bandung merupakan pemain lama karena pelaku merupakan narapidana terorisme bom panci di Cicendo Bandung 2017," kata Koordinator Bidang DPP KNPI Rasminto (Antara.com,12/12).
Maka dari itu kejadian ini perlu dilakukan pengkajian ulang mengenai kasus teror bom bunuh diri, pasalnya kasus ini selalu menyangkut kaum muslim yang disebut sebagai teroris, radikal, jihadis, ataupun fundamentalis. Mindset tersebut selama ini diidentikkan pada mereka yang berjuang ingin menerapkan aturan Islam secara kaffah. Dalam menyikapi hal ini, masyarakat diperlukan kejelian dan kehati-hatian ekstra agar tidak terjebak dalam perangkap yang menggunakan isu terorisme sebagai alat untuk memojokkan umat Islam. Karena secara bahasa aksi terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik).
Padahal Islam yang menaati syariat Allah tidak pernah mengajarkan aksi kekerasan atupun semisalnya. Walaupun, ketika ditanya pada pihak yang bersangkutan selalu beranggapan bahwa aksi teror bom bunuh diri merupakan salah satu berntuk jihad Islam. Sejatinya aktifitas jihad memang sudah jelas ada dalam ajaran Islam, tetapi tidak seperti aksi terror bom bunuh diri yang seringkali dilakukan. Jihad memiliki mekanisme tersendiri yang penerapannya harus berlandaskan pada ketentuan hukum syara’. Oleh karena itu, kaum muslim penting memahami Islam secara utuh (Kaffah) agar dapat menangkal isu terorisme yang semata-mata menjauhkan Islam dari pemeluknya. Serta kaum muslim harus membersihkan dan meluruskan stempel teroris yang merupakan pemahaman salah tentang Islam menjadi pemaham yang benar sesuai syariat Islam.
Islam tidak mengajarkan terorisme karena Islam merupakan agama yang sempurna berasal dari Allah SWT. Allah menurunkan aturan yang sempurna supaya manusia berjalan di muka bumi dengan penuh ketaatan dan sesuai dengan koridor peraturan yang telah diterapkan agar hidup selamat dunia dan akhirat. Islam melarang setiap tindakan kekerasan, menakut-nakuti, menyakiti dan membunuh orang lain. Allah SWT berfirman dalam QS. Al Maidah: 32 yang artinya :
“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya”
Inilah bukti bahwa Islam adalah rahmatan lilalamin, yang selalu melindungi dan menjaga umatnya dalam setiap hal. Maka sudah saatnya dibutuhkan perisai untuk nantinya akan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku teror karena sudah meresahkan masyarakat. Dan semua itu akan terwujud ketika dalam bingkaian islam yang kaffah. Wallahua’lam bishawab…