Oleh: Yaurinda
Hukum halal haram sangat penting bagi umat Islam, apa lagi bagi negara yang mayoritas penduduknya muslim. Dimana kehalalan suatu produk akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan beragama. Di Indonesia sendiri label halal ternyata masih menuai masalah perkara label halal yang diganti, yang mengharuskan produsen mengganti labelnya. Produk yang tidak memiliki sertifikat halal akan terkena sanksi pada tahun 2024 mendatang. Hal tersebut ditegaskan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. BPJH menegaskan bakal memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal untuk produk-produknya pada 2024 (Beritasatu.com, 7/1/2023).
Ada tiga produk yang harus bersertifikasi seperti makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan minuman, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
"Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya," kata Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, dalam keterangan tertulisnya, (CnnIndonesia.com, 8/1/2023).
Produk yang tidak bersertifikasi akan di beri sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021. Penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 beserta turunannya, tiga kelompok produk yang sudah dijabarkan di atas harus sudah bersertifikat halal seiring berakhirnya masa tahapan pertama itu. Pemerintah menyarankan segera mendaftarkan produknya karena BPJPH Kemenag menyediakan 1 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha. Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) ini mulai bisa diakses pada 2 Januari 2023 dan dapat diikuti sepanjang tahun.
Bukankah sertifikasi halal tanggung jawab sebuah negara untuk menjamin kenyamanan masyarakat dan sebagai wujud tanggung jawab dan layanan negara terhadap masyarakatnya. Namun dalam sistem kapitalisme sekular yang diterapkan saat ini membuat sertifikasi halal ikut kedalam komoditas yang di kapitalisasi dengan biaya yang ditentukan. Dengan kuota 1 juta gratis apakah mampu untuk menampung banyaknya produk dan jasa masyarakat? Pemberian label halal oleh negara bukan atas dorongan iman namun karena faktor ekonomi dan materialistik belaka. Selalu menjadikan rakyat sasaran pemalakan dengan berbagai cara termasuk pajak dan biaya sertifikasi halal ini. Negara hanya sebagai regulator antara pemilik modal dan korporasi untuk mendapatkan keuntungan yang berlimpah.
Hal ini tentu jauh berbeda dengan sistem Islam (khilafah) dalam sistem ini berpandangan bahwa pemimpin adalah penjaga dan pelindung umat serta menjamin kehalalan setiap produk yang beredar di pasaran bukan justru menjadi pelaku bisnis. Kehalalan seluruh produk yang dikonsumsi warga negara merupakan tanggung jawab negara. Sistem ini dibentuk atas dasar akidah Islam yang menjadikan seluruh aturan yang ada berdasarkan syariat Islam. Negra tidak hanya mengawasi namun juga mendanai setiap upaya menjamin produk halal di masyarakat. Jaminan kehalalan produk ditentukan dari awal pembuatan bahan, saat produksi, sampai distribusinya. Semua produk dikerjakan, dikontrol dan diawasi para ahli juga ulama.
Pemerintah juga mensterilkan peredaran barang haram dipasaran agar masyarakat tidak kebingungan dalam membedakan haram dan halal. Pemimpin juga menugaskan hakim di setiap wilayah untuk berpatroli mengawasi pasar dan menyelesaikan masalah di pasar, termasuk mencegah pedagang menjual barang haram pada masyarakat muslim.
Selain itu pemerintah memberikan sanksi tegas agar tidak mengulangi perbuatannya. Mahkamah madzalim berhak melaporkan penguasa yang mengizinkan produk halal dijual bebas baik gubernur atau khalifah. Bagi warga non muslim yang berada dalam wilayah Islam dibolehkan meminum alkohol, makan daging babi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, seperti memakannya di wilayah yang ditentukan dan tidak berada di wilayah umum.
Dari sini dapat kita lihat bahwa Islam membuat semua warganya merasa aman. Khusus untuk muslim keamanan dan kenyamanan terus terjaga keadilan pun terwujud dengan baik. Lantas masihkah kita menjadikan sistem ini tetus memimpin negeri ini?