Oleh : Ummu Zafa
Agaknya sertifikasi halal mulai digiatkan kembali oleh Kemenag. Bahkan produk-produk yang tidak mengantongi sertifikat halal dapat terkena sanksi pada 2024 mendatang.
Masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-Undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yanh harus sudah bersertifikasi halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham. (Kemenag.go.id, 07/01/2023).
Tak dipungkiri negara kita merupakan negara dengan kaum muslim terbesar di dunia maka sudah seharusnya produk-produk yang beredar di masyarakat terutama makanan itu terjamin kehalalan dan ke thoyibannya. Namun fakta di lapangan seringkali dijumpai banyak makanan yang tidak halal dan juga berbahaya bagi kesehatan. Parahnya lagi baru ketahuan jika sudah beredar luas di pasaran. Padahal sebagai muslim tentunya kita harus memastikan semua makanan yang kita konsumsi adalah makanan yang halal dan tidak membahayakan kesehatan. Karena makanan yg haram bisa menjadi penyebab masuknya seorang muslim ke neraka. Bahkan Allah SWT juga berfirman dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 168
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
Latin: yā ayyuhan-nāsu kulụ mimmā fil-arḍi ḥalālan ṭayyibaw wa lā tattabi'ụ khuṭuwātisy-syaiṭān, innahụ lakum 'aduwwum mubīn
Arab: Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.
Sertifikasi halal seharusnya merupakan layanan negara untuk melindungi rakyatnya atas kewajiban yang ditetapkan oleh syariat. Namun lagi-lagi dalam sistem saat ini, sertifikasi halal malah menjadi komoditas yang dikapitalisasi dengan biaya yang telah ditentukan. Tujuannya tak lain hanya untuk cuan dan kepentingan kapitalis.
Inilah wajah Negar yang kenerapkan sistem kapitalisme sekuler. Yang jika memungkinkan semua hal akan dijual kepada rakyatnya walaupun seharusnya rakyat merupakan orang yang wajib di riayah dan dicukupi kebutuhannya.
Hal ini tentu saja berbeda jauh dengan konsep Negara Islam dimana negara berperan sebagai pelayan umat dan siapapun yang bertanggung jawab atasnya kelak akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allh SWT.
Jadi di dalam negara yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh, sertifikasi halal ini tidak akan dijadikan sebagai lahan bisnis. Para produsen pun akan dimudahkan dalam mengurus sertifikat kehalalan produknya tanpa perlu ribet memikirkan mahalnya biaya pengurusan. Penguasa sangat ketat memantau makanan dan minuman yang beredar di pasaran. Tak hanya itu saja mereka juga melakukan berbagai tes yang diperlukan untuk memastikan semua produk halal dan semua biayanya ditanggung pemerintah tanpa membebani rakyat yang mempunyai usaha.
Selain itu Negara akan mengelola serta memanfaatkan sumber daya alam di negeri kaum muslimin sehingga rakyat terhindar dari keharaman baik apa yang mereka makan atau yang mereka lakukan, sehingga terciptalah suasana negeri yang Baldatun Thayyibatun Robbun Ghofur. Waallahu a'lam bi shawab.