Oleh: Nur laila
Produk yang tidak mengantongi sertifikat halal bakal terkena sanksi pada tahun 2024. Hal tersebut ditegaskan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Aqil mengatakan bahwa masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. (Beritasatu.com,7/01/2023).
Sertifikasi halal seharusnya merupakan layanan negara untuk melindungi rakyatnya atas kewajiban yang ditetapkan oleh syariat. Namun dalam sistem saat ini, sertifikasi halal menjadi komoditas yang dikapitalisasi dengan biaya yang telah ditentukan. Pemerintah sekuler yang memberikan sertifikasi halal tidak didorong oleh keimanan kepada Allah Ta'ala, namun karena faktor ekonomi dan materialistik. Inilah wajah negara dengan sistem kapitalisme, yang menjadikan rakyat sasaran pemalakan melalui berbagai cara, tentu berbeda dengan negara yang menerapkan sistem Islam.
Negara Islam sebagai penjaga dan pelindung umat, menjamin kehalalan setiap produk makanan yang beredar bukan menjadi pelaku bisnis sebagaimana dalam sistem kapitalisme, kehalalan semua produk yang dikonsumsi warga negara merupakan tanggung jawab negara yang didorong oleh ketaatan kepada Allah SWT.
Akidah Islam yang menjadi dasar negara Islam, menjadikan semua urusan diatur dengan syariat Islam. Negara tak hanya bertindak sebagai pengawas. Dalam Islam menjamin kehalalan produk yang ditentukan dari awal, mulai dari pembuatan bahan, proses produksi hingga distribusi. Semua itu akan senantiasa diawasi, dikontrol, oleh para Ahli dan Ulama agar produk yang dikonsumsi masyarakat terjamin kehalalannya.
Islam mensterilkan bahan yang haram dari pasar agar tidak membuat masyarakat bingung dalam membedakan halal dan haram. Khilafah menempatkan seorang hakim (qadhi) untuk melakukan patroli dam menyelesaikan permasalahan di pasar termasuk mencegah pedagang menjual barang haram pasa kaum Muslim dan memperlakukan sanksi tegas sesuai ketetapan syariat Islam yakni melalui ta'zir.
Setiap rakyat boleh mengadukan perkara ke mahkamah mazhalim, atas penguasa yang mengizinkan produk haram dijual bebas baik sebagai wali ataupun khalifah. Rakyat mengadukan kedzaliman ini agar memutuskannya dan menghilangkan kezhaliman. Dalam hal makanan ahlu dzimmah berhak mengikuti aturan agama mereka.
"Islam membolehkan ahlu dzimmah meminum minuman keras, memakan daging babi, dan menjalankan segala aturan agama mereka dalam wilayah yang diatur oleh syariat" (Imam Abu Hanifah)
Maka selama hal dilakukan dalam ranah kehidupan pribadi dan tidak dilakukan ditentukan.pat umum negara Khilafah tidak akan mengusik perilaku mereka yang sesuai aturan agama mereka, namun seorang ahlu dzimmah membuka toko yang menjual bebas produk haram maka akan dihukum berdasarkan aturan Islam. Penerapan Islam dalam semua aspek kehidupan sejatinya akan memberikan rasa tenang didalam seluruh rakyat Khilafah sebab umat dijamin keterikatannya dengan syariat Islam Kaffah oleh negara.