Sertifikasi Halal adalah Kewajiban Negara



Oleh : Ummu Audah (Ibu Rumah Tangga)

Produk–produk yang tidak mengantongi sertifikat halal bakal terkena sanksi pada 2024 mendatang. Hal tersebut ditegaskan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Kepala BPJPH Kementerian Agama Aqil Irqam menghimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya. Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir tanggal 17 Oktober 2024. ( Beritasatu.com 07/01/2023)

Sebagai negara muslim terbesar, sudah seharusnya pemerintah bisa menjamin makanan yang beredar di masyarakat adalah makanan yang halal dan tidak membahayakan kesehatan. Namun kenyataannya  kita jumpai masih banyak sekali makanan yang tidak halal dan juga berbahaya beredar luas di pasaran. Padahal, sebagai seorang muslim kita ada kewajiban untuk memastikan semua makanan yang kita makan adalah makanan yang halal, bergizi dan tidak membahayakan kesehatan. Karena makanan yang haram bisa mengantarkan kita ke neraka. Sebagaimana sabda nabi Muhammad saw dalam hadis riwayat Tirmidzi yang artinya : “ Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah tidaklah daging manusia tumbuh dari barang yang haram kecuali neraka lebih utama atasnya.”

Di dalam konsep Islam sertifikasi halal seharusnya merupakan layanan negara untuk melindungi rakyatnya atas kewajiban yang ditetapkan oleh syariat, yaitu kewajiban hanya mengkonsumsi makanan yang halal dan meninggalkan semua makanan dan minuman yang haram. Jadi, dalam negara yang menerapkan syariat islam secara menyeluruh, sertifikasi halal ini tidak dijadikan ladang bisnis penghasil cuan. Para produsen tidak dipusingkan dengan ribet dan mahalnya pengurusan sertifikat halal. Yang terjadi adalah penguasa sangat ketat dalam memantau makanan dan minuman yang beredar, dan dipastikan semua halal. Mereka akan melalukan berbagai tes yang diperlukan untuk memastikan semua produk yang beredar adalah produk halal. Semua biaya proses ini, ditanggung pemerintah tanpa memberatkan rakyat yang mempunyai usaha di bidang penyedia makanan untuk menanggungnya. 

Hal ini karena negara dalam konsep Islam adalah pelayan masyarakat. Ini sangat berbeda dengan Negara dalam sistem kapitalis saat ini. Dalam sistem ini, sertifikasi halal menjadi komoditas yang dikapitalisasi dengan biaya yang telah ditentukan.

Inilah wajah Negara yang menerapkan sistem kapitalisme sekuler. Semua hal kalau memungkinkan dijual kepada rakyat, pasti akan  mereka jual. Seakan mereka lupa bahwa rakyat adalah sekelompok orang yang wajib mereka urusi dan cukupi kebutuhannya dan ini akan dimintai pertanggung jawaban kelak di hadapan Allah swt saat hari perhitungan. 

Hal ini sangat berbeda dengan konsep Islam. Negara dalam konsep Islam memandang rakyat adalah sekelompok orang yang harus diurusi dan dipenuhi kebutuhannya. Dengan memanfaatkan sumber daya alam di negeri kaum muslimin yang telah Allah swt titipkan dengan jumlah yang melimpah. Mereka memastikan rakyat terhindar dari keharaman baik apa yang mereka makan atau apa yang mereka lakukan. 

Siapa saja yang ingin melihat negeri ini diliputi barokah dari langit dan bumi, pasti dia akan memeperjuangkan Islam agar diterapkan secara menyeluruh di muka bumi ini. Wallahu a’lam bi shawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak