Sertifikasi Halal Adalah Kewajiban Negara





Oleh : Ami Ammara 


Produk-produk yang tidak mengantongi sertifikat halal bakal terkena sanksi pada tahun 2024 mendatang. Hal tersebut ditegaskan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

BPJH menegaskan bakal memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal untuk produk-produknya pada 2024.

"Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," ujar Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham di Jakarta, Beritasatu.com  Sabtu (7/1/2023).

Aqil mengatakan masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

Produk Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Setelah itu, semua produk harus sudah bersertifikasi halal. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya. 

Sertifikasi halal seharusnya merupakan layanan negara untuk melindungi rakyatnya atas kewajiban yang ditetapkan oleh syariat.  Namun dalam sistem saat ini, sertifikasi halal menjadi komoditas yang dikapitalisasi dengan biaya yang telah ditentukan.

Inilah watak Sistem Demokrasi Kapitalis yang menilai segala sesuatu dengan uang. Segala sesuatu dibisniskan untuk meraup untung yang besar. Walhasil pihak korporasi selalu menjadi pihak yang diuntungkan sementara rakyat terus dikorbankan. Parahnya lagi, Sistem Demokrasi telah mengorbankan standar halal yang sesuai syariat atas nama profit.

Sistem ini memang telah me­man­dul­kan peran ulama. Ulama hanya di­tem­pat­kan sebagai badan legislasi sertifikasi halal, namun tidak sebagai pengawal dan pengarah arah kebijakan negara agar sesuai hukum syariat. Fatwa ulama hanya digunakan jika dianggap menguntungkan rezim bukan sebagai rujukan untuk menjadi solusi masalah negeri. Padahal merekalah lentera-lentera yang menerangi, memberi petunjuk dan hujjah Allah di atas bumi. Mereka Laksana bintang-bintang di langit yang memberi terang dalam kegelapan dunia sebagaimana disebutkan hadits Rasulullah SAW., “sesungguhnya perumpamaan Ulama di bumi ini adalah seperti bintang-bintang yang dijadikan petunjuk di dalam kegelapan-kegelapan darat dan lautan, apabila bintang-bintang ini sirna diantara kegelapan-kegelapan tadi, maka sudah tentu para penunjuk jalan akan ber­ha­dapan dengan kesesatan jalan”, (HR. Ahmad).

Dalam Islam persoalan halal dan haram bukan perkara main-main, karena menyangkut barang yang dikonsumsi ratusan juta muslim di negeri ini. Islam telah menjadikan perhatian utama ke­bi­jak­an adalah kesesuaian dengan syariat dan berikutnya kemaslahatan publik. Sebab Islam diturunkan kepada manusia untuk menyebarkan rahmat ke seluruh alam.
Garansi kemaslahatan penerapan Islam langsung dari Allah, Rab semesta alam.
Kebijakan yang selalu distandarkan pada syariat Islam hanya terwujud di bawah institusi Khilafah Islam.

Menyediakan jaminan halal bagi rakyat adalah bagian dari tanggung jawab negara atau Khilafah sebagai pelayan urusan rakyat. Sebab hal ini merupakan hajat publik yang vital, sehingga negara harus mengambil peran sentral dalam peng­a­was­an mutu dan kehalalan barang.

Rasulullah SAW. bersabda, “Imam atau khalifah adalah Raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya”, (HR. Al-Bukhari).

Karena itu, proses sertifikasi kehalalan wajib dilakukan secara cuma-cuma oleh Khilafah, bukan dijadikanajang bisnis. Khilafah wajib melindungi kepentingan rakyat dan tidak boleh mengambil pungutan dalam melayani masyarakat. Biaya sertifikasi halal akan menggunakan dana dari Baitul Mal. Jaminan kehalalan sebuah produk akan ditentukan dari awal, mulai proses pembuatan bahan, proses produksi, hingga distribusi akan se­nan­ti­a­sa diawasi. Pengawasan ini untuk memastikan seluruh produk dalam kondisi aman, bahkan Islam akan mensterilkan bahan-bahan dari pasar agar masyarakat tak lagi bingung dalam membedakan halal dan haram.

Khilafah juga akan memberlakukan Sistem Sanksi Islam, yakni memberikan sanksi kepada kalangan industri yang menggunakan cara dan zat haram serta memproduksi barang haram. Negara juga memberikan sanksi pada pedagang yang memperjualbelikan barang haram kepada kaum muslimin. Kaum muslimin yang mengkonsumsi barang haram juga dikenai sanksi sesuai nash syariat. Misalnya, peminum khamr dikenakan sanksi jilid empat puluh atau delapan puluh kali. Muslim yang mengonsumsi makanan haram mengandung unsur babi, dikenakan pidana ta’zir oleh pengadilan. Paulina Lewicka, dalam bukunya “food and foodways of Medieval Cairenes : Aspects of Life in an Islamic Metropolis of the Eastern Mediterranean”menulis, pem­ber­la­ku­an sanksi baik moral maupun fisik juga diterapkan. Teguran Rasulullah SAW. penghancuran penyimpanan minuman keras dan penahanan oleh petugas keamanan masa Khalifah merupakan sanksi yang diberikan kepada mereka yang minum minuman keras.

Selain itu Khilafah akan terus mem­ba­ng­un kesadaran umat Islam akan pentingnya memproduksi dan mengkonsumsi produk halal.Sebab sertifikasi halal tak bermanfaat jika umat Islam sendiri tidak peduli dengan kehalalan produk yang dikonsumsi. Kesadaran atas dorongan keimanan yang terbangun tidak akan membiarkan mas­ya­ra­kat­nya mengais keuntungan dari sesuatu yang tak halal. Dibutuhkan pula partisipasi masyarakat untuk mengawasi kehalalan berbagai produk yang beredar di mas­ya­ra­kat. Yakni dengan mendirikan lembaga pengkajian mutu untuk membantu pe­me­rin­tah dan publik mengontrol mutu juga kehalalan berbagai produk.

Hasil penelitian mereka bisa dire­ko­men­dasikan kepada pemerintah untuk dijadikan acuan kehalalan suatu produk. Karena itu rakyat begitu membutuhkan peran negara yang mampu melindungi mereka dari segala bentuk keharaman baik keharaman dalam aturan yang diterapkan, juga barang dan makanan yang dikon­sum­si. Butuh sanksi tegas kepada siapa saja yang bermain main dengan urusan yang haram. Sudah semestinya umat mem­per­ju­ang­kan tegaknya Khilafah.

Khilafah adalah Junnah bagi umat Islam dan rakyat pada umumnya untuk jaminan kehalalan produk.
 
Wallahua’alam bisshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak