Selamatkan Pemuda dari Pergaulan Bebas dengan Islam



Oleh Firda Umayah 


Maraknya pelajar hamil di luar nikah dari berbagai kota di Indonesia membuat pengadilan agama memberikan dispensasi nikah bagi para pelajar. Seperti diketahui dunia remaja sempat viral karena 191 anak hamil di luar nikah yang ada di Ponorogo mengajukan dispensasi nikah. Rupanya Ponorogo menempati urutan ke-28 di Jawa Timur dengan angka kehamilan di luar nikah yang jauh lebih kecil daripada Kabupaten Malang yang mencapai 1455 kasus hamil di luar nikah (beritajatim.com, 17-1-2023). Meski Ponorogo bukan yang tertinggi di Jawa Timur, bukankah itu sama saja dengan aib yang ada di dalam kota tersebut?

Sungguh, besar kecilnya kasus hamil di luar nikah sejatinya telah membuktikan bahwa sistem sosial di bumi pertiwi merupakan sistem yang penuh dengan kebebasan. Ini bukanlah prestasi merupakan sebuah kondisi yang miris di mana mayoritas penduduk negeri juga beragam Islam. Pemerintah daerah yang mengajukan dispensasi nikah berharap hal itu tidak menghalangi para siswi dalam menuntut ilmu. Lantas, benarkah dispensasi ini solusi atas masalah tersebut?

Akar Masalah Pergaulan Bebas

Maraknya hamil di luar nikah yang disebabkan karena pergaulan bebas bisa terjadi karena beberapa faktor. Pertama, minimnya akidah dan pemahaman Islam dikalangan remaja dan pemuda. Kondisi ini juga tidak terjadi begitu saja. Ini terjadi karena aturan yang diberlakukan dalam kehidupan adalah aturan sekuler. Sehingga banyak remaja yang tidak memahami jati dirinya sebagai muslim. Kedua, banyak tontonan yang mengandung pornografi dan rangsangan hasrat seksual. Menjamurnya tontonan yang memicu munculnya naluri seksual telah membuat remaja menganggap perilaku pacaran, ciuman, pelukan, dan yang lainnya menjadi hal yang lumrah untuk dilakukan. Bahkan, sebagian besar remaja merasa resah ketika ia belum memiliki pacar.

Ketiga, tidak adanya kontrol masyarakat yang baik. Ini terjadi karena sistem yang berlaku di masyarakat adalah sistem sekularisme-liberarisme di mana setiap individu dijamin kebebasannya dalam bertingkah laku. Di tambah lagi adanya individualisme membuat sebagian masyarakat acuh dengan sebagian yang lain. Keempat, tidak ada sanksi tegas dari negara terhadap pelaku zina. Di negeri ini, perbuatan zina hanya bisa diperkarakan jika ada pengaduan yang dibawa ke ranah hukum. Tanpa hal itu, maka zina tidak bisa di proses dan dijatuhi hukuman.

Islam Menjaga Pergaulan Masyarakat

Dalam Islam, zina jelas merupakan perbuatan yang di haramkan. Jangankan zina, mendekatinya saja juga dilarang oleh Islam. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-Isra' ayat 32. 

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."

Zina adalah dosa besar dan membawa bencana bagi umat manusia. Zina juga merusak nasab jika pelaku zina dinikahkan dalam kondisi hamil. Rasulullah saw. bersabda,

"Hendaknya kalian menjauhi perbuatan zina, karena akan mengakibatkan empat hal yang merusak, yaitu menghilangkan kewibawaan dan keceriaan wajah, memutuskan rezeki (mengakibatkan kefakiran), mengundang kutukan Allah, dan menyebabkan kekal dalam neraka” (HR.Thabrani).

Zina juga bisa menyebabkan penyakit yang berbahaya bagi umat manusia. Seperti penyakit HIV/AIDS. Pelaku zina yang hamil juga tak jarang ada yang melakukan tindakan aborsi sehingga menambah dosa besar yang telah dilakukan sebelumnya. Pelaku zina juga harus mendapatkan sanksi sesuai dengan syariat Islam. Sebagaimana firman Allah Swt, 

"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman." (TQS. An-Nur : 2).

Namun, pemberian sanksi tidaklah cukup. Negara juga harus melakukan upaya pencegahan agar masyarakat tidak melanggar syariat Islam dan selalu berada dalam ketaatan. Karena negara adalah pengurus dan penanggung jawab atas semua urusan rakyatnya.

Negara harus memastikan semua warga negara memahami akidah dan syariat Islam. Mewujudkan sistem sosial dan pendidikan Islam agar masyarakat mengetahui batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan. Serta membentuk kepribadian Islam bagi semua warga khususnya remaja. Tak hanya itu, ketika naluri seksual muncul maka setiap warga dapat menyikapi dengan benar dan bijak. Mereka bisa melampiaskan melalui pernikahan setelah memiliki kesiapan mental, fisik dan ilmu.

Negara juga harus memfilter segala informasi yang masuk dan melarang beredarnya semua yang bertentangan dengan syariat Islam. Baik berupa pemikiran, hiburan, tontonan, dll.Masyarakat juga harus saling mengingatkan dan kontroling serta menciptakan kondisi keimanan di dalam kehidupan yang  bermasyarakat dan bernegara. 

Semua ini akan mudah diwujudkan ketika negara mewujudkan semua sistem Islam di dalam kehidupan. Inilah kewajiban yang sejatinya harus dilakukan oleh setiap muslim. Sebagaimana firman Allah Swt dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 208. Wallahu alam bishawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak