Oleh : Ummu Hanif, Pemerhati Sosial Dan Keluarga
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan pada tahun 2023 anggaran program perumahan untuk masyarakat yang akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perumahan mencapai Rp 6,98 Triliun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk melaksanakan program pembangunan rumah susun (Rusun), rumah khusus (Rusus), bantuan rumah swadaya dan prasarana, sarana serta utilitas (PSU) untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di seluruh wilayah Indonesia.
"Anggaran bidang perumahan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Perumahan pada tahun 2023 sebesar Rp 6,98 Triliun," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat memberikan penjelasan pada Rapat Kerja Komisi V DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Rapat Kerja Komisi V DPR dengan Kementerian PUPR tersebut membahas mengenai Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun 2022 dan Program Kerja Tahun 2023. Turut hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid tersebut para pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kementerian PUPR dan anggota Komisi V DPR RI.
Menteri PUPR menerangkan, anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung dan melaksanakan program pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sektor infrastruktur dan perumahan.
Lebih lanjut, Menteri PUPR menambahkan, beberapa program perumahan yang akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perumahan pada tahun 2023 antara lain pembangunan Rusun sebanyak 5.379 unit senilai Rp 2 Triliun. Rusun yang akan dibangun antara lain Rusun Yayasan Al Muslim Peusangan di Aceh, Ponpes Ali Baharudin di Sumatera Utara, RSUD Raden Mattaher di Jambi, Rusun Kolaborasi Kedaung Kota Tangerang, Bina Insan Mulia Cirebon, Rusun Lansia Gorontalo dan termasuk program OPOR sebanyak 59 tower dan Hunian Pekerja Konstruksi di IKN Nusantara. (www. perumahan.pu.go.id, 18/01/2021)
Tata kelola perumahan di sistem kapitalis, sungguh telah membuat banyak orang kesulitan memiliki rumah. Dalam kapitalisme, segala sesuatu yang dapat menghasilkan keuntungan materi, maka akan dikomersialkan. Begitu juga dengan perumahan, merupakan lahan subur untuk bisa meraup keuntungan materi karena perumahan adalah sesuatu yang sangat dibutuhkan manusia dan merupakan kebutuhan pokok sehingga pasti ada pembelinya.
minimnya peran pemerintah dalam mengurusi urusan rakyat, sangat menguntungkan para operator (korporasi). Betapa tidak, pemerintah saat ini tidak lebih hanya sekadar membuat berbagai program dan skema pembiayaan perumahan, tanpa upaya memastikan bahwa rakyat akan sanggup membelinya.
Fakta di lapangan, tidak semua rakyat (miskin) dapat mengakses berbagai skema pembiayaan perumahan yang dipropagandakan pemerintah sebagai solusi pemenuhan kebutuhan hunian. Berbagai syarat yang harus dipenuhi amat memberatkan rakyat miskin.
Selain itu, konsep pembiayaan pembangunan perumahan publik menggunakan skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau Kerja sama Pemerintah dan Swasta (Public Private Partnership), hakekatnya adalah memfasilitasi korporasi untuk mengomersialkan hunian yang dibutuhkan publik. Hitungan bisnis lebih dikedepankan dari faktor lainnya agar memperoleh hasil maksimal berupa materi. Walhasil, keuntungan pun hanya berpihak pada korporasi.
Harusnya negara tidak perlu membuat syarat tertentu bagi rakyat miskin yang membutuhkan tempat tinggal. Bahkan, kepala negara bisa memberikan rumah secara gratis kepada rakyat miskin. Semua itu memungkinkan jika keuangan negara dikelola dengan benar. Asset – asset negara dikuasai sepenuhnya dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Demikian juga harta umum atau harta umat, dikelola dengan baik oleh negara dan hasilnya dikembalikan untuk kepentingannya.
Maka masalah tata kelola perumahan publik hanya bisa diselesaikan secara solutif jika negara berperan sebagai pengelola negara dan rakyat seutuhnya. Sehingga mereka akan memastikan satu per satu rakyatnya bisa memiliki hunian yang layak dan hidup sejahtera. Dan semua itu, pernah ada dan hanya aka nada jika Islam diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan sebagaimana yang telah Rosulullah dan para sahabat contohkan.
Wallahu a’lam bi ash showab.