Perppu Cipta Kerja, Bukti Kezaliman Penguasa




Oleh : Eri
(Pemerhati Masyarakat)



Sungguh luar biasa, bukannya memperbaiki UU atau menghapusnya. Presiden justru mengeluarkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Dengan alasan genting yang memaksa ancaman krisis ekonomi mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut.

Tindakan presiden dikecam berbagai pihak, mengutip dari tempo.co (senin, 2/1/23), Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai Jokowi telah melakukan Contempt of the Constitutional Court atau presiden telah melakukan pelecehan atas putusan, dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari pakar hukum seperti direktur LBH Jakarta Citra Referandum dan Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur berpendapat sama. Bahwa, Perppu ini menunjukkan wajah kediktatoran pemerintah Jokowi dalam praktik legislasi. Selain itu, bentuk dari pengkhianatan terhadap konstitusi.

Mirisnya, sikap pemerintah justru santai menanggapi polemik ini. Menjadi hal biasa dalam setiap keputusan ada pro-kontra. Bahkan, menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, pemerintah tidak bisa memuaskan semua pihak secara 100 persen dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja. (kompas.com 4/1/23)

Perppu yang berpotensi merusak konstitusi merupakan bukti lemahnya sistem hukum dalam kapitalisme demokrasi. Berkembangnya gaya kediktatoran dalam setiap kebijakan menandai krisis legislasi dan matinya demokrasi. Semakin terkuak sikap pemerintah yang mengagungkan demokrasi menunjukkan wajah paradoks.

Bila menelaah lebih jauh, mencederai konstitusi atau tidak, hukum buatan sekuler akan melahirkan polemik. Hukum yang berasal dari akal manusia tidak mampu menyelesaikan secara tuntas. Terlebih lagi setiap aturan dari sistem kapitalisme sekulerisme sarat kepentingan. Serta mengabaikan kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat. Alih-alih dibuang, pemerintah malah mengukuhkan aturannya.

Adapun aturan ini merugikan kaum buruh secara sepihak. Hak-hak mereka terabaikan, seperti penetapan upah minimum, jatah libur kerja, besar pesangon, jaminan sosial dan lainnya. Sedangkan para penguasa selalu mendapatkan kemudahan dan segala fasilitas dari kebijakan pemerintah. Lagi-lagi para kapitalis mampu memainkan peran pemerintah sebagai regulator. 

Menyelamatkan ekonomi dari krisis selalu menjadi alasan pemerintah. Sehingga Perppu Cipta Kerja merupakan sebuah keharusan. Seolah-olah Perppu ini jalan tengah bagi kesejahteraan buruh dan kemudahan bagi pengusaha berinvestasi. Sudah jelas Perppu ini untuk siapa. 

Kekacauan yang terjadi sekarang, berbeda jauh kondisinya dalam sistem pemerintahan Islam. Dimana kemaslahatan rakyat menjadi prioritas utama. Sebab, kebijakan pemerintah berasaskan syariat Islam. Dengan menerapkan syariat secara menyeluruh akan mewujudkan keberkahan dan kesejahteraan. 

Sistem Islam menetapkan hubungan penguasa sebagai pelayan rakyat yang mengurusi urusannya dan melindungi rakyat dari kezaliman atau kesengsaraan. Penguasa sebagai pelaksana syariat menjadikannya solusi untuk menyelesaikan seluruh masalah. Baik aspek ekonomi, sosial, hukum dan lainnya. Dengan  menerapkan hukum-hukum syara akan menutup rapat kezaliman bahkan ketidakadilan. Sebab, mekanisme sempurna dari sistem Islam menyejaterahkan rakyat.

Fakta kehebatan sistem Islam tidak diragukan lagi selama 13 abad. Selama belasan abad, rakyat mendapatkan haknya secara adil. Contohnya, bagaimana Islam mengatur pemberian upah pekerja. Bukan seperti sistem kapitalisme yang menentukan minimum upah melalui standar kebutuhan rakyat di setiap daerah. 

Standar pengupahan dalam Islam sesuai manfaat yang diberikan. Sistem upah yang berlaku merupakan sistem yang adil, baik pekerja serta pemberi kerja saling memperhatikan hak dan kewajiban. Akad yang jelas terkait jenis, waktu dan upah dilakukan agqr saling ridha. Keduanya melakukan atas dasar ketakwaan kepada Allah Swt. Hubungan antara pekerja dan pemberi kerja akan berjalan harmonis.

Negara hadir bukan sebagai regulator yang mengeluarkan kebijakan sesuai kehendak para pengusaha. Bahkan turut campur menentukan minimum upah pekerja. Melainkan sebagai hakim di setiap polemik antara dua pihak. Memutuskan secara adil sesuai hukum syariat.

Peran negara tidak berhenti disitu, negara wajib menjamin kebutuhan rakyat terpenuhi. Kebutuhan pangan, papan, kesehatan, keamanan hingga pendidikan ditanggung pemerintah. Sistem Islam memberikan rasa ketentraman jiwa dan ketenangan hati.

Kesejahteraan pekerja selama sistem Islam diterapkan bukan teori semata. Demikianlah hasil dari penerapan sistem Islam yang mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat. Saatnya, rakyat meninggalkan sistem kapitalisme sekuler yang membawa kesengsaraan dengan sistem pemerintahan Islam dalam bingkai Khilafah. Waallahu a'lam bis shawwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak