Pentingnya Sertifikasi Halal, Butuh Peran Negara Mempermudah


Oleh : Lilik Yani (Muslimah Peduli Peradaban)

Tak akan diterima ibadah umat muslim jika ada makanan haram masuk ke perutnya. Doa pun tak dikabulkan jika ada makanan haram dalam tubuhnya.

Lantas apa jadinya negeri ini jika ada makanan haram dibiarkan beredar. Umat tidak tahu, terkadang dikelabui dengan kode-kode yang diselipkan. Jika tercantum tulisan babi, semua muslim paham dan akan menghindar. Tapi kalau tertulis kode-kode asing bagaimana orang awam tahu? Yang pintar bisa tertipu jika tidak detail menelitinya.

Pentingnya Sertifikasi Halal untuk Muslim

Sungguh musuh Islam sangat pintar mencari cara bagaimana agar mengalahkan umat Islam. Jika diperangi fisik pasti akan melawan. Apalagi muslim sudah terkenal paling tidak takut mati atau berperang. Maka selain diperangi pemikiran juga lewat makanan minuman yang tercampur bahan haram dikonsumsi oleh umat Islam.

Apa jadinya jika doa sebagai senjata umat Islam lalu dijauhkan? Doa umat Islam tak lagi bernilai karena terkontaminasi barang haram masuk tubuhnya. Jadilah umat Islam tak berwibawa lagi. Umat Islam tak punya nyali, lemah mudah dibodohi.

Akankah kita biarkan kelemahan itu semakin parah karena selain pemikiran yang dilemahkan juga melalui jalur makanan. Sudah seharusnya pemerintah segera bertindak untuk mencari solusinya. Perlunya sertifikasi halal agar umat bahagia, tenang ibadah tanpa ada keraguan di hati.

Dilansir dari CNN Indonesia -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyebut ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikasi halal pada 2024. Jika tidak, Kemenag bakal menjatuhkan sanksi kepada para pelaku usaha yang menjual ketiga produk ini tanpa sertifikat halal. Tiga produk itu yakni; makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan minuman; serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

"Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya," kata Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/1).

Aqil mengatakan sanksi yang diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Menurut dia sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.

"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," imbuh Aqil.

Ia menambahkan masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 beserta turunannya, tiga kelompok produk yang sudah dijabarkan di atas harus sudah bersertifikat halal seiring berakhirnya masa penahapan pertama itu.

Peran Pemerintah Memudahkan Proses Sertifikasi Halal

BPJPH Kemenag sudah menyediakan 1 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha. Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) ini mulai bisa diakses pada 2 Januari 2023 dan dapat diikuti sepanjang tahun.

Program Sehati 2023 dibuka untuk 1 juta kuota sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha. Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program ini dengan baik.

Adanya kemudahan yang diberikan pemerintah, semoga akan menjadi solusi bagi para pengusaha makanan minuman, dan bahan yang terkait dengan hal-hal yang dikonsumsi masyarakat. Selain tidak mempersulit, biaya untuk mengurus sertifikasi jangan menjadi ajang bisnis aji mumpung, karena akan memberatkan umat.

Bersyukur jika pemerintah menyediakan program sertifikasi halal dengan gratis, atau paling tidak biaya yang terjangkau tidak menambah beban umat.

Diharap pemerintah memantau kelancaran proyek sertifikasi halal tersebut. Jika menemukan oknum yang curang dengan mempersulit proses pembuatan sertifikasi halal, mohon ada tindakan tegas atau sanksi. Begitu pula jika ada yang menarik dengan biaya mahal, ada memakai jasa calo yang mendahulukan pengusaha yang mampu membayar mahal. 

Harus ada tindakan tegas jika menemukan oknum yang tidak adil dalam melayani urusan umat. Apalagi sertifikasi halal untuk makanan ini sangat dibutuhkan oleh umat Islam. Karena berkaitan dengan ibadah, juga kekuatan doa yang menjadi senjata kaum muslim untuk melawan musuh Islam.

Wallahu a'lam bish shawwab




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak