Pemberian Dispensasi Pernikahan Bukan Solusi




Oleh : Maulli Azzura

Dunia pendiikan dihebohkan lagi dengan peristiwa yang memalukan. Bukan lagi persoalan kurikulum namun persoalan kenakalan remaja yang melakukan sexs bebas yang jumalhnya cukup fantastis. Hingga akhirnya ditempuhlah sebuah putusan dari pelaku sexs tersebut dengan pengajukan dispensasi pernikahan pada fihak sekolahan selaku menyelenggara kegiatan belajar-mengajar.

Ratusan pelajar SMP dan SMA di Ponorogo hamil di luar nikah. Mereka ramai-ramai mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo. Berdasarkan data Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Ponorogo, anak-anak melakukan hubungan suami istri karena pengaruh pergaulan dan media sosial. Dari awalnya tertarik, kemudian mencoba melakukan hubungan badan. (iNews.Jatim.id 12/01/2023)

Potret sexs bebas sesungguhnya sudah menjadi rahasia publik. Dimana dunia kapitalis dan gaya hidup ala western telah membuat kebiasaan buruk berupa free sex. Inilah kehawatiran Islam terbukti, ketika sebuah norma kemasyarakatan tidak di ikat dengan aturan yang Islami. Maka kerusakan moral pasti terjadi.

Kembali lagi masalah dispensasi atau keringanan untuk menikahkan mereka yang melakukan kebrutalan sex yang berujung pada kehamilan dikalanagn anak sekolah dinilai sebuah solusi yang tepat. Lalu terkabul-kah permintaann tersebut?  kalau mengacu pada UU pernikahan tahun 1984 , dalam pasal 6 ayat 4 disebutkan, dispensasi atau keringanan bisa saja dikabulkan, karena adanya suatu hal yang memalukan atau  pernikahan dibawah umur atau mungkin hal lainnya yang mengharuskan dikabulkannya dispensasi tersebut.

Fenomena seks bebas ibarat 'gunung es' yang hanya terlihat sedikit. Namun, pada faktanya, mayoritas generasi di Indonesia bahkan sampai kepelosok daerah sudah diselimuti atmosfir seks bebas pada stadium parah. Dan skandal free sex yang terjadi di dunia pendidikan adalah satu dari sekian banyak kejadian akibat korban ideologi kapitalisme liberal yang menghalalkan pornografi serta porno aksi.

Hukum yang berlaku di negeri ini ( Kapitalisme Liberal )  memandang seks bebas bukan tindakan kriminal yang bisa diperkarakan selama dilakukan suka sama suka, tanpa paksaan dan selama tidak ada yang mengadukan. Karena itu berbagai program dan solusi yang dijalankan selama ini tidak bisa menghentikan seks bebas di masyarakat, khususnya kalangan remaja. Artinya, semua bencana yang menjadi akibatnya juga tak akan pernah bisa dihentikan.

Rasul SAW sudah memperingatkan bencana yang muncul akibat maraknya per-seks bebas-an melalui sabdanya:

«إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِيْ قَرْيَةٍ، فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ»

"Jika seks bebas dan riba telah marak di suatu negeri, maka sungguh mereka telah menghalalkan sendiri azab Allah."
(HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani).

Ideologi Kapitalisme Liberal harus segera ditumbangkan. Kerena hanya akan mengundang bencana dan murka Allah SWT. Jika dibiarkan dan kita hanya berdiam diri tanpa ada hasrat semangat untuk andil memperbaiki dan mempetjuangkan tegaknya syariat Islam, bukan tidak mungkin kita akan terkena murkaNya Allah SWT.

Islam jelas mengatur hubungan dan interaksi dengan lawan jenis secara benar. Itu semua untuk menghindarkan kita agar tidak terjerat dosa besar juga melindungi nasab ( kerurunan ). Itulah sebabnya perlu sebuah kekuasaan yang dapat merealisasikan hukum syara' secara sempurna  agar  harta dan jiwa manusia terlindungi.

Islam memiliki solusi yang dilandaskan pada nash-nash syariah yang berasal dari Alquran dan as-Sunnah. Sistem Islam telah diterapkan dalam sistem pemerintahan Islam sejak masa Rasulullah saw., Khulafaur Rasyidin dan masa Kekhilafahan sesudahnya sampai tahun 1924. Islam memiliki kemampuaun menyelesaikan penyimpangan perilaku (seks bebas) dan menghentikannya secara tuntas saat diterapkan secara kaffah (baik pada masa silam maupun pada masa yang datang).

Penyelesaian penyimpangan perilaku seks yang melanda remaja pada khususnya dan kaum Muslim pada umumnya membutuhkan langkah yang terintegrasi antar berbagai komponen, baik keluarga, sekolah (pendidikan), masyarakat dan negara. Seluruh komponen ini membutuhkan penyamaan persepsi tentang standar yang diambil sebagai solusi. Kebutuhan untuk menyelesaikan masalah secara tuntas harus dikembalikan pada Islam.

Sehingga dapat disimpulkan pada dasarnya dispensasi itu bukanlah sebuah solusi, melainkan garis merah dari segala skandal free sex di negri ini, ketiadaan Daulah Khilafah sebagai junnah umat diseluruh dunia dan Umat Islam pada khususnya, agar kehidupan sejalan dengan apa yang Allah SWT dan RasulNya kehendaki. Yakni menjadi manusia yang taat kepada Hukum Syara' tanpa nanti dan tanpa tapi-tapi.

Wallahu A'lam Bishowab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak