Oleh: Eka Ummu Hamzah
(Pemerhati Masalah Publik)
Pada tanggal 2 Januari 2023 pemerintah telah mengumumkan pengesahan RUU KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Pengesahan ini sekaligus sebagai pengganti KUHP Nomor 1 Tahun 1946.
Meskipun KUHP ini telah disahkan oleh pemerintah , masih banyak masyarakat menilai bahwa KUHP yang baru ini masih lemah dalam menyelesaikan hukum pidana, khususnya LGBT.
Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan mengatakan, "Tidak ada ancaman pidana bagi pelaku LGBT dalam KUHP ini." Ujarnya kepada Republika.co.id ( 22 Januari 2023). Chandra menyesalkan tidak adanya larangan tegas terkait perbuatan yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan seperti LGBT dalam KUHP.
Ini menunjukkan bahwa Sistem di negeri ini memang tidak mampu mengambil langkah tegas untuk mencegah terjadinya berbagai tindakan kriminal dan kemaksiatan seperti seks menyimpang (LGBT). Sedangkan kita tidak bisa menutup mata bahwa penyebaran ide dan pelaku LGBT ini semakin masif di tengah masyarakat. Dengan berpayung di bawah HAM para pelaku LGBT terus mengkampanyekan eksistensi mereka agar diakui di tengah-tengah masyarakat.
Bahkan keberadaan LGBT ini diakui dan didukung oleh dunia global. Gerakan LGBT hampir ada di semua negara. Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO) sendiri pada 17 Mei 1990 telah menghapus LGBT dari draf penyakit mental, menurut WHO bahwa LGBT adalah perilaku normal bukan menyimpang. Bahkan sebagai wujud dukungan dunia terhadap kaum pelangi ini pada tahun 2022 sudah ada 30 negara yang telah melegalkan pernikahan sesama jenis.
Na'udzubillah.
Jika perilaku menyimpang ini terus di biarkan maka akan menimbulkan masalah serius baik bagi pelakunya maupun masyarakat. Diantaranya, tersebarnya penyakit-penyakit menular seperti kanker anus dan kanker mulut, bahkan para pelaku LGBT ini rentan terkena penyakit HIV/AIDS. Tidak hanya itu, pelaku LGBT juga akan mengalami penyakit-penyakit mental yang menimbulkan tindakan kriminal seperti psikopat. Intinya semakin maraknya LGBT, akan meningkatkan kemaksiatan, baik kemaksiatan secara seksual maupun kriminal.
Dengan segala macam bahaya akan ditimbulkan oleh LGBT ini, maka negara seharusnya memiliki aturan yang tegas dan membuat jera untuk menghadapinya. Bukan malah membuat celah dengan aturan yang lemah.
Bagaimana Islam menyelesaikan masalah ini?
Akidah Islam menjelaskan bahwa tujuan dari penciptaan laki-laki dan perempuan adalah untuk kelangsungan jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaan ( Q.S. an - Nisa: 1). Ide dan perilaku LGBT ini jelas menyimpang dan abnormal. Ide LGBT adalah haram.
Oleh karena itu syariat lslam membendung ide ini melalui tangan negara agar tidak tersebar di tengah masyarakat. Dengan menanamkan akidah Islam dan membangun ketakwaan pada diri rakyat. Dengan keimanan dan ketakwaan membuat masyarakat tidak didominasi oleh sikap hedonis dan memuaskan hawa nafsu. Selain itu negara juga tidak akan membiarkan pornografi dan pornoaksi menyebar di barbagai media. Masyarakat akan diajarkan bagaimana menyalurkan gharizah nau' ( naluri melangsungkan jenis) dengan benar sesuai dengan syari'at Islam.
Dengan di terapkan syari'at Islam, akan meminimalisir faktor-faktor pemicu terjadinya kekerasan seksual, pedofilia, dan seks menyimpang. Jika masih ada pelanggaran maka sistem 'uqubat ( sanksi) akan menjadi benteng yang melindungi. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: " barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth ( homoseksual), maka bunuhlah kedua pelakunya."
Hal itu akan memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah terjadinya kriminal.
Dan itu hanya bisa di lakukan oleh negara yang menjadikan Syari'at lslam sabagai sistem negara.
Wallahu 'alam.
Tags
Opini