Oleh : Khasiatul Fadilah, A.Md
Aktivis Remaja Muslimah
Lagi dan lagi kasus narkoba kembali mencuat mengancam generasi negara tercinta kita
Aktor sinetron "Ada Apa Dengan Cinta" Revaldo Fifaldi Surya Permana harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya. Saat ini, Revaldo sudah diamankan di Polda Metro Jaya usai ditangkap di apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, (Republika10/1/2023)
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama jajaran Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan sabu cair jenis baru sebanyak 1,3 liter dari Iran yang rencananya akan diedarkan pada malam Tahun Baru 2023. Ketahui sejumlah fakta narkoba jenis baru sabu cair.
"Tanggal 27 November 2022, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan atas kasus narkoba, dengan modus likuid yang berbahan methamphetamine," kata Kombes Mukti Juharsa dalam keterangannya, pada Rabu (30/11/2022).
Sabu cair ini, akan dikonsumsi dengan cara mencampurkannya dengan kopi atau cairan rokok elektronik (Vape). Adapun pengedaran narkoba itu menyasar anak-anak muda yang sering mengisap vape. Namun, upaya penyelundupan itu gagal dan pengiriman sabu-sabu cair tersebut tetap bisa terdeteksi dan langsung digagalkan oleh petugas (suara.com/17/12/22)
Minggu 15 Januari 2023 lalu pembentukan Satgas Anti Narkoba Sekolah atau SANS Indonesia, satgas ini dilantik serta dikukuhkan oleh Inisiator SANS Dr. drh. H Rohidin Mersyah, M M A dengan dilantiknya SANS indonesia ini diharapkan bisa membantu pemerintah kepolisian BNN dalam mengatasi persoalan bahaya narkoba di kalangan remaja khususnya anak sekolah.
Narkoba sudah merajalela di Indonesia khususnya para remaja, persoalan narkoba ini sangat membahayakan masa depan bangsa karena melemahkan generasi. Apalagi berbagai faktor menunjukkan Indonesia tidak hanya sebagai pasar, Namun juga sebagai pabrik narkoba.
Terulangnya kasus narkoba yang dilakukan oleh pabrik figur (artis) ini menunjukkan bahwa barang haram ini sudah dianggap sebagai kebutuhan yang harus dipenuhu, Naah hal ini membuktikan adanya kesalahan pemahaman dalam kehidupan yang dipahami oleh sebagian besar masyarakat khususnya kalangan remaja
Selain itu ini menunjukkan lemahnya sistem hukum yang tidak mampu memberi efek jera, semua ini menjadi bukti bahwa negara dalam memberantas narkoba sama sekali tidak menyentuh akar persoalan.
Kenyataannya negeri yang menerapkan kapitalisme akan sulit meninggalkan segala sesuatu yang berbau uang dan uang bisnis narkoba diakui sangat menggiurkan dan berpeluang mendatangkan limpahan harta.
Adanya barang haram ini seolah dipertahankan. Penangkapan yang dilakukan pun terkesan setengah hati pelaku amatir kelas 3 terus dikejar sampai mati, Sementara gedung pemilik bisnisnya tidak pernah terungkap sehingga tak tersentuh oleh hukum, Wajar jika penyebaran narkoba terus merajalela dan sulit diberantas
Berbeda dengan Islam, Islam memandang narkoba sebagai barang haram yang memiliki berbagai mekanisme untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba melalui berbagai mekanisme termasuk peran strategis negara sebagai institusi yang melindungi generasi
Para ulama sepakat terkait ke halaman narkoba sekalipun ada perbedaan dari sisi penggalian hukumnya ada yang mengharamkan karena mengkiaskannya pada Khamar sesuai firman Allah
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung
( QS. Al-Maidah :90)
Dan sebagian para ulama mengharamkannya karena narkoba termasuk barang yang akan melemahkan jiwa dan akal manusia.
Pendapat ini berdasarkan Hadis dengan Sanad shahih dari umur Salamah beliau mengatakan :
"Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang dari segala yang memabukkan dan Mufattir (yang membuat lemah)
Islam melarang setiap aktivitas yang menjerumuskan pada kerusakan diri dan jiwa seseorang sehingga mendatangkan bahaya. Islam telah menetapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran hukum yang akan membahayakan akal dan jiwa manusia sanksi bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah Ta'zir.
Apa itu Ta'zir?
Ta'zir yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan Qodi misalnya dipenjara, dicambuk dan lain-lain. sanksi ta'zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya.
Islam mewajibkan negara menjauhkan barang-barang haram termasuk narkoba dari tengah masyarakat ini berarti yang diberi sanksi bukan hanya pelaku yang mengonsumsi benda haram tersebut tetapi negara juga akan menindak penjual atau pengedarnya serta pabrik-pabrik yang memproduksinya
Selain itu masyarakat berhak mendapatkan pendidikan dari negara dalam rangka membentuk kepribadian Islam mereka, karena itu Islam mewajibkan negara menyelenggarakan pendidikan secara gratis bagi seluruh warga negara, Melalui pendidikan yang dijamin negara rakyat mendapatkan pengajaran mana yang baik dan buruk untuk dirinya serta konsekuensinya.
jika melakukan pelanggaran masyarakat termasuk para remajanya akan memahami bahwa hidup bukanlah untuk bersenang-senang memenuhi hawa nafsu di dunia ini, Tetapi tujuan hidup seorang muslim adalah untuk beribadah dan mendapat ridho Allah.
Hidup seperti inilah yang akan menjadikannya mulia semua hukum Islam ini hanya bisa terwujud dalam sebuah sistem yang menerapkan Syariah Islam kaffah.
Sistem inilah satu-satunya solusi yang menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba, Wallahu'alam bishawab
Tags
Opini