Narkoba Mengancam Generasi, Islam Punya Solusi





Oleh : Ami Ammara 


Aktor sinetron "Ada Apa Dengan Cinta" Revaldo Fifaldi Surya Permana harus menangani kembali dengan pihak kepolisian yang terkait dengan narkoba untuk urutan ketiga. Saat ini, Revaldo sudah diamankan di Polda Metro Jaya usai ditangkap di apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).

“(Ditangkap) di Green Pramuka dan dikembangkan ke tempat lain,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada awak media, Kamis (1/12/2023).

Menurut Zulpan, penangkapan Revaldo berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa tempat kejadian perkara sering digunakan sebagai tempat merampok narkoba. Lalu pada hari Senin (9/1) sekitar pukul 04.30 tim mengamankan Revaldo dan menemukan barang buktk pada saat dilakukan penggeledahan.

Hasil interogasi, suspek menyatakan Narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang yang bernama Tia dan Ganja tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Guntur, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor,” kata Zulpan. 

Adapun bukti barang yang ikut diamankan diantaranya satu buah handphone, hasil urine positif Methamfetamin Amfetamin dan THC satu buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 gram. Lalu satu buah toples kecil yang berisi ganja dengan berat brutto 0,84 gram, satu buah cup kecil yang berisi biji ganja dengan berat brutto 0,34 gram.

Kemudian juga ada satu buah plastik klip yang berisi kertas papir, dua butir pil ekstasi, tiga bungkus kertas papir, satu buah penghalus ganja, lima buah plastik klip sisah sabu, dan tiga buah kaca pipet. Terus satu buah alat hisap ganja, serta delapan buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA.

Narkoba sudah menjerat Indonesia, khususnya pemudanya. Berulangnya kasus, apalagi dilakukan oleh publik figur menunjukkan barang haram ini sudah dianggap sebagai kebutuhan. Hal ini membuktikan adanya kesalahan pemahaman dalam kehidupan. Selain itu juga menunjukkan lemahnya sistem hukum yang tidak mampu memberi efek jera. Juga bukti langkah negara tidak menyentuh akar permasalahan.

Persoalan ini sangat membahayakan masa depan bangsa karena melemahkan generasi. Apalagi berbagai fakta menunjukkan Indonesia tidak hanya sebagai pasar, namun juga sebagai pabrik narkoba.

Hukum Tak Berefek Jera

Penyalahgunaan narkoba ini merupakan masalah global yang berakibat buruk di berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik aspek kesehatan, pendidikan, pekerjaan, kehidupan sosial, dan keamanan. Seruan untuk memerangi narkoba dan segala bentuk peredarannya di tengah-tengah masyarakat tak pernah henti dikampanyekan. Namun, para sindikat pemasok narkoba seolah tak pernah jera. Mereka tak pernah kehabisan akal untuk mendapatkan celah masuk ke tengah-tengah masyarakat.

Berbagai upaya pemberantasan peredaran narkoba ini seolah menemui jalan buntu. Begitu satu kasus selesai, kasus-kasus baru bermunculan. Munculnya berbagai kasus tersebut karena hukum yang diberlakukan cenderung tak berefek jera.

Semua ini akibat aturan yang lahir dari sekularisme, yang memisahkan agama dari kehidupan. Sebagus apa pun kebijakan yang dibuat, akan selalu jauh dari keimanan. Manusia akan cenderung melanggar aturan karena memandang aturan sebagai administrasi belaka.

Bahkan, di balik jeruji besi, para mafia yang tertangkap masih bisa mengendalikan dan menjalankan bisnis haram tersebut. Hukuman mati seolah hanya berlaku untuk teroris dan pembunuhan berencana. Inilah penyebab lemahnya hukuman terhadap mafia juga pengguna narkoba, hingga mereka masih terus gencar melakukan aksinya.

Islam Mengatasi Narkoba

Dalam sistem Islam, pemimpin akan memberangus sindikat mafia narkoba. Harta yang didapatkan dengan cara haram pun akan disita sebagai harta haram untuk dikembalikan pada kas negara dan masuk dalam pos harta haram. Di sisi lain, Islam memiliki langkah pencegahan dan memberantas narkoba, di antaranya;

Pertama, meningkatkan ketakwaan setiap individu dan masyarakat kepada Allah Swt. 

Kedua, menegakkan sistem hukum pidana Islam dan konsisten menerapkannya. Pengguna narkoba dapat di penjara sampai 15 tahun atau denda yang besarnya diserahkan kepada qâdhi (hakim). (Al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 189). Jika pengguna saja dihukum berat, yang mengedarkan atau memproduksinya, bisa saja dijatuhi hukuman mati. Hukuman ini sesuai keputusan qâdhi (hakim) karena termasuk dalam bab ta’zîr. 

Ketiga, merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa. Dengan sistem hukum pidana Islam yang tegas, yang bersumber dari Allah Swt.

Sudah saatnya kita beralih kepada pengaturan Islam yang sempurna. Demi kelangsungan generasi yang bersih akal dan jiwanya. Mereka adalah generasi yang kuat, tak mudah stres dan jatuh pada penyalahgunaan narkoba.

Generasi yang salih dan saliha penggerak peradaban Islam yang gemilang. Solusi paripurna yang dimiliki Islam akan dapat terwujud jika negara mengadopsi sistem Islam Kaffah sebagai institusi yang melindungi generasi. Alhasil, pemberantasan narkoba pun akan tuntas hingga akarnya.

Wallahu àlam bisshowab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak