Oleh : Yanti, Ibu Rumah Tangga,
Babakan Ciparay - Kab. Bandung
Kementrian Agama bersama Komisi VIII DPR melakukan rapat membahas mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023. Dalam rapat tersebut menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kepada komisi VIII DPR RI rata-rata biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) 2023 adalah sebesar Rp. 69.193.733,60. BIPIH adalah biaya yang harus jemaah haji bayarkan, sedangkan BPIH adalah biaya keseluruhan penyelenggaraan haji pada tahun tersebut.
Kenaikan ibadah haji yang kian melangit ini menimbulkan barbagai silang pendapat, sebagian menilai ini sebagai sebuah kewajaran seiring meningkatnya pelayanan dan komersialisasi haji oleh pemerintah Arab Saudi. Dan adapula yang berkomentar negatif, ditengah keinginan kuat kaum muslim untuk menunaikan ibadah haji menyeruak pertanyaan, kemana dana umat ? Sedangkan pada saat yang sama Arab Saudi justru menurunkan biaya asuransi umrah dan haji tahun 2023 ini sebesar 73%. Kenaikan biaya justru menimbulkan dugaan adanya kapitalisasi ibadah, dimana negara mencari keuntungan dari dana haji rakyat.
Dalam pengelolaan dana haji terletak pada spirit bisnis, prinsip-prinsip pengelolaan dana haji kental dengan spirit kapitalisme. Mengapa ? Karena mana mungkin dana sebesar ini dibiarkan menganggur, keinginan untuk menjalankan ibadah haji yang bertemu dengan naluri bisnis dalam sistem kapitalistik sangat ampuh menjadi bahan bakar dalam menjalankan prinsip-prinsip investasi, inilah masalah mendasarnya. Penting untuk menjadi catatan, memperhatikan prinsip syari'at secara mendasar bahwa wajibnya haji adalah sekali seumur hidup. Di sisi lain, penting bagi pemerintah untuk melakukan edukasi bahwa ibadah haji berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat dan memiliki kemampuan.
Dengan tata kelola yang baik negara mampu memfasilitasi kerinduan setiap warganya untuk menjalankan ibadah haji. Untuk itulah perlu untuk memastikan kuota sesuai target pertahun, bukan dengan membiarkan pendaftaran yang terus mengular hingga waktu tunggu yang mencapai puluhan tahun.
Dalam sistem pemerintahan Islam negri-negri muslim adalah satu kesatuan, tidak boleh ada komersialisasi penyelenggaraan haji oleh pihak manapun, sebab tanah haram adalah tanah seluruh kaum muslim, disinilah urgensi perjuangan mengembalikan sistem pemerintahan Islam.
Islam akan menyelenggarakan ibadah haji sesuai prinsip syari'at, negara akan mempermudah rakyat dalam menjalankan ibadah haji dan memberikan fasilitas terbaik untuk para tamu Allah SWT. Prinsip syari'at yang dijalankan oleh institusi pemerintahan Islam meniscayakan penyelengaraan ibadah haji akan berkah bagi seluruh kaum muslim. Wallahu a'lam bish shawwab.