MURAHNYA HARGA NYAWA DI ERA KAPITALIS YANG MERAJA



 
Oleh : Ummu Aqeela
 
Seorang bocah 11 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, diculik dan dibunuh dua remaja, karena mereka tergiur uang Rp1,2 miliar dari tawaran jual-beli ginjal di media sosial. 
Kepolisian Indonesia mengatakan kasus ini tidak terkait jaringan jual-beli organ tubuh, tapi BBC News Indonesia menemukan penawaran dan permintaan ginjal dengan imbalan uang masih beredar di media sosial.
Seorang ahli kesehatan masyarakat menyebut, tawar menawar ginjal di media sosial bisa berpotensi menjadi pintu masuk sindikat perdagangan orang.
Sementara Ikatan Dokter Indonesia, mengatakan sanksi berlapis bagi tenaga kesehatan yang terlibat operasi transplantasi ilegal. (BBC News Indonesia, 13 Januari 2023)
 
 
Sungguh kini harga sebuah nyawa dinilai begitu murahnya. Tingkat kemanusiaan seseorang kini semakin meluntur akibat sistem kapitalisme yang mengabaikan aspek aqidah seseorang. Bahkan kini masyarakat semakin dijauhkan dari perkara–perkara yang mampu memperkokoh aqidah masyarakat. Sehingga ketika berbagai permasalahan yang terjadi membuat seseorang mengalami tekanan dan menjadikan akal sehatnya tidak mampu dikendalikan karena menipisnya aqidah dalam dirinya.


Akhirnya pembunuhan menjadi solusi bagi dalam menyelesaikan masalah bahkan yang lebih parah itu bertujuan untuk meraup keuntungan materi semata. Ditambah lagi, hukum yang ada saat ini tidak akan pernah membuat seseorang jera untuk melakukan tindak kejahatan. Bahkan semakin hari semakin banyak orang yang melakukan tidak kejahatan karena hukum yang jauh dari kata tegas.

    
Padahal di dalam Islam harga sebuah nyawa seorang Muslim begitu mahalnya. Dari Abdullah bin Amru, dari Nabi saw, beliau bersabda, “Sungguh, lenyapnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada pembunuhan seorang Muslim.” (HR. An–Nasa’I, At–Tirmidzi, dan Al–Baihaqi).


Tidak hanya sampai disitu, Islam pun memiliki serangkaian hukum yang mampu merealisasikan penjagaan atas nyawa umatnya layaknya sesuatu yang amat sangat berharga. Dimana hukum tersebut diterapkan oleh institusi Negara, sehingga penjagaan pada umat pun benar – benar terwujud.
 
Islam memandang betapa berharganya nyawa seorang muslim, Dari Abdullah bin Amru, dari Nabi saw, beliau bersabda, “Sungguh, lenyapnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada pembunuhan seorang Muslim.” (HR. An–Nasa’I, At–Tirmidzi, dan Al–Baihaqi).
 
Jiwa setiap warga negara adalah suatu yang harus dilindungi. Jika ada yang membunuh satu manusia saja, negara wajib menjatuhkan sanksi yang tegas. Pembunuhan merupakan jarimah (tindak kriminal), pelakunya diancam hukuman berat sebagaimana ditetapkan syari’at. Untuk kasus pembunuhan yang tak disengaja sanksinya yaitu membayar diyat (denda) berupa 100 ekor unta. Sedangkan pembunuhan disengaja, sanksinya adalah qishash kecuali dimaafkan ahli waris korban dan harus membayar diyat. Allah SWT dalam firman-Nya : “Di dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa.” (TQS. al-Baqarah: 179).
 
Besar diyat mughaladzah menurut madzhab Syafi’iyah dan satu riwayat dalam madzhab Hambali senilai 100 ekor unta, dengan rincian: 30 unta hiqqah (unta betina dengan usia masuk tahun keempat), 30 unta jadza’ah (unta betina usia masuk tahun kelima), dan 40 unta induk yang sudah pernah beranak satu yang sedang hamil. (al-Mausuah al-Fiqhiyah, 21/51).
 
Dengan pelaksanaan hukum syariat tersebut, Insha Allah berbagai tindakan kriminal bisa diminimalkan, bahkan dihilangkan. Sebab sanksi dalam sistem Islam, dapat menggugurkan atau menebus dosa pelaku dari siksa di akhirat (jawabir). Sanksi tersebut juga mampu sebagai pencegah dari kejahatan  (zawajir) bagi masyarakat yang menyaksikan hukumannya. Sehingga jika ada yang terbersit di benaknya melakukan hal serupa, dia akan mengurungkannya.
 
Namun, semua penyelesaian dengan keterkaitan seluruh sistem kehidupan ini tidak bisa diterapkan pada sistem negara saat ini, hanya bisa terwujud jika berada dalam pengaturan sistem Islam secara kaffah dan paripurna. 
 
Wallahu’alam bishowab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak