Mewaspadai Budaya Pluralisme Menjelang Akhir Tahun.





Oleh: Tri S, S.Si


Pemerintah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meraih penghargaan Kota Peduli HAM dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Penghargaan Kota Peduli HAM untuk Pemkot Palangka Raya itu diterima Hera saat acara peringatan ke-74 tahun Hari Hak Asasi Manusia yang digelar di Jakarta kemarin. Kemudian juga pemenuhan hak atas kependudukan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan sehat, hak atas perumahan yang layak, hak atas perempuan dan anak. Wanita berhijab ini pun berharap seluruh jajarannya serta seluruh pihak terkait terus memacu semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai salah satu upaya pemenuhan hak asasi manusia sebagai warga negara (borneonews, 15 Desember 2022).


Sebagai negara yang menggunakan sistem Kapitalis bukanlah suatu yang mengherankan jika ide-ide Pluralisme dalam moderasi beragama diluncurkan. Negara yang tak memberi perlindungan terhadap akidah umat dan rendahnya kesadaran akan haramnya ide pluralisme tersebut menempatkan akidah umat Islam dalam bahaya. Gencarnya serangan moderasi beragama yang berbalut toleransi telah membuat muslim meremehkan prinsip beragama yang erat kaitannya dengan akidah. Moderasi beragama merupakan cara pandang beragama ala barat yang sekuler yaitu memisahkan agama dengan kehidupan, yang tentunya berbenturan dengan paham keagamaan Islam yang biasa disebut oleh politisi dengan sebutan Radikal. 


Pluralisme merupakan paham yang memandang semua agama adalah sama dan benar karena semua bersumber dari Tuhan yang sama. Pluralisme seringkali diwujudkan dalam toleransi yang kebablasan yang melanggar batas akidah seorang muslim, mencampuradukkan yang haq dan yang bathil seperti mengucapkan selamat Natal, perayaan bersama, doa lintas agama, dan lain-lain. Tentunya hal itu dapat membahayakan akidah yang dapat berujung pada pemurtadan. 


Sejak dahulu kala tak pernah ada permasalahan dalam hal toleransi dan pluralisme karena syariat Islam telah mengatur bentuk toleransi antar umat beragama. Baik sesama muslim maupun dengan non muslim yaitu tidak mengganggu atau memusuhi non muslim, dan membiarkan mereka melakukan ibadah sesuai keyakinan mereka, tidak ada paksaan untuk masuk Islam, non muslim yang tunduk terhadap Daulah akan diberikan perlindungan dan persamaan sesuai dengan batas-batas syariat. Mereka tidak boleh di dzalimi, muslim dilarang mencela sesembahan mereka tanpa dasar ilmu, muslim diperintahkan melakukan diskusi dengan non muslim dengan cara yang ma’ruf. Batasan-batasan toleransi dan indahnya pluralisme sesuai syariat Islam tersebut hanya bisa diketahui dan diterapkan apabila setiap individu memiliki kesadaran dalam mempelajari agamanya, sehingga tercipta masyarakat yang satu pemikiran, mampu melakukan amar ma’ruf nahi munkar, tidak mudah tergelincir dalam penyesatan akidah dan menginginkan sebuah Negara yang mampu melindungi akidah setiap warga negaranya melalui penerapan syariat Islam secara Kaffah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak