Oleh: Firda Umayah
Kasus penggunaan narkoba di bumi pertiwi sangat memilukan. Pada tahun 2022 lalu, Polri berhasil menyita barang bukti narkoba senilai Rp11 triliun. Sedangkan sepanjang tahun 2021 lalu, kasus narkoba yang berhasil diungkap ada 40.320 perkara (metrotvnews.com, 1-1-2023). Narkoba tidak hanya menimpa orang dewasa saja namun juga kalangan pemuda. Seperti kasus artis muda yang terjerat narkoba kembali terkuak. Pemerintah sendiri telah lama membentuk badan pemberantas narkoba yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN). Akan tetapi, mengapa kasus narkoba terus menyelimuti negeri?
Penyebab Maraknya Narkoba
Dalam sistem sekularisme yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan, memandang bahwa semua perbuatan yang dilakukan manusia hukumnya boleh saja. Hal ini termasuk dalam mengkonsumsi sesuatu. Hanya saja, di negeri hukum seperti khatulistiwa, narkoba termasuk dalam jenis barang yang dilarang dikonsumsi karena memiliki bahaya baik fisik maupun psikis. Sayangnya, khatulistiwa yang menganut sistem sekularisme tidak memiliki sistem yang kuat untuk memberantas narkoba. Hal ini dapat dilihat dari peluang masuknya narkoba yang cukup besar, hukuman yang tidak menjerakan dan kurangnya kontrol di tengah-tengah masyarakat.
Fakta menunjukkan bahwa 80% penyelundupan narkoba menggunakan jalur laut. Konsumsi narkoba juga tidak hanya karena kondisi geografis wilayah negeri, tapi juga karena geopolitik, sosial ekonomi, modernisasi, gaya hidup dan arus globalisasi (bnn.go.id, 15-1-2021). Dalam geopolitik, krisis multidimensi negeri membuat narkoba menjadi sesuatu yang bisa dianggap menjanjikan. Menjualnya akan mendapatkan keuntungan besar, mengkonsumsinya akan mampu menenangkan pikiran, dll. Secara demografis pula, bumi khatulistiwa yang memiliki penduduk yang besar khususnya di kalangan pemuda menjadi sasaran yang potensial bagi pasar gelap narkoba baik lokal maupun internasional. Lemahnya hukum yang menjerat kasus narkoba membuat para pelaku tindak kejahatan ini tidak memiliki rasa jera sehingga bisa mengulangi perbuatannya. Budaya konsumtif dan hedonis di masyarakat turut mempengaruhi warga khususnya pemuda yang selalu ingin mencoba hal yang baru termasuk narkoba.
Oleh karena itu, perlu upaya sistemik untuk mengatasi masalah narkoba. Hal itu tidak akan tercapai selama sistem sekularisme menjadi landasan dari segala kebijakan negara. Sebab, sistem sekularisme telah melahirkan individu-individu dan masyarakat yang sekuler, liberal, hedonis dan pragmatis. Sistem ekonomi kapitalistik juga menjadi penyebab dari perkembangan narkoba. Kemiskinan dan kesulitan ekonomi dalam masyarakat membuat sebagian warga negara turut menjadi pengedar narkoba. Apalagi asas manfaat khususnya mencari keuntungan materi sebanyak-banyaknya telah menjadi prinsip dalam masyarakat sekuler. Walhasil, tolak ukur perbuatan manusia bukan lagi halal haram seperti yang ada di dalam aturan agama.
Islam Tuntaskan Masalah Narkoba
Permasalahan narkoba yang sistematis harus diselesaikan juga secara sistematis. Yaitu mulai dari landasan, peraturan, kebijakan, upaya pencegahan dan penyelesaian. Dalam landasan berpikir dan bersikap, Islam menilai bahwa umat Islam harus senantiasa menjadikan syariat Islam sebagai landasan atau asas dalam memutuskan segala sesuatu. Baik itu dalam memutuskan hukum suatu tindakan maupun dalam menyikapinya. Hukum narkoba dalam Islam adalah haram. Karena ini disamakan dengan hukum khamr atau segala sesuatu yang memabukkan. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam Al-Qur'an surat An-Nahl ayat 67, surat An-Nisa' ayat 43, surat Al-Maidah ayat 90-91, dan juga hadis-hadis Rasulullah saw.
Namun, menghukumi narkoba dengan sesuatu yang haram saja tidak cukup. Negara juga harus menjaga agar masyarakat tidak mengkonsumsi segala sesuatu yang haram termasuk narkoba. Oleh karena itu, perlu adanya negara yang memiliki cara pandang yang sama dalam memandang narkoba. Negara itu tak lain adalah negara Islam. Negara Islam yang berlandaskan akidah dan syariat Islam harus mengupayakan semaksimal mungkin agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam.
Hal ini dapat dilakukan dengan cara, pertama, menanamkan akidah Islam dan membina masyarakat dengan tsaqafah Islam. Agar masyarakat mengetahui hukum dari setiap perbuatan. Kedua, memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat sehingga masyarakat tidak tergiur untuk mengambil keuntungan dari hal yang diharamkan dalam Islam. Ketiga, menerapkan sistem hukum yang menjerakan bagi setiap pelaku tindak kejahatan dan kriminalitas. Dalam kasus narkoba, hukuman tidak hanya berupa kurungan penjara, tapi juga bisa hukuman cambuk bahkan hukuman mati tergantung dari tingkat pelanggaran hukumnya. Keempat, menciptakan suasana keimanan dan ketakwaan dalam masyarakat. Hal ini penting agar masyarakat juga saling mengingatkan diantara sesama. Sehingga kontrol masyarakat juga terjaga.
Penutup
Narkoba bukan hanya masalah individual. Namun masalah sistemik karena lahir dari sistem yang menjauhkan aturan agama dari kehidupan. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk mengembalikan aturan kepada aturan pemilik Sang Pencipta yakni Allah Swt. Karena hanya Allah yang paling tahu apa yang terbaik untuk semua hambaNya. Allah Swt. berfirman, "Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu. Dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui”. (QS. Al-Baqarah: 216).
Wallahu a'lam bishawab.
Tags
Opini