Marak Dispensasi Nikah Dini, Islam Sebagai Solusi



Oleh: Binti Masruroh
(Pendidik) 

Sungguh miris fenomena perilaku generasi hari ini. Awal tahun ini publik dihebohkan dengan berita banyaknya anak tingkat SMP dan SMA di Ponorogo yang hamil diluar nikah. Sebagaimana dikutip merdeka.com 13/1/203 Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo mengungkap ratusan pelajar yang merupakan anak dibawah umur 19 tahun mengajukan dispensasi nikah. Mereka terpaksa menikah karena sudah hamil terlebih dahulu dengan sang pacar. Sepanjang tahun 2022 Pengadilan Agama Ponorogo mencatat sebanyak 187 dispensasi nikah.
Fenomena fakta pernikahan dini ternyata tidak hanya terjadi di Ponorogo. Tetapi merata di Jawa timur. Angka dispensasi di Ponorogo ternyata masih termasuk sedikit. Di beberapa daerah angka dispensasi nikah jauh lebih besar. Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mencatat sepanjang tahun 2022 terdapat 15.212 putusan dispensasi nikah dini dikeluarkan. Di Jember mencapai 1388 putusan, di Malang mencapai 1.384 putusan (jawapos.com, 18/1/23).
Faktor yang menjadi pemicu utama tingginya angka permohonan dispensasi nikah dini adalah kehamilan diluar nikah, 80 persen karena calon mempelai perempuan sudah hamil terlebih dahulu. Faktor lain adalah perjodohan yang dilakukan kedua keluarga
Fenomena maraknya dispensasi nikah dini yang disebabkan oleh kehamilan diluar nikah ini tentu sangat memprihatinkan. Generasi calon para pemimpin masa depan telah terseter oleh arus budaya liberal yang rusak dan merusak. Free sex atau perbuatan zina yang merupakan perbuatan keji yang dilang oleh Allah dianggab biasa. Padahal Rasulullah saw bersabda “Apabila zina dan riba sudah menyebar di suatu negeri sungguh mereka telah menghalalkan ahzab aAllah atas diri mereka sendiri (HR.al-Hakim)
Buah Sistem Kapitalis Sekuler

Tingginya angka dispensasi nikah akibat hamil di luar nikah adalah buah dari penerapan sistem kapitalis sekuler. Sistem Kapitalis menjamin kebebasan individu untuk melakukan apapun, sepanjang tidak merugikan orang lain. Tugas negara adalah menjamin terlaksananya kebebasan individu. Karena itu fre sex atau zina asal dilakukan suka sama suka, tidak ada yang melaporkan maka tidak dipandang sebagai kejahatan. Karenanya perbuatan zina semakin marak. Akibatnya banyak kasus kehamilan diluar nikah yang berujung pada dispensasi nikah dini.
Sekularisme menjauhkan peran agama dalam kehidupan. Agama hanya dipandang sebagai aturan yang sifatnya ritual saja. Sementara kehidupan sosial, ekonomi, politik, pendidikan dan lainnya harus dijauhkan dari agama. Akibatnya generasi tidak memiliki pemahaman yang benar tentang ajaran agamanya. mereka memiliki keimanan yang lemah, mereka tidak tahu mana yang halal dan mana yang haram, mereka berbuat hanya memperturutkan hawa nafsu.

Kondisi ini diperparah oleh konten-kontek pornografi dan pornoaksi yang tersebar luas di media social. Data dari Kemenpora mengungkap 34,5 persen anak laki-laki dan 25 persen anak perempuan pernah terlibat pornografi.
Selain itu maraknya kasus hamil diluar nikah juga karena tidak ada sanksi terhadap pelaku zina. Dalam KUHP dinyatakan bahwa pernikahan adalah delik aduan. Tanpa pengaduan perzinahan tidak bisa dibawa ke ranah hukum.
Islam memberantas tuntas perzinahan.
Dalam Islam perbuatan zina merupakan tindakan kriminal, merupakan jalan yang keji dan jalan yang sesat. Allah SWT berfirman “ Janganlah kamu mendekati zina, sungguh zina itu merupakan tindakan yang keji dan jalan yang sesat,” ( TQS Al Isra’ 32).

Untuk mencegah agar perbuatan zina tidak terjadi islam memiliki aturan yang sangat sempurna. Pertama Islam mendidik umatnya supaya memiliki ketakwaan indifidu yang kuat. Pembentukan ketakwaan ini dilakukan melalui pendidikan Islam. Pendidikan Islam bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam. Sehingga masing- masing individu umat memiliki keiman yang kuat, sehingga mampu menghindari biri dari perbuatan-perbuatan yang tidak sebuai dengan ajaran agama.
Kedua, Islam memerintahkan kepada perempuan untuk menutup aurotnya secara sempurna, juga melarang kepada perempuan untuk berdandan yang berebihan ( tabaruj) sehingga bisa merangsang naluri seksual laki-laki. Sementara laki-laki diperintah untuk menundukkan pandangan
Islam menjadikan amar ma’ruf nahi mungkar sebagai amalan yang sangat mulia. Masyarakat didorong untuk selalu melakukan amar makruf. Sehingga ketika ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh remaja laki-laki dan perempauan maka akan segera mendapat peringatan atau dinasehati. Sehingga tidak sampai terjerumus pada perbuatan zina.
Islam memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku zina. Zina merupakan perbuatan keji yang pelakunya mendapat dosa besar. Di dunia dia akan diberi sanksi yang tegas dengan cara dicambuk sebanyak 100 kali apabila pelakunya adalah laki-laki atau perempuan yang belum menikah (ghoiru muhson). Apabila zina dilakukan oleh lai-laki atau perempuan yang sudah menikah (muhson) maka pelakunya akan di rajam (di taman sampai pusat, selanjutnya dilempari batu hingga meninggal dunia). Prinsip sanksi dalam Islam adalah untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun bagi masyarakat secara luas (Zawajir) dan sebagai penebus dosa bagi pelakunya (Jawabir).
Dengan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan, generasi akan terjaga, generasi akan tumbuh menjadi generasi cemerlang yang siap menjadi para pemimpin masa depan umat. Wallahu a’lam bi ash-showaf

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak