Kesempurnaan Hukum Islam, Menjaga Kehidupan Manusia



Oleh Alvera
Aktivis Dakwah

DPR dan Pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna Selasa (6/12/2022). Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, akhirnya Indonesia telah memiliki KUHP sendiri. (Kalsel.antaranews.com, 06/12/2022)

Namun ada beberapa pasal yang menjadi kontroversi, salah satunya pasal mengenai perbuatan zina. Undang-undang kontroversi itu, yang oleh para pengkritiknya disebut sebagai "bencana" bagi hak asasi manusia, juga melarang pasangan belum menikah untuk hidup bersama serta membatasi kebebasan politik dan agama. (Bbc.com, 07/12/2022)

Untuk menanggapi aksi penolakan tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan terjadi mispersepsi mengenai extra marital sex (seks di luar nikah) bahwa pasal itu adalah delik aduan. Artinya seseorang tak mungkin ditangkap dan diproses hukum dengan pasal zina tanpa adanya laporan. Dia menegaskan pelapor pun terbatas, hanya pihak keluarga dekat. Contohnya, laporan dari suami atau istri. (News.detik.com, 09/12/2022)

Pernyataan tersebut berarti bahwa extra marital sex (seks di luar nikah) diperbolehkan dan tidak dihukum, asalkan orang tua, suami, istri, atau keluarga dekat tidak melaporkan nya. Inilah yang terjadi di negara yang menerapkan sistem sekulerisme liberal, dimana agama dipisahkan dari kehidupan. Sistem sekularisme liberal memberikan kebebasan kepada setiap individu untuk bertingkah laku sebebas-bebasnya. Serta menolak setiap aturan yang dibuat untuk mengatur individu dengan dalih hak asasi manusia (HAM).

Berbeda dengan Islam, sebagai sebuah aturan kehidupan yang berasal dari Allah, Islam menerapkan hukum di seluruh aspek kehidupan, termasuk sanksi terhadap pelaku zina. Sanksi bagi pelaku zina yang belum pernah menikah yaitu hukuman cambuk seratus kali, sedangkan bagi yang sudah menikah yaitu hukuman rajam hingga meninggal. Dengan aturan yang sangat tegas, tidak hanya menjadi penebus dosa bagi pelaku zina namun sebagai peringatan bagi yang lainnya agar tidak mendekati zina. 

Kesempurnaan aturan Islam bisa kita rasakan karena islam mengatur dari hal terkecil hingga hal rumit yang tidak akan bisa diselesaikan dengan aturan yang dibuat oleh manusia. Hukum Islam tidak akan ketinggalan zaman, maka aturan Islam sudah seharusnya menjadi pegangan hidup umat. Bukan sekedar ilmu, Islam juga adalah ideologi dan aturan kehidupan yang wajib diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Islam mendatangkan keberkahan dan keselamatan. Meninggalkan Islam membuat kita semua celaka di dunia dan akhirat. 

Wallahu a’lam bishshawab.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak