Oleh : Ummu Aqeela
Kisah sedih dialami salah seorang mahasiswi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Nur Riska Fitri Aningsih tutup usia usai didiagnosa sakit hipertensi parah yang dideritanya pada 9 Maret 2022. Peristiwa ini jadi sorotan di media sosial sejak beberapa hari belakangan.
Bukan tanpa sebab, mahasiswi angkatan 2020 tersebut sakit hipertensi dimungkinkan salah satunya akibat stres tak bisa membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) tiap semester di kampusnya. Kisah ini pun viral di media sosial (medsos) sejak 11 Januari 2023 lalu.
Teman satu kampus sekaligus kakak tingkat Riska, Rachmad Ganta Semendawai dalam keterangannya mengungkapkan Riska sudah tak kuliah hampir setahun. Teman-temannya mendapat kabar dia kritis di rumah sakit akibat hipertensi dan akhirnya meninggal dunia. (MOJOK.CO, 14 Januari 2023)
Peristiwa diatas tentu saja menimbulkan keprihatinan, apalagi pendidikan adalah penyangga generasi penerus untuk merubah peradaban ini. Namun dengan mahalnya biaya yang tersedia tentu saja bukan hal mudah bagi sebagian jiwa untuk mengenyamnya. Ini bukanlah hal yang mengherankan jika sistem kapitalis yang menjadi pijakan. Dimana sistem ini membuka seluas-luasnya kebebasan bagi individu atau corporate memutarkan roda perekonomian, termasuk dalam dunia pendidikan. Kapitalisme yang bertumpu atas azas manfaat dan materi, menjadikan tujuan pendidikan juga berorientasi pada manfaat dan materi. Bahkan ada sebagian lembaga pendidikan menjadikan kampus sebagai bagian dari bisnis ekonomi.
Terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 77 tahun 2007 tentang daftar usaha yang tertutup dan terbuka, membuka peluang swasta atau asing untuk bisa masuk dari pendidikan dasar, menengah, pendidikan tinggi dan pendidikan nonformal. Dan jika sudah dikendalikan oleh pemilik modal maka pendidikan perlahan dan pasti akan menjadi sesuatu yang mahal dan eksklusif seperti yang terjadi saat ini. Pendidikan yang dikomersilkan semakin melebarkan jurang dan ketimpangan, sehingga hanya mampu dinikmati sebagian jiwa yang mempunyai ekonomi diatas rata-rata. Bagaimana dengan ekonomi bawah, mungkin hanya puas dengan pendidikan ala kadar dan mengubut mimpi dalam-dalam untuk jenjang dan lebih panjang.
Berbeda dengan sistem Islam yang menyediakan infrastruktur kelas satu untuk seluruh rakyat, mulai dari sekolah, perpustakaan, laboratorium, kampus, hingga biaya pendidikan yang lebih memadai. Di era Islam berhasil melahirkan para pakar di berbagai bidang ilmu, seperti dalam bidang ilmu kedokteran yaitu Ibnu Sina, Ali at Thabari, ar Razi dan al Majuzi. Dan pendidikan yang didapatkan pada era khilafah ini diberikan secara gratis, tanpa pungutan biaya dari rakyat.
Dalam Islam pendidikan adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh semua umat. Banyak sekali dalil Nash Alquran diantaranya firman Allah dalam surat al-Mujadilah ayat 11 yang artinya :
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, "Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis," maka lapangkanlah untukmu. Dan apabila dikatakan, "Berdirilah kamu," maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Maha teliti apa yang kamu kerjakan."
Rasulullah Saw bersabda, " Menuntut ilmu hukumnya wajib bagi muslim laki-laki dan perempuan." (HR. Bukhari)
Maka pelaksanaan pendidikan bermutu untuk seluruh tingkatan sepenuhnya merupakan tanggung jawab negara termasuk pembiayaan pendidikan, baik menyangkut gaji para guru/dosen maupun infrastruktur serta sarana prasarana pendidikan. Ringkasnya, dalam Islam pendidikan disediakan secara gratis oleh negara.
Dalil yang dapat dijadikan rujukan adalah hadis Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Imam adalah bagaikan penggembala dan dialah yang bertanggung jawab atas gembalaannya itu.” (HR Muslim)
Ijma’ Sahabat sepakat wajibnya negara menjamin pembiayaan pendidikan. Khalifah Umar dan Utsman memberikan gaji kepada para guru, muadzin, dan imam salat jamaah. Khalifah Umar memberikan gaji tersebut dari pendapatan negara (baitul mal) yang berasal dari jizyah, kharaj, dan usyur (pungutan atas harta nonmuslim yang melintasi tapal batas negara)
Oleh karenanya, negara yang menggunakan sistem Islam menjamin kebutuhan pokok masyarakat seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan. Hal ini hanya dapat terpenuhi jika negara menggunakan Islam secara sempurna (kaffah).
Wallahu’alam bishowab