Oleh: Dewi Nasukha
Mengutip beberapa pernyataan presiden Jokowi dalam menyongsong 2023 bahwa;
berbagai kejadian dan permasalahan yang dihadapi pemerintah maupun masyarakat, dihadapi dengan serius dan itu menjadi penguat. Setelah melewati masa pandemi dan ancaman resesi, perekonomian tumbuh positif, presidensi G20 berjalan lancar baik situasi politik dan keamanan kondusif, pembangunan berjalan sesuai rencana, dan lain-lain. Dengan bekal itu semua, kita meninggalkan 2022 dan menatap 2023 dengan tekad untuk membawa Indonesia melangkah maju.
Selaras dengan hasil survei Poltracking yang menyebut 73 persen rakyat puas dengan kinerja Jokowi-Ma’ruf Amin. Namun pernyataan dan hasil survei itu patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan realitas di lapangan. Sebab keberadaan lembaga survei itu merupakan bagian dari untuk membangun opini publik dengan menampilkan hasil yang kadang tidak semua ditampilkan, apalagi sistem politik demokrasi sangat tergantung pada popularitas seseorang.
Adanya deraan berbagai himpitan ekonomi, kenaikan BBM, tingginya harga-harga kebutuhan pokok, ini sebenarnya ril terjadi pada masyarakat bawah, hanya saja masyarakat mungkin tidak berteriak karena tidak direspons. Banyaknya pengangguran, kriminalitas, korupsi yang semakin tinggi, sumber daya alam dikuasai oleh asing, OPM semakin sadis, dan lain-lain.
Meskipun pada akhir tahun lalu presiden Jokowi memerintahkan agar melakukan pemberantasan narkoba dan menangkap serta menindak tegas para bandar pengedar maupun pemain besar narkoba tanpa ampun. Namun jumlah kejahatan tindak pidana narkoba sepanjang 2022 sebanyak 39.709 perkara. Dengan hampir 40 Ribu Kasus Narkoba. BNN mengungkap 17 kasus TPPU dengan tersangka sebanyak 20 orang dan total aset senilai Rp 33,8 miliar. Polri berhasil melakukan asset tracing sebesar Rp 131,1 miliar terhadap para pelaku narkoba. Jumlah penyelesaian kasus terjadi sebanyak 33.169 perkara.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pelita Umat (LBH PU) Chandra Purna Irawan, S.H, M.H. memberikan catatan peristiwa hukum tahun 2022 yang memiliki implikasi terhadap Islam yaitu; kriminalisasi kebebasan berpendapat. Pernikahan beda agama yang permohonannya dikabulkan oleh pengadilan, padahal Indonesia bukan penganut HAM yang sebebas-bebasnya.
Narasi radikalisme yang digaungkan pemerintah dan dianggap sebagai awal dari suatu tindak pidana terorisme juga tampak selalu menyasar umat Islam. Atas nama kebebasan, penistaan agama kian menjadi. Serta berkenaan dengan KUHP baru terutama ketentuan di Pasal 188 yang bisa digunakan secara semena-mena untuk membatasi hak kebebasan berekspresi maupun memperoleh informasi dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.
Jelas sekali ada banyak problem yang belum terselesaikan dengan tuntas
yang terjadi di Indonesia. Terlebiih terkait dengan kondisi generasi muda. Dengan berbagai persoalan tersebut harapan ada perbaikan kondisi pada tahun 2023 sangatlah tipis. Apalagi saat ini fokus para pejabat sudah bias dengan agenda pemilu tahun 2024. Maka pengurusan umat akan makin terbengkalai.
Untuk keluar dari berbagai persoalan tersebut, seharusnya menjadikan Islam sebagai satu-satunya solusi yang benar. yang akan bisa menyelesaikan persoalan negeri ini. Dengan kembali menerapkan Islam secara kafah yang akan memberikan kebaikan bukan hanya bagi umat Islam tapi bagi seluruh umat manusia di dunia.