Oleh : Maya
Seorang bocah TK di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto diduga diperkosa 3 bocah laki-laki SD yang baru berusia 7 tahun. Anak perempuan berusia 6 tahun itu mengalami trauma karena sudah beberapa kali mengalami kejadian serupa. Kasus itu masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian setempat. Sementara itu, sebelum langkah hukum itu berlanjut para orang tua korban maupun terduga pelaku sudah saling bertemu untuk melakukan mediasi.
Maraknya pemberitaan kasus mengenai kasus kekerasan seksual pada anak seperti tidak ada habisnya. Kasus ini menjadi fenomena gunung es, karena para korban enggan melapor atau bercerita tentang perlakuan asusila yang di alami. Bahkan pada orang tua sendiri pun tidak berani, hal ini dilatari berbagai alasan, seperti ancaman dari pelaku atau perasaan takut sekaligus malu.
Di zaman yang semakin modern seperti ini, tingkat pengawasan dari orang tua terhadap anak justru makin berkurang. Apalagi yang berhubungan dengan pengawasan dalam penggunaan gadget, media sosial, dan informasi yang membuat anak terpengaruh. Saat ini, tidak ada satu tempat pun yang aman dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Bisa kita katakan, hari ini tidak ada satu tempat pun yang aman dari terjadinya tindak kekerasan. Di semua tempat, kekerasan bisa terjadi dan pelakunya bisa saja orang yang paling dekat dan dihormati, seperti saudara, bahkan orang tua di rumah, di tempat umum, lembaga sekolah, bahkan di pondok pesantren sebagaimana terjadi akhir akhir ini.
Sistem kapitalisme yang diterapkan pada saat ini, menjadi akar masalah sesungguhnya, karena ketiadaan perlindungan terhadap perempuan itu sendiri, baik oleh negara, masyarakat, maupun keluarga.
Karena hanya Islamlah yang mampu menyelesaikan semua permasalahan. Sangat jelas bahwa Islamlah yang dapat menjamin keamanan perempuan. Penerapan aturan Islam secara kaffah, baik oleh individu maupun negara, akan memberikan rasa aman, karena Islam sebagai suatu sistem kehidupan. Tentunya jika Islam benar-benar diterapkan dalam kehidupan, perempuan dan anak akan terjaga dan terjamin keselamatannya. Hanya dengan kehadiran negara yang menerapkan Islam kaffah lah yang mampu menghapus kekerasan terhadap setiap warga negaranya termasuk terhadap perempuan dan anak.
Sesungguhnya negara mempunyai peran utama dalam melindungi perempuan dan anak-anak. Karena negara mampu melakukan perlindungan hakiki dengan seperangkat aturannya. Perempuan di dalam Islam harus dimuliakan dan dijaga martabat dan kehormatannya. Islam mengharamkan segala bentuk kekerasan dan penindasan termasuk kejahatan seksual. Wallahu a'lam bish shawwab.