Oleh Firda Umayah
Masalah korupsi memang tidak kunjung usai. Bahkan kasusnya kian banyak dan beragam. Kerugian negara yang diakibatkan dari korupsi yang ditangani mencapai Rp 144,2 triliun (merdeka.com, 7-1-2023). Sistem demokrasi yang diterapkan negara pengemban ideologi kapitalisme diindikasi menjadi penyebab maraknya korupsi.
Ya, sistem politik demokrasi yang mahal membuat para pejabat harus mengembalikan modal biaya yang dikeluarkan untuk meraih kursi tahta. Biaya yang mahal disebabkan karena politik demokrasi sarat akan obral janji di mana orang yang bertarung dalam kancah politik dan pemerintahannya harus mengeluarkan banyak biaya demi mendapatkan kepercayaan rakyat. Tak hanya itu, paradigma bahwa hidup adalah untuk mendapatkan keuntungan materi sebanyak-banyaknya juga mempengaruhi perilaku seorang pejabat.
Paradigma ini lahir dari paham sekuler yang mengharuskan manusia memisahkan aturan agama dari kehidupan. Sehingga, dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, manusia tidak lagi memperhatikan halal haram. Selama ada kemaslahatan yang di dapat maka itulah yang akan dilakukan.
Pandangan hidup dalam sistem sekularisme seperti itu, sangatlah berbeda dengan pandangan hidup di dalam Islam. Islam memandang bahwa tujuan dari hidup adalah untuk beribadah kepada Allah Swt. Sebagaimana yang terdapat dalam Al-Qur'an surat Adz-Dzariyat ayat 56. Islam juga memandang bahwa hidup adalah untuk meraih rida Allah semata. Sehingga segala sesuatu harus memperhatikan dan mempertimbangkan syariat Islam. Bahkan Islam mencela seseorang yang melakukan amal ibadah tanpa mengetahui ilmunya. Firman Allah Swt, "Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa," (TQS. Al-Maidah : 27).
Terkait dengan korupsi, maka Islam juga memiliki solusi atas masalah ini. Sebab, Islam merupakan agama sekaligus ideologi yang berasal dari Allah Swt. Allah pula yang menjadikan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam. Islam memandang bahwa sistem kehidupan manusia harus berlandaskan syariat Islam. Karena ini adalah konsekuensi keimanan kepada Allah Swt. Dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 208 dijelaskan bahwa Allah Swt. mewajibkan orang-orang yang beriman untuk melaksanakan syariat Islam secara menyeluruh. Ini tentu saja dengan menjadikan Islam sebagai sebuah ideologi yang diterapkan dalam kehidupan.
Ideologi Islam yang diterapkan oleh negara Islam akan mewujudkan masyarakat yang beriman. Islam mewajibkan umat Islam memahami akidah Islam dan tsaqafah Islam. Di mana hal ini akan di dapatkan melalui pembinaan yang diorganisir oleh negara. Adapun di dalam sistem pemerintahan Islam, maka seorang pemimpin negara yaitu khalifah dipilih dengan berdasarkan ketentuan syarak. Seorang khalifah merupakan muslim yang baligh, berakal, merdeka, adil, memiliki keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. Khalifah juga orang yang memahami syariat Islam sehingga akan mampu mengadopsi hukum-hukum Islam di dalam sistem pemerintahan. Islam juga menetapkan bahwa kedaulatan ada di tangan syarak.
Dalam sistem politik Islam, pemilihan khalifah berlangsung singkat, terus terang, langsung tanpa administrasi yang membutuhkan biaya besar. Selain itu, sistem politik Islam bertujuan untuk mengurus rakyat sesuai dengan syariat Islam. Bukan sesuai permintaan kapitalis atau orang-orang yang memiliki kepentingan di dalamnya. Sehingga, sistem politik Islam adalah politik yang amanah dan terpercaya.
Untuk menjaga keberlangsungan penerapan sistem Islam, maka negara Islam yakni Khilafah memiliki sistem hukum yang mampu memberikan sanksi yang tegas bagi para pelaku syariat Islam. Termasuk tindak korupsi. Korupsi dalam pandangan Islam merupakan tindakan khianat. Sehingga hukuman yang diberikan akan disesuaikan dengan kadar kejahatannya. Para koruptor bisa diberikan sanksi mulai dari peneguran, denda, penjara hingga hukuman mati. Sistem hukum Islam tidak hanya bersifat sebagai hukuman yang menjerakan. Tapi juga akan mampu menghapuskan dosa pelaku kejahatan dan mencegah masyarakat untuk melakukannya. Upaya pencegahan tindak korupsi juga dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan dan kontrol atas harta para penguasa dan pejabat negara yang dilakukan sebelum terjadi serah terima jabatan dan sesudahnya. Jika terjadi hal yang tak lazim dalam harta yang dimiliki oleh para pejabat, maka negara harus menyelidiki dan menyelesaikannya.
Lebih dari itu, suasana keimanan yang ada di masyarakat serta kepengurusan negara terhadap rakyat secara optimal akan mampu membuat masyarakat meminimalisir melakukan kemaksiatan, termasuk tindak korupsi. Semua solusi yang ditawarkan oleh Islam tersebut membutuhkan kesungguhan dan komitmen bagi seluruh elemen masyarakat muslim agar bersegera menerapkan syariat Islam di dalam kehidupan. Sebab, rahmat Allah akan diberikan kepada orang-orang yang beriman dan bertakwa kepada-Nya.
Allah Swt. juga akan memberikan keberkahan bagi negara yang menerapkan syariat Islam. Allah Swt berfirman, "Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan." (TQS. Al-A'raf : 96). Wallahu a'lam bishawab.
Tags
Opini