Oleh: Julia Ummu Adiva
Narkoba nampaknya tak henti-hentinya berulah dan terulang, kini Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana kembali berurusan dengan pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba, hal ini bukan hanya sekali namun untuk keempat kalinya dirinya ditangkap dan kini dirinya telah diamankan di Polda Metro Jaya, penangkapan tersebut di temui di apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat pada selasa, 10/01/2023 yang pada saat itu masyarakat tengah melaporkan bahwa tempat tersebut menjadi bagian dari perkara dalam penyalahgunaan narkoba dan hasil penggeledahan pun membuktikan sejumlah barang sebagai alat bukti.
Artis kelahiran 1982 sebelumnya pernah ditangkap polisi dua kali dengan kasus yang sama, pertama pada tahun 2004, yang kedua pada tahun 2006 dan yang ketiga pada tahun 2010 dan parahnya yang ketiga ia ditangkap memiliki sabu-sabu seberat 50gram dan pada tahun 2023 terulang kembali bahkan ini yang keempat kalinya ia berurusan dengan penegak hukum.
(Republika.co.id, 12/01/2023)
Hal yang sama pun menyasar pada anak-anak muda dengan narkoba jenis baru atau sabu cair, adapun sabu cair ini dikonsumsi dengan cara mencampurkan nya bisa dengan kopi atau cairan elektronik rokok (Vape).
Hasil laporan Direktorat Reserse Narkoba( Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama jajarannya dan bea cukai berhasil menggagalkan penyeludupan sabu cair yang berasal dari Iran, sabu liquid jenis baru ini. Dilansir dari suara.com, 17/01/2023 bahwa sabu cair ini amatlah berbahaya jika dikonsumsi bersamaan dengan Vape karena bentuknya yang cair. Peredaran sabu cair ini menyasar remaja sebagain tujuan utamanya. Jika ini dibiarkan maka sungguh akan merusak generasi kedepannya.
Tidak dapat dipungkiri, pandemi beberapa tahun ini telah memberikan efek yang sangat signifikan terhadap roda kehidupan, tidak hanya dalam sektor ekonomi, namun sektor-sektor lainnya. Pemakaian narkoba di masa pandemi tersebut justru mengalami peningkatan, bukan hanya di luar negeri tetapi juga di Indonesia. Tekanan sosio-ekonomi selama masa pandemi memengaruhi kondisi kesehatan mental seseorang, sehingga membuat permintaan akan penggunaan obat-obat terlarang menjadi meningkat.
Seperti pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, dilansir dari Media Indonesia, bahwa kenaikan penyebaran narkoba disertai dengan kebutuhan tinggi yang datang dari masyarakat, ada rasa jenuh, frustasi, dan lain sebagainya yang mengganggu psikologisnya.
Peranan negara dalam memberantas narkoba memang patut diapresiasi, negara mengetahui bagaimana besarnya bahaya jika mengkonsumsi ganja atau narkotika bagi generasi bangsa. Kendati kasus narkotika sangat mengkhawatirkan, tetapi sepertinya hukuman yang dijatuhkan ke pelakunya tak memberikan efek jera. Bahkan faktanya banyak yang masuk jeruji hingga berkali-kali. Ini semua karena hukuman yang diberikan tak setimpal. Itu semua akibat dari bercokolnya paham liberalisme.
Liberalisme itu sendiri menomorsatukan ide kebebasan, tiap individu dan negara dijadikan alat untuk mencapai tujuan individu tersebut. Liberalisme itu sendiri berasal dari sekularisme yang memisahkan peran agama dari kehidupan, agama dianggap tidak berhak mengatur individu bahkan negara, sehingga halal dan haram bukan menjadi standar dalam melakukan aktivitas, yang menjadi standar adalah asas manfaat. Paham-paham sekularisme beserta turunannya, yakni liberalisme, justru menjadi penyebab kerusakan dan tindakan kriminal di sebuah negara. Maraknya perzinaan, seks bebas, minuman keras, tawuran, bullying, korupsi dan sebagainya merupakan efek dari liberalisme. Mencabut liberalisme dari akar-akarnya merupakan cara untuk memberantas itu semua.
Mengkonsumsi narkoba atau narkotika dalam pandangan Islam jelas haram dan terlarang, ini mutlak. zat-zat yang terkandung di dalamnya dapat merusak kinerja otak. Tidak dapat dibayangkan jika generasi-generasi muda terjebak dalam lingkaran setan ini, siapa nantinya yang akan melanjutkan estafet perubahan. Untuk itu kerusakan generasi harus dipandang secara menyeluruh atau komprehensif.
Islam sebagai agama yang sempurna, yang tidak hanya mengatur masalah ibadah maghdah saja, namun merupakan sistem kehidupan yang mampu menyelesaikan problematika umat. Menjaga generasi terutama dari pemikiran dan perilaku yang fasad. Dalam sistem Islam, terdapat Khalifah sebagai pemimpin negara, tugas Khalifah sebagai seorang pemimpin jelas akan membentengi generasi dari berbagai kerusakan, kemaksiatan, pemikiran sesat dan sebagainya.
Beberapa langkah yang dilakukan Khalifah agar generasi terhindar dari pengaruh buruk narkoba, yakni dengan cara:
Pertama, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan bagi setiap individu, masyarakat dan lingkungannya kepada Allah Swt.
Kedua, menerapkan sistem pendidikan Islam yang berlandaskan akidah Islam yang kokoh, sehingga melahirkan generasi yang berkepribadian Islam dengan mengintegrasikan Aqidah Islam dalam kurikulum nya, baik sekolah formal maupun informal.
Ketiga, yang tidak kalah penting yakni, sistem politik dan pemerintahan, hukuman serta ekonomi juga harus berlandaskan akidah Islam agar terbangun fondasi yang kokoh yang memang berdasarkan kepada hukum Syara', dimana nantinya pelaku beserta pengedar narkoba mendapatkan hukuman yang sesuai dengan kaidah Islam yakni sebagai jawabir dan jawazir. Keistimewaan diberlakukannya hukum syariat Islam adalah sebagai jawabir dan jawazir, dimana keistimewaan ini tidak akan kita temui di luar daripada hukum Islam. Misalnya, hukum syariat Islam ketika diterapkan kepada orang-orang yang melakukan tindakan kriminal, dan ketika kepada mereka diberlakukan hukum syariat, maka dosa mereka di dunia telah terhapus, inilah yang dinamakan sebagai jawabir, sedangkan jawazir adalah pemberlakuan hukum syariat Islam yang akan menjadi sarana pencegah terjadinya perbuatan tindak kriminal yang baru.
Dalam kitab Al-Maliki, Nizham al-uqubat, hlm. 189 bahwa pengguna narkoba dapat di penjara sampai 15 tahun atau denda yang besarnya diserahkan kepada Qadhi (hakim), jika pengguna saja dihukum berat, yang memproduksi dan mengedarkan nya tentu bisa saja dijatuhi hukuman mati. dan bentuk-bentuk hukuman ta’zir lainnya nanti sesuai dengan kebijakan qadhi (hakim) yang menurutnya bisa memberi efek jera baik bagi pelaku dan orang lain.
Penerapan hukum Islam itu sendiri adalah perwujudan keimanan kita kepada Allah Swt sebagai pencipta kita, sekaligus juga menjalankan syariat Islam yang diberikan kepada Nabi Muhammad saw utusan Allah Swt, serta sebagai pembawa risalah Islam, yakni akidah dan syariat Islam. Itulah kesempurnaan Islam sebagai agama sekaligus sebagai sebuah ideologi. Untuk itu, memperjuangkan tegaknya hukum Islam akan membawa kebaikan dunia dan akhirat.[]
Wallahu alam bishawwab.
Tags
Opini