Oleh : Ummu Aqeela
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan masjid maupun rumah ibadah lainnya harus bebas dari kepentingan partai politik maupun lainnya. Ini disampaikan Ma'ruf usai adanya pengibaran bendera salah satu partai politik di wasjid wilayah Cirebon yang menuai kritik masyarakat.
"Saya pikir itu sudah ada aturannya ya, bahwa tidak boleh kampanye di kantor pemerintah, di tempat-tempat ibadah, dan di tempat pendidikan. Itu saya kira sudah ada (aturannya)," ujar Ma'ruf dalam keterangan persnya usai menghadiri acara Haul ke-51 K.H. Tubagus Muhammad Falak Abbas bin K.H. Tubagus Abbas di Pondok Pesantren Al-Falak Pagentongan, Bogor, Sabtu (07/01/2023) malam.
Karena itu, seluruh partai politik peserta pemilu harus menaati undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang di dalamnya menjelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk berkampanye.
Ma'ruf menyampaikan, tindakan pengibaran bendera partai di tempat ibadah berpotensi untuk menimbulkan konflik antarjemaah. Sebab, dengan banyaknya jemaah yang dimiliki suatu tempat ibadah, maka akan semakin banyak juga preferensi politik yang dimiliki. (Republika,co.id, 08 Januari 2023)
Dalam Islam masjid adalah tempat yang sakral. Bangunan ini memiliki fungsi dan peran penting dalam sejarah umat Muslim. Pada zaman Rasulullah, masjid bukan sekedar tempat melaksanakan sholat, tapi juga sebagai tempat pembentukan karakter masyarakat.
Nabi Muhammad SAW dan para sahabat juga menjadikan masjid sebagai tempat berkumpul umat Muslim untuk mengkaji wahyu Allah serta berbagai perkara yang terjadi. Jadi, masjid juga mempunyai peran sentral dalam perjalanan dakwah Islam.
Fungsi Masjid pada zaman Rasulullah
· Sebagai tempat ibadah
Fungsi masjid yang paling utama adalah sebagai tempat ibadah umat Muslim kepada Allah. Mengutip buku Masjid dan Perawakafan terbitan Tafakur, hal ini dijelaskan secara rinci dalam hadits sahih Imam Muslim dari Anas bin Malik.
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya masjid-masjid ini tidak diebnarkan untuk sedikitpun dari air kencing dan kotoran liannya. Masjid ini hanyalah untuk zikir kepada Allah, sholat, dan membaca Alquran.” (HR. Imam Muslim no 1163 dan no. 687)
· Sebagai tempat pendidikan
Fungsi masjid dimaksimalkan menjadi tempat untuk majelis ta’lim, halaqah, dan madrasah. Majelis ta’lim adalah pertemuan yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Halaqah adalah cara belajar mengajar yang dilakukan kelompok kecil dengan membuat lingkaran, sedangkan madrasah adalah tempat belajar.
Ada banyak riwayat hadits yang menerangkan bahwa Rasulullah serta para sahabat memanfaatkan kesempatan berkumpulnya para jamaah untuk memberikan nasihat, berita, atau untuk majelis ilmu, baik dalam bentuk qauliyah, fi’liyah, dan taqririyah. Semua yang disabdakan dan diamalkan beliau merupakan ilmu dari wahyu Allah.
· Sebagai tempat sosial kemasyarakatan
Ketika hijrah, Rasulullah membangun masjid untuk menjalin solidaritas antara kaum Muhajirin dan Anshor. Masjid tersebut kini dikenal sebagai Masjid Nabawi. Fungsinya saat itu sebagai Islamic Center, di mana segala permasalahan sosial yang dihadapi masyarakat dapat diadukan kepada Rasulullah.
· Sebagai tempat urusan politik
Fungsi masjid dalam aspek urusan politik juga dilakukan oleh Rasulullah. Pada zaman Rasululllah, masjid digunakan sebagai tempat pelaksanaan urusan kenegaraan seperti tempat melaksanakan pengesahan atau pembaiatan para khalifah dan tempat musyawarah negara.
· Sebagai tempat urusan ekonomi negara dan masyarakat
Pada zaman Rasulullah, masjid digunakan sebagai tempat manajemen finansial dan perbendaharaan harta kaum Muslim yang digunakan untuk meringankan ekonomi para jamaahnya.
Suhari Umar dalam buku Pendidikan Masyarakat Berbasis Masjid menjelaskan, Rasulullah menjadikan Masjid Nabawi sebagai baitul maal dan kantor pusat negara sekaligus tempat berdiamnya beliau.
Harta berupa hewan ternak dibiarkan di alam terbuka. Kemudian harta yang menjadi sumber pendapatan negara disimpan di masjid dalam jangka waktu singkat sebelum didistribusikan kepada masyarakat. Pendistribusiannya dapat berupa bantuan kebutuhan harian ataupun modal bisnis.
· Sebagai tempat aman umat Muslim
Rasulullah SAW menjadikan masjid sebagai tempat untuk menjaga keamanan Madinah terhadap musuh-musuh dari luar. Rasulullah melarang setiap Muslim untuk membawa senjata untuk tujuan kekerasan atau peperangan di sekitar Madinah.
Pada saat itu, kesiapan dan persiapan militer juga dilaksanakan di masjid. Saat akan berperang, umat Muslim juga berkumpul di masjid. Dari sinilah, Rasulullah menjamin keamanan masyarakat di sekitarnya.
Akan tetapi, fungsi strategis di atas belakangan ini ternyata sudah banyak mengalami pergeseran. Bahkan, ada kecenderungan umum bahwa masjid lebih difungsikan dari aspek sakralnya saja, yakni ritual seremonial. Sebaliknya fungsi-fungsi pendidikan, sosial, dan politik justru kurang mendapat prioritas atau bahkan terbatas. Dan yang paling ironi kebanyakan dari pengurus masjid saat ini lebih memperhatikan kemegahan bangunannya. Kondisi inilah yang diprediksi menjadi salah satu faktor penyebab terhambatnya kemajuan umat Islam dan rapuhnya kesatuan umat Islam. Selain itu, menjadi salah satu faktor penyebab mundurnya peradaban dan umat Islam. Padahal, masjid merupakan tempat yang cukup strategis untuk menjadi titik pijak penggerak kemajuan umat Islam. Namun hal ini tidak mengagetkan jika pemahaman sekuler yang saat ini diterapkan. Pemahaman yang menarik dan menjauhkan umat dari agama dan kehidupan dunianya. Padahal sejatinya agama adalah pasak yang tidak boleh terlepas. Sungguh hanya penerapan Islam secara kaffah yang mampu mengembalikan masjid sesuai fungsinya.
Wallahu’alam bishowab.