Hukuman atas Korupsi, Apakah Punya Esensi?

Oleh : Tsaqifa M.

Dalam Black Law Dictionary di modul Tindak Pidana Korupsi KPK, Korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenarankebenaran lainnya.
Maka, korupsi merupakan suatu tindakan yang menyeleweng dari aturan. Yang berarti, pelaku korupsi haruslah diberi sanksi atas perbuatannya sesuai aturan yang berlaku, oleh badan yang bertanggungjawab atas tindakan kejahatan ini.

Namun, dilansir dari tirto.id, 21 Desember 2022 tentang pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, “Jadi KPK jangan pula sedikit-sedikit tangkap tangkap, ya lihat-lihatlah. Jadi kalau kita mau bekerja dengan hati, ya kalau hidup-hidup sedikit bolehlah, kita kalau mau bersih-bersih amat di surgalah kau” .

Pernyataan ini cukup kontroversial. Kejahatan haruslah dihukum. Perbuatan menyalahi aturan haruslah diberi sanksi. Namun yang dipahami dari pernyataan Menteri tersebut bukannya demikian. Justru pernyataan tersebut mendorong untuk berlonggar hati dalam mengatasi kasus korupsi.

Hal ini akan membuat para koruptor jauh dari rasa jera. Membuat orang lain tidak takut untuk melakukan korupsi. Membuat pelaku tindakan korupsi ini bertambah dan bertambah. 

Hukuman yang tidak membuat korupsi kian mereda, salah satu dan utamanya adalah disebabkan oleh hilangnya esensi dari hukuman itu sendiri. Hukuman yang seharusnya ber-esensi untuk membuat pelaku jera dan takut untuk mengulanginya, juga membuat orang lain yang bukan pelaku menjadi tak berani melakukan perbuatan yang sama, kini dipertanyakan.
Benarkah hukuman korupsi saat ini mamiliki esensi dari hukuman itu sendiri?

Islam dalam Mengatasi Korupsi dan Tindakan Kejahatan Lainnya

Di samping problematika seputar hukuman hari ini, Islam memiliki pintu keluarnya. Islam memiliki aturan yang terstruktur, memberikan sanksi yang tegas bagi tiap pelaku kejahatan. Tidak ada pilih kasih dalam pemberian sanksi, tidak ada peringanan dalam pemberian hukuman sesuai tindak kejahatan yang dilakukan.
Ini bukan masalah punya hati atau tidak. Islam memang tidak akan berlonggar hati dalam memberikan sanksi sesuai kriteria kejahatan masing-masing. Sebab bila dimasukkan unsur rasa, yang akan terjadi adalah tidak terpenuhinya esensi dari hukuman tersebut.

Sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, dalam perkara pencurian, Beliau tidak akan segan-segan memotong tangan pelaku meskipun itu adalah Fatimah, putri beliau yang beliau cintai. Tidak akan ada keringanan. Tidak ada pengecualian.
Maka Islam sungguh-sungguh ingin membawa kedamaian, keadilan serta kesejahteraan di antara manusia. Hukuman diciptakan untuk mencegah dan meminimalisir perbuatan yang serupa. Bukan untuk menguntungkan satu pihak dan menelantarkan yang lain.
Tidak ada kelonggaran, keringanan, dan pengecualian dalam pemberian sanksi. Supaya kejahatan serupa tak terulang kembali.
Wallahu a’lam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak