Hanya dalam Islam Perempuan dan Anak Terjamin Keselamatannya



oleh : Luthfi k.k*



Berbagai macam peristiwa menunjukkan adanya ancaman terhadap perempuan dan anak, termasuk anak perempuan. Seperti berita anak perempuan yang berusia 12 tahun usian yang masih kecil telah menjadi korban kekerasan seksual sampai mengalami kehamilan (www.kemenpppa.go.id 06/01/23), penculikan anak berusia 6 tahun yang oleh pelaku sang anak diajak untuk memulung dan akan dianiaya jika menolak permintaan si penculik (www.cnnindonesia.com 03/01/23) meski para pelaku kejahatan ini telah dihukumi hukuman penjara, namun tidak membuat jera. Buktinya untuk kasus penculikan anak ini dilakukan oleh penculik yang mempunyai catatan eks narapidana pencabulan anak dibawah umur. Inilah bukti hukum yang berlaku sekarang tidak membuat jera para pelaku kejahatan.

Bagaimana bisa kejahatan yang sama masih terus berulang, padahal pelaku juga sudah mendapat hukuman yang sudah sesuai dengan hukum yang berlaku sekarang. Apakah peradilan tidak bertindak adil atas hukuman untuk para pelaku kejahatan?

Banyaknya kasus kejahatan kekerasan terhadap anak dan perempuan serta kasus kejahatan yang terjadi masih terus berulang, cukup menunjukkan bahwa pelaku tidak merasa takut dengan hukuman yang diterima meski pelaku sudah dijerat dan dihukumi. Ketika hukuman yang diterima hanya hukuman kurungan penjara beberapa tahun saja. Setelah masa hukuman selesai, pelaku kembali bebas dan pasti akan mengulangi perbuatan yang sama. Karena hukuman untuk kejahatannya dulu sudah dibayar hanya dengan kurungan penjara. Tidak membuat jera justru menjadi waktu istirahat bagi pelaku untuk menyusun kejahatan yang akan dia lakukan selanjutnya.

Lalu, bagaimana bisa hukum saat ini tidak membuat jera para pelaku? Ya bisa.. di sistem sekuler ini hukum yang berlaku hanyalah hukum yang dibuat oleh manusia, dimana manusia bisa membuat, memesan dan mengubahnya sesuai keinginan. Hukum yang dibuat tentu saja hukum yang mementingkan banyak pihak, hukum yang tumpul dan terlalu banyak celah didalamnya. Hukum ini mementingkan banyak pihak dengan dalih Hak Asasi Manusia. Hukum ini tumpul sehingga tidak membuat pelaku kejahatan merasa takut untuk mengulangi perbuatan yang sama. Dan hukum saat ini terlalu banyak celah sehingga mudah untuk dikendalikan dan diubah. Bagaimana mungkin membuat hukum yang tajam ketika sistem yang digunakan masih sistem sekuler? Sistem yang bebas dan tak mau terikat dengan hukum Allah.

Bagaimana supaya para pelaku kejahatan ini akan jera dengan hukuman dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama? Tentu saja dengan menghukum dengan hukuman yang sesuai dengan hukum Allah. Hukuman yang sesuai dengan syariat. Dan hukum Allah ini hanya bisa diterapkan jika sistem yang digunakan adalah sistem Islam. Selain itu, tidak mungkin bisa dilakukan karena jika hanya menerapkan sebuah hukum hanya setengah-setengah nantinya tidak akan berguna hukum Islam itu dan hanya akan menodai hukum Islam itu sendiri.

Dalam sistem Islam sangat jelas bagaimana syariat melindungi perempuan dan anak, terutama anak perempuan. Ketika anak perempuan masih menjadi tanggungjawab keluarganya, maka negara akan menjamin dan membuka lapangan pekerjaan untuk setiap kepala keluarga supaya terpenuhi dan dapat menunaikan kewajibannya. Ketika keluarga tidak mampu menjalankan perannya maka, negara akan mengambil alih peran keluarga tersebut. Menjamin keamanan dan kesejahteraan perempuan.

Sungguh akan sempurna apabila Syariat Islam terapkan dimuka bumi secara menyeluruh. Maka perempuan dan anak akan terjaga dan terjamin keselamatannya, tidak hanya untuk perempuan dan anak tapi untuk seluruh umat manusia.

Wallahu a’lam bishshawab.

*Aktivis Muslimah Tulungagung

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak