HALAL, KEWAJIBAN BUKAN SARANA CARI CUAN



Oleh : Siami Rohmah
Pemerhati Masyarakat

Setelah Kebijakan perubahan logo halal Kementrian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan akan adanya sanksi bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal bagi produknya pada tahun 2024. Aqil Irham, selaku kepala BPJPH menyatakan, "Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya." (Beritasatu.com)

Sebenarnya runtutan keharusan sertifikasi halal ini adalah adanya Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ) No. 2  Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang diundangkan pada 30 Desember 2022. Yang salah satu substansinya adalah terkait jaminan produk halal atau sertifikasi halal. Ada tiga produk yang harus memiliki sertifikasi halal, yaitu makanan dan minuman, bahan baku, termasuk bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, kemudian juga produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. 

Peraturan keharusan sertifikasi halal ini tentu kita apresiasi, karena Indonesia sebagai negeri muslim terbesar di dunia, tentu sesuatu yang penting adanya jaminan halal pada produk yang ada di sekitar mereka. Tetapi jangan sampai dorongan untuk sertifikasi halal pada produk di negeri ini karena ada motivasi keuntungan di sana. The State of Global Islamic Economy Report 2019/2020 menyebutkan prediksi konsumsi pasar industri halal mencapai 3,2 triliun dolar AS pada 2024. Ditambah adanya biaya dalam pengurusan sertifikasi barang dan jasa. Berikut rinciannya:
Permohonan Sertifikat Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil atay Self Declare Rp 0,00.                                                                                                                                 Permohonan Sertfikat Halal (reguler): (a) Usaha Mikro dan Kecil : Rp300.000,00. (b) Usaha Menengah : Rp5.000.000,00. Usaha Besar dan/ atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00. Permohonan Perpanjangan Sertfikat Halal: Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000,00. Usaha Menengah: Rp2.400.000,00. Usaha Besar dan/atau dari luar negeri: Rp5.000.000,00. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000,00. (halal.unair.ac.id).

Mengonsumsi dan menggunakan produk halal adalah kewajiban bagi seorang muslim, sekaligus sebagai wujud ketaatan kepada pelaksanaan syariat. Keuntungan bisnis tidak boleh menjadi tujuan. Ketika dorongan produk halal dijadikan lahan untuk keuntungan maka bisa berdampak pada pengabaian ketika dianggap tidak menguntungkan.

Kepastian kehalalan produk yang dikonsumsi warga negara adalah kewajiban negara untuk menyediakannya, sekaligus memastikan tidak ada produk haram yang beredar di masyarakat. Rasulullah dan para Khalifah sesudah beliau sudah pernah mencontohkan bagaimana upaya negara untuk menyediakan produk halal dan melindungi kaum muslimin dari produk haram. Rasul mencontohkan dalam penyembelihan binatang harus dengan menyebut nama Allah, Abu Bakar memberlakukan hukum cambuk 40 kali untuk orang yang mabuk, sedangkan pada masa Umar bin Khattab diberlakukan hukum penggundulan.

Sesungguhnya produk halal jauh lebih banyak daripada produk haram. Maka negara harus memastikan tidak ada peredaran produk haram di tengah kaum muslimin, jika ada produk haram yang beredar maka itu hanya di tengah kalangan non muslim saja. Maka kaum muslimin akan merasa tenang karena daging mereka tumbuh dari makanan yang halal. Kehalalan yang paripurna bisa terwujud ketika negara mengatur urusan rakyat dengan dorongan ketaatan kepada Allah Swt., bukan motivasi keuntungan dunia semata. Itulah negara yang menerapkan Islam sebagai rujukan kebijakannya, yaitu Khilafah Islam.

"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS. Al Baqarah 168).
Wallahu a' lam bish shawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak