Oleh : Ummu Aqeela
Sebuah video aksi geng motor berkendara membawa senjata tajam viral di media sosial. Setelah ditelusuri, aksi geng motor itu terjadi di Kabupaten Garut, tepatnya di Bundaran Suci, Kecamatan Karangpawitan, Sabtu (7/1/2023) malam.
Dalam video yang beredar, sejumlah pemotor mengendarai sepeda motornya dengan ugal-ugalan. Beberapa di antara mereka juga terlihat ada yang membawa diduga senjata tajam dan botol minuman keras (miras).
Paguyuban Otomotif Garut (POG) mengutuk keras aksi para pengendara itu. Aksi itu disebut merupakan teror bagi warga Kabupaten Garut. "Kami mengutuk keras kejadian itu. Bahkan sudah ada satu korban akibat ulah gerombolan motor di Garut," kata Ketua POG, Fuzia, Senin (9/1/2023). Menurut dia, aksi itu harus segera ditindak oleh aparat penegak hukum. Pasalnya, aksi itu telah membuat masyarakat resah.
Sejatinya anarkisme geng motor adalah satu dari sekian fenomena penyimpangan sosial. Untuk meredamnya maka harus ditahu akar masalahnya. Ibarat mengobati penyakit maka penyebab itu harus diketahui agar pengobatannya tepat, cepat sembuh dan tidak kambuh lagi. Karena sudah dapat dipastikan bahwa perilaku kekerasan yang dilakukan oleh geng motor itu karena adanya proses pembiaran. Proses itu berlanjut menjadi sebuah kebiasaan yang terakumulasi menjadi perilaku negatif.
Tindakan mereka yang semakin nekat dan brutal, menjadi persoalan serius yang harus segera diselesaikan. Dalam banyak kasus, tindakan mereka bukan sekedar kenakalan semata, tapi sudah mengarah kepada tindakan kriminal. Sudah seharusnya menjadi tugas negara untuk menyelesaikan persoalan ini, bukan sekedar solusi represif tapi juga preventif dan kuratif ke arah pemberdayaan pemuda yang benar dan tepat. Karena bagaimanapun mereka adalah aset generasi yang harus diselamatkan.
Ditambah lagi faktor minimnya pemahaman agama juga menjadi qpersoalan utama ummat saat ini. Ketidaktahuan mereka akan agamanya sendiri menjadi musibah yang semakin hari semakin menjadi. Dan ini bukanlah tugas individu secara sendiri namun tugas dari banyak pihak yang terlibat dan mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab jika memang ingin merubah sebuah keadaan yaitu orang tua (keluarga), lingkungan masyarakat dan negara sebagai pemangku kebijakan.
Di sisi lain, negara juga harus memberlakukan hukum yang setimpal berupa qisas sebagaimana dijelaskan dalam surat Albaqarah 178-178, yang akan memberikan efek jera pada pelaku tindak kekerasan. Dengan solusi ini, Islam mampu menyiptakan pemuda-pemuda harapan pemimpin peradaban. Catatan sejarah, mampu membuktikannya. Untuk itulah Islam akan menjadi teori bukan solusi, sampai ummat islam mengamalkan syariat islam secara kaffah.
Wallahu’alam bishowab