Fungsi Masjid Sesuai Syariat, Bukan Tempat Simpatisan




oleh : Tusriyani 
(Aktivis Muslimah Lubuklinggau )


Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan masjid maupun rumah ibadah lainnya harus bebas dari kepentingan partai politik maupun lainnya. Ini disampaikan Ma'ruf usai adanya pengibaran bendera salah satu partai politik di wasjid wilayah Cirebon yang menuai kritik masyarakat.

Saya pikir itu sudah ada aturannya ya, bahwa tidak boleh kampanye di kantor pemerintah, di tempat-tempat ibadah, dan di tempat pendidikan. Itu saya kira sudah ada (aturannya)," ujar Ma'ruf dalam keterangan persnya usai menghadiri acara Haul ke-51 K.H. Tubagus Muhammad Falak Abbas bin K.H. Tubagus Abbas di Pondok Pesantren Al-Falak Pagentongan, Bogor, Sabtu (07/01/2023) malam.
Karena itu, seluruh partai politik peserta pemilu harus menaati undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang di dalamnya menjelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk berkampanye.

Ma'ruf menyampaikan, tindakan pengibaran bendera partai di tempat ibadah berpotensi untuk menimbulkan konflik antar jemaah. Sebab, dengan banyaknya jemaah yang dimiliki suatu tempat ibadah, maka akan semakin banyak juga preferensi politik yang dimiliki.
Masjid itu kan jemaahnya, aspirasi politiknya juga belum tentu satu kan, banyak. Kalau nanti datang satu partai, kemudian terjadi nanti partai lain datang lagi, atau jemaahnya kemudian menjadi berantakan atau bubar," katanya

Karena itu, lanjut Ma'ruf, masuknya kepentingan politik di masjid  dapat membawa perpecahan di tempat ibadah dan sekitarnya."Itu tidak maslahat. Di dalam keutuhan jemaah juga tidak baik. Karena itu, semua partai harus mematuhi itu. Dan saya dengar sudah diperingatkan itu. Karena memang kita supaya tidak boleh menggunakan itu," katanya.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia ini pun menekankan kepada para partai politik peserta pemilu dapat menjaga ketertiban dalam berkampanye dengan mematuhi undang-undang yang berlaku. Dia mengimbau agar kejadian yang terjadi di Cirebon tidak terulang kembali di tempat lain.

"Aturan tidak membolehkan," kata Wapres.

Masjid merupakan tempat ibadah bagi umat Islam, yang didalamnya ada berbagai macam kegiatan seperti sholat lima waktu, TPA ( Taman Pembelajaran Al-Qur'an), kegiatan Irmas dan lain sebagainya. Namun di masa demokrasi ini fungsi masjid terkadang menyimpang dari yang sebelumnya apalagi jika memasuki tahun pemilihan, akan ada berbagai partai politik yang menggunakan masjid sebagai sarana mencari massa. Kekhawatiran terpecah belahnya umat, akibat masjid untuk kegiatan politik muncul karena lemahnya pemahaman umat akan politik yang hanya membatasi dalam politik praktis.

Sebagaimana juga yang diamalkan oleh partai politik hari ini, ancaman terpecah belahnya umat sejatinya sudah muncul sejak partai Islam bukan lagi Partai Ideologis. Makna partai sudah bergeser dari arti yang sesungguhnya, yang mana partai menurut sistem demokrasi ialah organisasi yang mengoordinasikan calon untuk bersaing dalam pemilihan di negara tertentu. Padahal makna partai dalam Islam ialah Rakyat, mengurus semua urusan rakyat baik dari bangun tidur hingga bangun negara diatur oleh aturan Islam sesuai tuntunan syari'at.

Sekularisme membatasi peran agama hanya dalam ranah privat, demikian pula membatasi masjid sebagai tempat ibadah saja dan sering kali di salah gunakan untuk mencari simpati warga guna mendapat suara, naudzubillah. 

Hal hal ini berbeda dengan fungsi masjid sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, pada masa itu masjid adalah pusat berbagai kegiatan mulai ibadah hingga pendidikan juga tempat melakukan kegiatan politik dengan makna politik yang dipahami kaum muslimin. 
Masjid adalah rumah Allah, yang berhak mengatur apa saja yang pantas dikaji dalam masjid hanyalah yang sesuai dengan perintah Allah bahkan yang pantas mengatur manusia di seluruh lini kehidupan ialah pencipta manusia itu sendiri Allah subhanahu wa ta'ala. 
Allah sendiri melalui lisan rasulnya mewajibkan umatnya berpolitik, masjid juga harus menjadi pusat pencerdasan umat secara politik, memakmurkan masjid dengan kajian kajian mendalam tentang islam bahkan mendiskusikan terkait hal hal yang mampu menyelesaikan permasalahan kaum muslim.

Wallahu 'alam bish shawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak