Oleh : Ummu Hilal el-Rumi
Dispensasi nikah dini yang dilakukan para pelajar usia SMP-SMA di Kabupaten Ponorogo Jawa Timur sungguh mencengangkan publik.
Bagaimana tidak, menurut data yang diperoleh, pada minggu pertama Januari ini saja terdapat 7 kasus yg mengajukan dispensasi nikah karena para pelajar ini sudah hamil duluan, bahkan pelajar usia SMP sudah ada yang melahirkan. Naudzubillah.
Dalam undang-undang disebutkan bahwa batas minimal usia menikah 19 tahun. Tetapi karena kondisi sudah mendesak, maka pengadilan agama memberikan persetujuan atas dispensasi nikah dini ini.
Sangat miris dan menyedihkan. Seharusnya para pelajar disibukkan dengan kewajiban menuntut ilmu untuk masa depan mereka, malah dihadapkan pada kasus nikah dini yang terpaksa dilakukan tanpa kesiapan mental. Beban dan tanggung jawab yang mereka pikul tanpa persiapan cenderung mengarah kepada kesalahpahaman dengan pasangan ditambah jiwa muda yang masih bergejolak.
Di sinilah terlihat bahwa paham sekuler liberal telah sangat merusak generasi muda Islam. Gaya pacaran yang kelewatan dan tanpa pantauan orang tua di samping pemahaman agama yang kurang menjadikan mereka bebas bergaul tanpa batas yang akhirnya kebablasan.
Islam mewajibkan kepada wanita yang sudah baligh untuk menutup aurat mereka dan untuk pria menjaga pandangan mereka dari hal yang diharamkan untuk dilihat.
Islam juga mengatur pergaulan antara pria dan wanita terpisah, kecuali dalam hal pendidikan, muamalah, dan kesehatan dibolehkan untuk berinteraksi sesuai dengan kebutuhannya. Dihalalkan melakukan hubungan suami istri jika sudah sah menikah, bahkan bernilai pahala di sisi Allah Swt.
Semoga Allah jaga anak keturunan kita dari perbuatan maksiat yang akan menjerumuskan kepada jurang penyesalan dan dosa.
Wallahu a'lam