2023 Selesaikan Persoalan Dengan Islam Kaffah



Oleh: Ummu Ayla
(Pemerhati Keluarga dan Generasi)


Setiap tahun kita senantiasa disajikan dengan berbagai persoalan yang semakin kompleks. Tidak hanya satu aspek namun mencakup semua aspek kehidupan. Mulai dari masalah ekonomi,sosial,kesehatan,pendidikan dan masih banyak lagi masalah lainnya. Berbagai kasus kerusakan moral pun kerap terjadi. Seperti halnya narkoba. Bahkan jumlah kejahatan tindak pidana narkoba sepanjang 2022 sebanyak 39.709 perkara. Angka ini mengalami penurunan 611 perkara atau 1,5 persen apabila dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 40.320 perkara. Namun
Jumlah penyelesaian kasus sepanjang 2022 sebanyak 33.169 perkara. Angka ini mengalami penurunan 4.313 perkara atau 11,5 persen jika dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 37.482 perkara(Republika.co.id/1/1/23).

Tindak pidana selama kurun waktu 2022 mengalami kenaikan sekitar 7,3 persen dibanding pada tahun 2021 lalu. Pada tahun 2021 lalu ada 257.743 tindakan kejahatan sedangkan tahun 2022 sebanyak 276.507.Terkait masalah penegakan hukumnya jumlah kejahatan terjadi di Indonesia meningkat dibanding 2021(Republika.co.id/1/1/23).

Selain itu,Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengklaim penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang 2022, memecahkan rekor angka kerugian negara dan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 142 triliun. Penanganan perkara korupsi oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) sepanjang tahun lalu mencapai Rp 33,09 triliun dan Rp 109,55 triliun. Sementara angka penyelamatan keuangan negara dari penyitaan beserta turunannya sepanjang 2022 mencapai lebih dari Rp 21,14 triliun(Republika.co.id/1/1/23).

Disisi lain kasus investasi ilegal mengalami peningkatan empat perkara atau 16,7 persen dari tahun 2021 sebanyak 24 perkara. Sehingga total kerugian masyarakat dari 28 perkara investasi ilegal yang ditangani Polri tahun 2022 senilai Rp 31,4 triliun(Republika.co.id/1/1/23).

Hingga akhir tahun 2022 ada banyak problem yang terjadi di Indonesia, yang belum terselesaikan dengan tuntas. Terlebih terkait dengan kondisi generasi  muda hari ini.  Dengan berbagai persoalan tersebut harapan ada perbaikan kondisi pada tahun 2023 sangatlah tipis.  Apalagi saat ini fokus para pejabat sudah bias dengan agenda pemilu tahun 2024.  Pengurusan  umat tentu akan semakin terbengkalai.

Berbeda halnya dengan Islam. Islam adalah pandangan hidup (mabda) yang melahirkan sistem aturan dan perundang-undangan di seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti politik, ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, keamanan dan urusan luar negeri. 

Secara paradigmatic, alam semesta ini milik Allah, bumi ini milik Allah dan bahkan Indonesia ini milik Allah, maka sudah seharusnya negeri ini menerapkan Islam secara kaffah dan membuang jauh-jauh sistem kapitalisme sekuler, apalagi komunisme ateis. Menerapkan Islam secara kaffah dalam bentuk konstitusi dan institusi sekaligus, yakni perundang-undangan sekaligus bentuk pemerintahan.

Allah telah menegaskan pentingnya menerapkan syariah secara menyeluruh, “ Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu” (QS Al Baqarah: 208).

Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah Maka Sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya. (QS Ali Imran: 19)

Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan Dia di akhirat Termasuk orang-orang yang rugi(QS Ali Imran: 85).

Jikalau Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, Maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (QS Al A’raf: 96).

Sekulerisme adalah kebalikan dari terminologi kaffah dalam Islam. Maknanya bahwa Islam menghendaki penerapan syariah secara menyeluruh, sementara sekulerisme justru memisahkan antara Islam dengan kehidupan. Islam hanya dipandang sebagai urusan individu, sementara urusan publik diserahkan kepada kesepakatan manusia. Sekulerisme adalah langkah-langkah setan sebagaimana disunggung dalam QS 2 : 208 di atas.

Nah, oleh karena itu demi perbaikan negeri ini, maka bersegera menerapkan syariah Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab sekali lagi, Indonesia adalah milik Allah, sementara Allah telah menyiapkan hukum syariah secara sempurna.

Harapan adanya perubahan yang membawa kebaikan hanya ada ketika  Indonesia menerapkan Islam secara Kaffah karena hanya Islam lah sistem yang sempurna 
Demikian pula terwujudnya generasi calon pemimpin yang berkualitas hanya dengan penerapan Islam secara kaffah dalam aspek kehidupan.
Wallahu'alam bishawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak